Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Pemutakhiran Pendataan Keluarga Kabupaten Blitar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Pemutakhiran Pendataan Keluarga Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3505.009
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Blitar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Cokroaminoto No. 12 Kepanjen Lor, Kec. Kepanjen Kidul, Kota Blitar
| Telepon: | 0342801053 |
| Faksimile: | 0342807718 |
| Email: | ppa.kabupatenblitar.801053@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | KHUSNA INDARTI, S.Sos, M.Si |
| Eselon 2: | Drs. MIKHAEL HANKAM INDORO, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tri Gunawan, S.Si, Apt. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk |
| Alamat: | Jl. Cokroaminoto No. 9 Kota Blitar |
| Telepon: | 081334356789 |
| Faksimile: | - |
| Email: | p3appkb.blitar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang Undang No 52 Tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan pembangunan Keluarga pasal 49 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan,mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga yang dilaksanakan melalui sensus,survey dan pendataan keluarga. Hal ini kemudian diperjelas dalam peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, keluarga berencana dan sistim Informasi keluarga pada pasal 53 menjelaskan Pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.Pada tahun 2015 pendataan keluarga telah dilaksanakan pada tanggal 01 -31 Mei 2015 di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendataan Keluarga pada tahun 2015 telah berjalan dengan adanya dukungan dan komitmen dari pemerintah, diantaranya dukungan anggaran Surat edaran Mentri dalam negeri no : 470/7580/SJ Tanggal 19 Desember 2014 tentang dukungan pelaksanaan Pendataan keluarga tahun 2015 yang kemudian dilanjutkan surat edaran Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengenai pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2015, serta dukungan Pedoman tata cara pencatatan dan pelaporan Pendataan Keluarga. Ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sendiri dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah diwujudkan melalui Instruksi Gubernur dan Bupati /Walikota mengenai Pendataan Keluarga tahun 2015 di wilayah masing-masing. Pendataan Keluarga dilakukan oleh kader setempat dibawah pembinaan Penyuluh Keluarga Berencana dan atau petugas lapangan Keluarga Berencana.dimana hasilnya digunakan untuk kepentingan operasional dan intervensi langsung program kependudukan, Keluarga Berencana,dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) disemua tingkat wilayah.Pendataan Keluarga secara langsung akan menghasilakn profil keluarga termasuk profil Pasangan Usia Subur (PUS) baik yang sudah menguikuti Program Keluarga Berencana (KB) maupun yang belum,menghasilkan basis data PUS secara akurat dan lengkap by Name By Address dimana basis data keluarga termasuk profil PUS ini tidak tersedia pada sumber data manapun kecuali hanya diperoleh melalui pelaksanaan Pendataan Keluarga. Secara lebih rinci Pendataan Keluarga akan menghasilkan data keluarga diIndonesia yang terdiri dari Data Demografi ,Data keluarga berencana dan data Keluarga Sejahtera.Data yang diperoleh dari Pendataan Keluarga akan dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan antara lain kebijakan Pelayanan Keluarga Berencana yang antara lain menjamin ketersediaan alat Kontrasepsi untuk Keluarga Pra Sejahtera (KPS) menurunkan angka Unmet need, meningkatkan kesertaan ber KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang(MKJP) dan kebijakan program KKBPK di daerah Sasaran khusus.Perencanaan Program Ketahanan Keluarga melalui Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia, dan PIK Remaja /Mahasiswa serta kebijakan mengenai Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera. Serta yang lebih penting lagi data kependudukan dari pendataan keluarga digunakan untuk memantau program pengendalian penduduk yang secara system mengacu pada Grand Design Pengendalian Penduduk.Basis Data Keluarga Indonesia Perlu dimutakhirkan melalui Updating Data Keluarga yang dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Indonesia ini dilaksanakan pada tingkat RT se Indonesia dengan memberdayakan seluruh Petugas Pendata tingkat desa untuk memutakhirkan data seluruh keluarga di Kabupaten Blitar agar basis data Pendataan Keluarga yang telah ada pada tahun 2021 tetap termutakhirkan setiap tahunnya.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini untuk memperbaharui (mengupdate) data keluarga secara bulanan melalui aplikasi SIGA (Sistem Informasi Keluarga baik pelaporan pelayanan KB di Fasyankes maunpun kegiatan Kelompok Kegiatan di masing-masing Balai yang meliputi BKB, BKR, BKL, PIK-R, UPPKATujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data keluarga yang selalu terupdate/terbaharui setiap tahunnya agar sasaran program KKBPK tepat sasaran sehingga program dapat berjalan dengan lancer dan mendapatkan hasil yang maksimal.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-01 s.d. 2025-07-31
Desain
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-09-30
Pengolahan Data
2025-10-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-02 s.d. 2026-03-31
Diseminasi Hasil
2026-05-01 s.d. 2026-06-30
Evaluasi
2026-06-01 s.d. 2026-06-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendudukan | penduduk | orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama satu tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari satu tahun tetapi berniat menetap | tahunan |
| Keluarga | keluarga | unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. | tahunan |
| Keluarga Peserta Program Keluarga Berencana | Keluarga Peserta Program Keluarga Berencana | Keluarga yang merupakan pasangan usia subur dan mengikuti program Upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. | tahunan |
| Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur | Pasangan yang memiliki Kemampuan untuk menghasilkan keturunan | tahunan |
| Keluarga Pra Sejahtera | Keluarga Pra Sejahtera | Keluarga yang belum memiliki Status kesejahteraan keluarga dalam kemampuannya memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | BLITAR |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 24
Pengumpul data/enumerator: 208
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Nasional, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-05-30;
Data Mikro: 2026-05-30;