Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI DATA INDUSTRI PROVINSI SUMATERA BARAT 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI DATA INDUSTRI PROVINSI SUMATERA BARAT
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1300.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Aur No.1 Padang
| Telepon: | 0751-285325 |
| Faksimile: | 0751-285325 |
| Email: | wiwitnaya@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ridonald, SE, M. Si |
| Jabatan: | Kabid. Industri Non Agro |
| Alamat: | Jl. Aur No. 1 Kel. Padang Pasir |
| Telepon: | 0751-285325 |
| Faksimile: | 0751-285325 |
| Email: | disperindag@sumbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData yang tersaji secara sistematis, akurat dan update dapat memberikan informasi kepada stakeholder. Ketersediaan data diperlukan khususnya bagi Dinas Perindag dalam membuat keputusan, perencanaan, dan kebijakan prioritas dalam pembinaan dan pengembangan industri Sumatera Barat.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk mengetahui secara riil jumlah potensi dan sentra IKM Sumatera Barat 2. Sebagai dasar untuk pengambilan kebijakan tentang pengembangan dan pembinaan IKM, Industri Besar, dan Sentra Industri Sumatera Barat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-02 s.d. 2024-02-29
Desain
2024-03-01 s.d. 2024-03-28
Pengumpulan Data
2024-05-02 s.d. 2024-06-28
Pengolahan Data
2024-05-03 s.d. 2024-07-01
Analisis
2024-07-01 s.d. 2024-09-30
Diseminasi Hasil
2024-11-11 s.d. 2024-12-05
Evaluasi
2024-12-05 s.d. 2024-12-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis bahan baku | Bahan Baku | Jenis Input yang digunakan dalam proses produksi. | Tahun 2023 |
| Nilai Produksi | Nilai Produksi | Nilai dari produk barang/Jasa yang dihasilkan dalam rantang waktu tertentu. Nilai produksi barang meliputi yang dijual, disimpan sebagai stok, maupun yang sebagian digunakan sendiri. Semua barang hasil produksi harus dinilai walaupun belum terjual, sudah terjual (tunai maupun kredit), dikonsumsi sendiri, dihadiahkan, dan sebagainya. | Tahun 2023 |
| Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) | Sekelompok (Industri Kecil Menengah (IKM) dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan atau melakukan proses produksi yang sama. | Sekelompok (Industri Kecil Menengah (IKM) dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan atau melakukan proses produksi yang sama. | Tahun 2023 |
| Jenis Tenaga Kerja Industri | Tenaga Kerja Industri | Penggolongan tenaga kerja bidang industri berdasarkan divisi/bagian/unit pada suatu perusahaan. | Tahun 2023 |
| Skala Industri | Industri Manufaktur | Klasifikasi yang menunjukkan tingkatan besar atau kecilnya suatu industri. | Tahun 2023 |
| Jenis Realisasi Investasi | Realisasi Investasi | Ragam realisasi investasi perusahaan kawasan industri. | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi SIINAS
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-04;
Digital (softcopy): 2024-12-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ragam realisasi investasi perusahaan kawasan industri.
-
Penggolongan tenaga kerja bidang industri berdasarkan divisi/bagian/unit pada suatu perusahaan.
-
Klasifikasi yang menunjukkan tingkatan besar atau kecilnya suatu industri.
-
Jenis Input yang digunakan dalam proses produksi.
-
Sekelompok (Industri Kecil Menengah (IKM) dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis, dan atau melakukan proses produksi yang sama.
-
Nilai dari produk barang/Jasa yang dihasilkan dalam rantang waktu tertentu. Nilai produksi barang meliputi yang dijual, disimpan sebagai stok, maupun yang sebagian digunakan sendiri. Semua barang hasil produksi harus dinilai walaupun belum terjual, sudah terjual (tunai maupun kredit), dikonsumsi sendiri,....
Indikator Kegiatan
-
Agregat nilai Produk/Jasa yang Dihasilkan dalam Rantang Waktu Tertentu untuk Seluruh Perusahaan Industri.
-
Penambahan kegiatan ekonomi baru (unit usaha) yang dilakukan oleh badan/pelaku usaha yang telah memiliki izin dengan mempekerjakan tenaga kerja minimal 20 orang dan nilai investasi Rp. 15 M atau lebih