Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rumah Tangga Yang Telah Mengakses Air Minum Yang Layak Di Kabupaten Lombok Timur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rumah Tangga Yang Telah Mengakses Air Minum Yang Layak Di Kabupaten Lombok Timur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.5203.014
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. TGKH. Zainuddin Abdul Majid Nomor 162-164 Selong
| Telepon: | (0376) 21425 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpulotim@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MOH. ROZIKIN, S.ST |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG CIPTA KARYA |
| Alamat: | Selong |
| Telepon: | 037621425 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpulotim@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,Jenia Layanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,adalah Penyediaan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari.Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM.Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintahan Daerah sesuai dengan ukuran ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
Tujuan Kegiatan
Untuk Mengetahui Jumlah Capaian Layanan Dasar Akses Air Minum Sehari-hari.Menyediakan akses terhadap air bersih yang aman dan berkualitas bagi masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-01 s.d. 2025-05-30
Desain
2025-03-01 s.d. 2025-05-17
Pengumpulan Data
2025-12-09 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2026-01-01 s.d. 2026-03-26
Analisis
2026-03-30 s.d. 2026-04-30
Diseminasi Hasil
2026-05-01 s.d. 2026-05-15
Evaluasi
2026-05-18 s.d. 2026-05-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Kecamatan | ecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan berperan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan. | 1 tahun |
| Kelurahan/Desa | Kelurahan/Desa | Kelurahan adalah unit administratif di wilayah perkotaan atau kabupaten yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat. Sementara itu, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat, dan dipimpin oleh Kepala Desa. | 1 tahun |
| Terlayani JP (jaringan Perpipaan) | Terlayani JP (jaringan Perpipaan) | Ukuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari sama dengan 4 galon melalui SPAM | 1 tahun |
| Terlayani BJP(Bukan jaringan perpipaan) | Terlayani BJP(Bukan jaringan perpipaan) | Ukuran kuantitas Air minum, jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum Melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari sama dengan 4 galon melalui SPAM | 1 tahun |
| Belum Terlayaninya Jaringan Perpipaan | Belum Terlayaninya Jaringan Perpipaan | Ukuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang Belum mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM Jaringan Perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari sama dengan 4 galon melalui SPAM | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kelurahan/ Desa
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Ukuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari sama dengan 4 galon melalui SPAM
-
kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh seorang Camat. Kecamatan berperan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan.
-
Ukuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang Belum mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM Jaringan Perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari sama dengan 4 galon melalui SPAM
-
Ukuran kuantitas Air minum, jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum Melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari sama dengan 4 galon melalui SPAM
Indikator Kegiatan
-
jumlah penduduk atau rumah tangga yang belum mendapatkan pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan resmi (JP), baik sambungan rumah maupun fasilitas umum, pada periode waktu tertentu sesuai ketentuan pencatatan yang berlaku.
-
jumlah keluarga yang mendapatkan pelayanan air minum melalui jaringan perpipaan resmi, termasuk sambungan rumah dan hidran umum, dalam periode waktu tertentu sesuai dengan standar pencatatan yang berlaku.
-
Banyaknya Keluarga yang yang memiliki akses air minum yang layak yang berasal dari sumber yang terlindung seperti leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung, mata air terlindung, air hujan