Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi
| Telepon: | +62 812-2458-5866 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Seksi.datastatistik@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Hendra Gunawan, S.Sos., M.I.P. (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi ) |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. SUMANTO, MM |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi |
| Alamat: | Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Komp. Pemkot Cimahi |
| Telepon: | (022) 6632197 |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@cimahikota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAkselerasi pembangunan aparatur negara dilakukan melalui program reformasi birokrasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20l0–2025 dalam rangka mencapai birokrasi berkelas dunia dimana tata kelola pemerintahan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta kualitas pelayanan publik semakin mudah, cepat, dan terjangkau. Dengan perkembangan teknologi 4.0, program reformasi birokrasi didorong melalui penerapan SPBE yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Secara umum SPBE mendukung semua area perubahan sebagai upaya mendasar dan menyeluruh dalam pembangunan aparatur negara untuk akselerasi pencapaian birokrasi berkelas dunia. Di samping itu, secara khusus SPBE ditempatkan pada area perubahan tata laksana dimana penerapan sistem, proses, dan prosedur kerja yang transparan, efektif, efisien, dan terukur didukung oleh penerapan SPBE. Untuk mengukur pencapaian program reformasi birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penilaian implementasi program reformasi birokrasi pada instansi pemerintah. Indeks Reformasi Birokrasi sebagai hasil penilaian implementasi program reformasi birokrasi merupakan indeks komposit yang disusun atas beberapa indeks hasil penilaian pada area perubahan reformasi birokrasi termasuk penilaian pada penerapan SPBE sebagai bagian dari pelaksanaan penilaian reformasi birokrasi dan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Pemantauan dan Evaluasi SPBE dilaksanakan untuk menilai sejauh mana penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berkontribusi pada kemajuan reformasi birokrasi. Pemantauan dan Evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE. Agar kegiatan Pemantauan dan Evaluasi SPBE dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, dan objektif, perlu disusun pedoman Pemantauan dan Evaluasi SPBE yang dapat dipahami oleh semua pihak di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pedoman Pemantauan dan Evaluasi SPBE mengatur metode penilaian serta proses persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tujuan Kegiatan
untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang penerapan SPBE pada Pemerintah Kota Cimahi serta memperluas jejaring dan pembinaan penerapan SPBE
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-23 s.d. 2024-06-03
Desain
2024-06-04 s.d. 2024-06-04
Pengumpulan Data
2024-07-16 s.d. 2024-08-10
Pengolahan Data
2024-07-29 s.d. 2024-08-10
Analisis
2024-08-01 s.d. 2024-08-18
Diseminasi Hasil
2024-08-18 s.d. 2024-08-18
Evaluasi
2024-09-19 s.d. 2024-10-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kebijakan Arsitektur SPBE | Kebijakan Arsitektur SPBE | Kebijakan Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur SPBE diterapkan dalam 3 (tiga) ruang lingkup, yakni pada lingkup Nasional, lingkup Instansi Pusat, dan lingkup Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kebijakan Peta Rencana SPBE | Kebijakan Peta Rencana SPBE | Kebijakan internal Peta Rencana SPBE merupakan pengaturan mengenai Peta Rencana SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kebijakan Internal Manajemen Data | Kebijakan Internal Manajemen Data | Kebijakan Internal Manajemen Data adalah pengaturan mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan aplikasi SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE | Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE | Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE adalah merupakan pengaturan mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan aplikasi SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kebijakan Internal Layanan Pusat Data | Kebijakan Internal Layanan Pusat Data | Kebijakan Internal Layanan Pusat Data adalah pengaturan mengenai layanan pusat data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah | Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah | Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah adalah kebijakan internal dalam hal mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi | Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi | Kebijakan Internal Manajemen Keamanan Informasi adalah mengatur terkait penerapan Manajemen Keamanan Informasi pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kebijakan Internal Audit TIK | Kebijakan Internal Audit TIK | Kebijakan Internal Audit TIK adalah Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait penerapan Audit TIK pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada : 1. Penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi; 2. Fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi; 3. Kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan, 4. Aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Rencana dan Anggaran SPBE | Rencana dan Anggaran SPBE | Rencana dan Anggaran SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Inovasi Proses Bisnis SPBE | Inovasi Proses Bisnis SPBE | Proses Bisnis adalah dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasikan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan (PermenPANRB No 19 Tahun 2018) | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Pembangunan Aplikasi SPBE | Pembangunan Aplikasi SPBE | Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Pusat Data | Layanan Pusat Data | Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data baik yang dimiliki secara fisik dan non-fisik (cloud) | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah | Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kolaborasi Penerapan SPBE | Kolaborasi Penerapan SPBE | Kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Manajemen Risiko SPBE | Manajemen Risiko SPBE | Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Manajemen Keamanan Informasi | Manajemen Keamanan Informasi | Manajemen Keamanan Informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi dalam SPBE | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Manajemen Data | Manajemen Data | Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Manajemen Aset TIK | Penerapan Manajemen Aset TIK | Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Kompetensi Sumber Daya Manusia | Kompetensi Sumber Daya Manusia | Manajemen Sumber Daya Manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia dalam SPBE. anajemen Sumber Daya Manusia bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Manajemen Pengetahuan | Manajemen Pengetahuan | Manajemen Perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. Lingkup Manajemen Perubahan SPBE: 1. Perubahan Aplikasi; 2. Perubahan Perangkat Keras; 3. Perubahan Perangkat Lunak; 4. Perubahan Infrastruktur; 5. Perubahan Proses Bisnis; 6. Perubahan Lingkungan Organisasi; 7. Perubahan Perubahan Layanan; 8. Perubahan Data; 9. Perubahan Keamanan; 10. Perubahan Arsitektur. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Manajemen Perubahan | Manajemen Perubahan | Manajemen Perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. Lingkup Manajemen Perubahan SPBE: 1. Perubahan Aplikasi; 2. Perubahan Perangkat Keras; 3. Perubahan Perangkat Lunak; 4. Perubahan Infrastruktur; 5. Perubahan Proses Bisnis; 6. Perubahan Lingkungan Organisasi; 7. Perubahan Perubahan Layanan; 8. Perubahan Data; 9. Perubahan Keamanan; 10. Perubahan Arsitektur. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Manajemen Layanan SPBE | Manajemen Layanan SPBE | Manajemen Layanan merupakan serangkaian proses pelayanan kepada pengguna, pengoperasian layanan, dan pengelolaan Aplikasi SPBE agar Layanan SPBE dapat berjalan berkesinambungan dan berkualitas | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Audit Infrastruktur SPBE | Audit Infrastruktur SPBE | Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE. Audit Infrastruktur SPBE meliputi pemeriksaan hal pokok teknis antara lain: 1. penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE; 2. infrastruktur SPBE; 3. kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan; dan 4. aspek infrastruktur SPBE lainnya. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Audit Aplikasi SPBE | Audit Aplikasi SPBE | Audit Aplikasi SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE meliputi Audit Aplikasi khusus dan audit aplikasi umum | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Audit Keamanan SPBE | Audit Keamanan SPBE | Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE meliputi Audit Keamanan Aplikasi dan Audit Keamanan Infrastruktur. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Perencanaan | Layanan Perencanaan | Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan perencanaan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Penganggaran | Layanan Penganggaran | Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan penganggaran Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Keuangan. | Layanan Keuangan. | Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan keuangan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Pengadaan Barang dan Jasa | Layanan Pengadaan Barang dan Jasa | Layanan Pengadaan Barang/Jasa Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Kepegawaian | Layanan Kepegawaian | Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kepegawaian Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Kearsipan | Layanan Kearsipan | Layanan Kearsipan (Arsip Dinamis dan Arsip Statis) Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kearsipan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah | Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah | Layanan Pengelolaan BMN/BMD Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan BMN Instansi Pusat dan/atau BMD Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Pengawasan Internal terkait Pemerintah | Layanan Pengawasan Internal terkait Pemerintah | Layanan Pengawasan Internal Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Pengawasan Internal Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi | Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi | Layanan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Kinerja Pegawai | Layanan Kinerja Pegawai | Layanan Kinerja Pegawai Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kinerja pegawai di Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Pengaduan Pelayanan Publik | Layanan Pengaduan Pelayanan Publik | Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Data Terbuka | Layanan Data Terbuka | Layanan Data Terbuka Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan data terbuka Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) | Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) | Layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Instansi Pusat/Pemerintah Daerah Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Publik Sektoral 1 | Layanan Publik Sektoral 1 | Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Publik Sektoral 2 | Layanan Publik Sektoral 2 | Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
| Layanan Publik Sektoral 3 | Layanan Publik Sektoral 3 | Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. | Pada Saat Pengumpulan Data Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | KOTA CIMAHI |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 30
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -