Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Perlengkapan Jalan Kabupaten Trenggalek 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Perlengkapan Jalan Kabupaten Trenggalek
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3503.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Kanjeng Jimat No. 189, Rejowinangun, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66317
| Telepon: | 082233343800 |
| Faksimile: | (0355) 792384 |
| Email: | dishub@trenggalekkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | AGUS DWI KARYANTO, S.STP., M.A.P. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MAHENDRA, ST |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG LALU LINTAS |
| Alamat: | jl. Kanjeng Jimat No. 189 |
| Telepon: | 081385600900 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperhubunganllaj@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanFaktor keselamatan (safety) jalan raya menjadi salah satu tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Trenggalek karena dalam penyelenggaraan transportasi merupakan kebutuhan masyarakat. Keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kendaraan di jalan, merupakan tujuan utama dari sistem transportasi di jalan selain untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif. Sesuai dengan tujuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain. Untuk meningkatan keselamatan lalu lintas salah satunya dapat diukur dengan pemasangan perlengkapan jalan. Hal tersebut dapat menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan urusan perhubungan dari sisi pemenuhan keselamatan lalu lintas. Tujuan tersebut dapat dipenuhi dengan dukungan perlengkapan jalan yang ditempatkan pada lokasi yang tepat diseluruh jaringan ruas jalan yang ada di Wilayah Kabupaten Trenggalek
Tujuan Kegiatan
Mengetahui jumlah perlengkapan jalan yang telah terpasangMengetahui jumlah perlengkapan jalan yang dibutuhkanMengetahui kondisi kelengkapan jalan yang telah terpasang dan yang akan dilakukan pemeliharaan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-02-28
Pengumpulan Data
2025-03-01 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Evaluasi
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas | Lampu Lalu Lintas | Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. | Tahunan |
| Rambu Lalu Lintas | Peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna jalan | Bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna jalan. | Tahunan |
| Marka Jalan | peralatan atau tanda, garis melintang, garis serong, serta lambang | Suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. | Tahunan |
| ALat Penerangan Jalan | Penerangan lingkungan jalan, persimpangan, jembatan dll | Bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat diletakkan/dipasang di kiri/kanan jalan dan atau di tengah (di bagian median jalan) yang digunakan untuk menerangi jalan maupun ling kungan disekitar jalan yang diperlukan termasuk persimpangan jalan (intersection), jalan layang (interchange, overpass, fly over), jembatan dan jalan di bawah tanah (underpass, terowongan) | Tahunan |
| Pagar Pengaman | Pagar Pengaman | Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan lagi agar tidak keluar dari jalur lalu lintas. | Tahunan |
| Cermin Tikungan | Cermin Tikungan | Kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai alat untuk menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor. | Tahunan |
| Tanda Patok Tikungan (Deliniator) | Deliniator pemantul cahaya (reflektif) | Suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai pengarah dan sebagai peringatan bagi pengemudi pada waktu malam hari, bahwa di sisi kiri atau kanan delineator adalah daerah bahaya. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Pengamatan/Observasi langsung kelapangan
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
SATURATION_SAMPLING
Unit Sampel
Perlengkapan Jalan di Wilayah Kabupaten Trenggalek
Unit Observasi
Seluruh WIlayah Kabupaten Trenggalek
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Fasilitas lalu lintas
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-11-01;
Data Mikro: -