Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sertifikasi Benih Perkebunan di Provinsi Jawa Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sertifikasi Benih Perkebunan di Provinsi Jawa Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Surapati No. 67 Kelurahan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung 40133
| Telepon: | (022) 2506156 |
| Faksimile: | - |
| Email: | disbun@jabarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si. |
| Eselon 2: | Gandjar Yudniarsa, S.T., M.T., CRMP., QRMP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | R. Krisna Gunara, S.Hut., M.Eng. |
| Jabatan: | Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan |
| Alamat: | Jl. Ir. H. Juanda No.377, Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40135 |
| Telepon: | (022) 2505826 |
| Faksimile: | (022) 20454119 |
| Email: | bpsbp.provjabar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBenih sebagai agroinput pada sub sistem pembangunan industri hilir merupakan salah satu faktor penentu awal kehidupan dan budidaya tanaman sangat penting bagi usaha pertanian karena sebagai aspek dalam menentukan tingkat produktivitas dan mutu hasil komoditas perkebunan. Penggunaan benih yang salah atau asalan akan sangat berpengaruh terhadap kinerja produksi apalagi untuk jenis tanaman tahunan. Dampak penggunaan benih yang salah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit (waktu, tenaga dan biaya tinggi). Dalam kegiatan produksi benih bermutu terdapat suatu kegiatan yang sangat penting agar kualitas benih dapat terjaga, kegiatan tersebut adalah pengawasan mutu yang mencakup subsistem produksi benih, subsistem sertifikasi benih dan sub sistem pengawasan. Kegiatan pengawasan mutu benih ini dapat bersifat internal maupun eksternal. Pengawasan mutu internal adalah tindakan produsen benih untuk melakukan pengawalan terhadap proses produksi benih yang dilakukan sampai benih tersebut siap diedarkan. Sedangkan pengawasan mutu eksternal dilakukan oleh pihak lain diluar produsen benih itu sendiri untuk memberikan kepastian terhadap kualitas benih tersebut dalam kurun waktu tertentu (Permentan Nomor 50 Tahun 2015). Sertifikasi benih adalah proses rangkaian penilaian kelayakan teknis dan administrasi terhadap benih yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015)
Tujuan Kegiatan
1. Untuk menjaga kemurnian genetik dari varietas/klon/hibrida yang dihasilkan oleh pemulia atau untuk menjaga kemurnian dan kebenaran dari varietas. 2. Mendapatkan jaminan benih bermutu dari varietas unggul yang sesuai standar mutu (SNI dan RSNI). 3. Didapatkannya benih bermutu dengan standar mutu yang berlaku baik mutu di lapangan maupun di laboratorium. 4. Tersedianya benih unggul bermutu secara berkesinambungan pada produsen, penangkar maupun pedagang benih yang dibutuhkan oleh konsumen.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-12-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Analisis
2025-01-31 s.d. 2025-02-20
Diseminasi Hasil
2025-02-20 s.d. 2025-03-15
Evaluasi
2025-03-01 s.d. 2025-03-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Benih komoditas perkebunan yang diperiksa | Benih Perkebunan | benih komoditas perkebunan yang diajukan produsen benih | Tahunan |
| Benih komoditas perkebunan yang layak | Benih Perkebunan | benih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis | Tahunan |
| benih komoditas perkebunan belum layak | Benih Perkebunan | Jumlah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis | Tahunan |
| benih komoditas perkebunan tidak layak | Benih Perkebunan | benih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | BOGOR |
| JAWA BARAT | SUKABUMI |
| JAWA BARAT | CIANJUR |
| JAWA BARAT | BANDUNG |
| JAWA BARAT | GARUT |
| JAWA BARAT | TASIKMALAYA |
| JAWA BARAT | CIAMIS |
| JAWA BARAT | KUNINGAN |
| JAWA BARAT | CIREBON |
| JAWA BARAT | MAJALENGKA |
| JAWA BARAT | SUMEDANG |
| JAWA BARAT | INDRAMAYU |
| JAWA BARAT | SUBANG |
| JAWA BARAT | PURWAKARTA |
| JAWA BARAT | KARAWANG |
| JAWA BARAT | BEKASI |
| JAWA BARAT | BANDUNG BARAT |
| JAWA BARAT | PANGANDARAN |
| JAWA BARAT | KOTA BOGOR |
| JAWA BARAT | KOTA SUKABUMI |
| JAWA BARAT | KOTA BANDUNG |
| JAWA BARAT | KOTA CIREBON |
| JAWA BARAT | KOTA BEKASI |
| JAWA BARAT | KOTA DEPOK |
| JAWA BARAT | KOTA CIMAHI |
| JAWA BARAT | KOTA TASIKMALAYA |
| JAWA BARAT | KOTA BANJAR |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Aplikasi Sisolehbun dan hasil pengamatan lapangan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Produsen Benih
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Produsen benih
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-04-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah benih komoditas perkebunan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan teknis
-
benih komoditas perkebunan yang menjadi sampel pemeriksaan oleh Pengawas Benih Tanaman saat proses verifikasi lapangan
-
Nama komoditas perkebunan yang dibenihkan dan diperiksa
Indikator Kegiatan
-
Jumlah sertifikat benih yang terbit setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap benih yang diajukan
-
Banyaknya benih komoditas perkebunan yang dinyatakan layak secara teknis dan administrasi berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan