Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ahmad Yani No. 100 Selong
| Telepon: | (0376) 2921033 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lotimkesehatan76@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr.H.PATHURRAHMAN, SKM.,M.AP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | RUDY SUHENDRA, SKM |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Litbangkes |
| Alamat: | Jalan Ahmad Yani no. 100, Selong 83613 |
| Telepon: | (029)22033 |
| Faksimile: | - |
| Email: | lotmkesehatan76@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan Kesehatan diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mengukur keberhasilan pembangunan kesehatan tersebut diperlukan indikator Indonesia Sehat dan Indikator Kinerja dari Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa bahwa pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup Masyarakat. Pasal 1 UU Kesehatan tersebut menyebutkan bahwa upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan menjadi salah satu sumber daya di bidang kesehatan yang sangat strategis. Kurangnya tenaga kesehatan, baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Ketersediaan, penyebaran dan kualitas SDM kesehatan yang belum optimal menjadi isu dalam pengelolaan SDM Kesehatan. Sehingga di dalam Undang-undang No. 17 tahun 2023 tersebut, pada pasal 12 (b) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengadaan serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan.
Tujuan Kegiatan
kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan menjadi salah satu sumber daya di bidang kesehatan yang sangat strategis. Kurangnya tenaga kesehatan, baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas. Ketersediaan, penyebaran dan kualitas SDM kesehatan yang belum optimal menjadi isu dalam pengelolaan SDM Kesehatan. Sehingga di dalam Undang-undang No. 17 tahun 2023 tersebut, pada pasal 12 (b) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengadaan serta pendayagunaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan. 3.2. Tujuan Kegiatan: 1. Mendukung ketersediaan data dan informasi terkait jumlah fasilitas pelayanan kesehatan dan jumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Lombok Timur 2. Mempermudah dalam dalam membuat perencanan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan dan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan 3. Agar distribusi tenaga kesehatan merata di semua fasilitas pelayanan kesehatan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2022-10-03 s.d. 2022-10-06
Desain
2022-10-26 s.d. 2022-12-06
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-03-31
Pengolahan Data
2023-04-02 s.d. 2023-04-10
Analisis
2023-04-11 s.d. 2023-04-14
Diseminasi Hasil
2023-04-17 s.d. 2023-04-21
Evaluasi
2023-04-24 s.d. 2023-04-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| RSUD | RSUD | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. | Per triwulan |
| Puskesmas | Puskesmas | Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. | Per triwulan |
| Tenaga Medis | Tenaga Medis | Tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | Per triwulan |
| Tenaga keperawatan | Tenaga keperawatan | tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan berdasarkan kompetensi untuk melakukan asuhan keperawatan serta tindakan kolaborasi keperawatan dengan tenaga kesehatan lain sesuai kualifikasinya. | Per triwulan |
| Tenaga kefarmasian | Tenaga kefarmasian | tenaga kesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian pada wilayah dan periode waktu tertentu. | Per triwulan |
| Tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan masyarakat | tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku | Per triwulan |
| Tenaga gizi | Tenaga gizi | Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutrisionis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Per triwulan |
| Tenaga Penunjang | Tenaga Penunjang | Tenaga yang melakukan pelayanan pengelolaan keuangan dan pengelolaan data di Rumah Sakiat dan Puskesmas | Per triwulan |
| Tenaga Kesehatan | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. | Per triwulan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA BARAT | LOMBOK TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : laporan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : puskesmas,RS
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kabupaten
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-01;
Digital (softcopy): 2024-01-01;
Data Mikro: -