Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perlengkapan Jalan Di Provinsi Jawa Tengah 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perlengkapan Jalan Di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siliwangi 355-357
| Telepon: | 0247604640 |
| Faksimile: | 0247607697 |
| Email: | perhubungan@jatengprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Erry Derima Ryanto, ATD, MT |
| Jabatan: | Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan |
| Alamat: | Jl. Siliwangi 355-357 |
| Telepon: | 0247605660 |
| Faksimile: | 024-7607697 |
| Email: | perhubungan@jatengprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSetiap Jalan Yang Digunakan Untuk Lalu Lintas Umum Wajib Dilengkapi Dengan Perlengkapan Jalan
Tujuan Kegiatan
Untuk meningkatkan keselamatan jalan dan menyediakan pergerakan yang teratur terhadap pengguna jalan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-22 s.d. 2023-12-29
Desain
2024-01-02 s.d. 2024-01-19
Pengumpulan Data
2024-01-22 s.d. 2024-10-18
Pengolahan Data
2024-10-21 s.d. 2024-11-29
Analisis
2024-11-25 s.d. 2024-12-13
Diseminasi Hasil
2024-12-16 s.d. 2024-12-20
Evaluasi
2024-12-23 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah rambu lalu lintas | rambu lalu lintas | Jumlah rambu lalu lintas perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. | 2024 |
| Panjang marka jalan | marka jalan | Panjang tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas | 2024 |
| Jumlah alat pemberi isyarat lalu lintas | alat pemberi isyarat lalu lintas | Jumlah Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan | 2024 |
| Jumlah alat penerangan jalan | Lampu penerangan jalan umum | Jumlah lampu yang dipergunakan untuk memberikan penerangan pada jalan di malam hari Jumlah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan | 2024 |
| Jumlah alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan | alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan | Jumlah alat pengendali atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas Jalan dan pengaman terhadap pengguna jalan | 2024 |
| Jumlah alat pengawasan dan pengamanan jalan | alat pengawasan dan pengamanan jalan | Jumlah alat pengawasan dan pengamanan jalan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya, dapat berupa alat penimbangan tetap atau yang dapat dipindah-pindahkan | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | CILACAP |
| JAWA TENGAH | BANYUMAS |
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
| JAWA TENGAH | BANJARNEGARA |
| JAWA TENGAH | KEBUMEN |
| JAWA TENGAH | PURWOREJO |
| JAWA TENGAH | WONOSOBO |
| JAWA TENGAH | MAGELANG |
| JAWA TENGAH | BOYOLALI |
| JAWA TENGAH | KLATEN |
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
| JAWA TENGAH | WONOGIRI |
| JAWA TENGAH | KARANGANYAR |
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
| JAWA TENGAH | GROBOGAN |
| JAWA TENGAH | BLORA |
| JAWA TENGAH | REMBANG |
| JAWA TENGAH | PATI |
| JAWA TENGAH | KUDUS |
| JAWA TENGAH | JEPARA |
| JAWA TENGAH | DEMAK |
| JAWA TENGAH | SEMARANG |
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
| JAWA TENGAH | KENDAL |
| JAWA TENGAH | BATANG |
| JAWA TENGAH | PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | PEMALANG |
| JAWA TENGAH | TEGAL |
| JAWA TENGAH | BREBES |
| JAWA TENGAH | KOTA MAGELANG |
| JAWA TENGAH | KOTA SURAKARTA |
| JAWA TENGAH | KOTA SALATIGA |
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
| JAWA TENGAH | KOTA TEGAL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Perhubungan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : monitoring dan evaluasi kegiatan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 7
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Perhubungan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan
-
Panjang tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas
-
Jumlah alat pengendali atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas Jalan dan pengaman terhadap pengguna jalan
-
Jumlah alat pengawasan dan pengamanan jalan berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap berat kendaraan beserta muatannya, dapat berupa alat penimbangan tetap atau yang dapat dipindah-pindahkan
-
Jumlah lampu yang dipergunakan untuk memberikan penerangan pada jalan di malam hari Jumlah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan
-
Jumlah rambu lalu lintas perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Indikator Kegiatan
-
jumlah perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas