Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pokok Pendidikan Kota Banjarbaru 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pokok Pendidikan Kota Banjarbaru
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6372.006
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan Kota Banjarbaru
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Pendidikan Nasional No. 1, RO Ulin, Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | brodedsoe@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ALAMSYAH,S.Pd.,M.Ed |
| Jabatan: | Sekretaris |
| Alamat: | Jln Pendidikan Nasional - RO. Ulin No. 1 Kel Loktabat Selatan, Kota banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan |
| Telepon: | 05114772570 |
| Faksimile: | (0511) 4772570 |
| Email: | disdik@banjarbarukota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMencerdasarkan kehidupan bangsa sebagai amanat Pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu tujuan Negara yang mempunyai arti sangat luas dan membutuhkan kesungguhan dalam mencapainya. Untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas tentu harus didukung dengan sistem yang jelas. Pemerintah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan satu aturan yang sangat jelas tentang bagaimana Pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan untuk melahirkan generasi-generasi bangsa yang cerdas. Melalui Sistem Pendidikan Nasional diamanatkan bahwa keberadaan perpustakaan menjadi satu pilar penting bagi pendidikan.Perkembangan lingkungan strategis baik nasional maupun regional/daerah mengharuskan birokrasi (pemerintah pusat dan daerah) untuk mengkaji ulang dasar pendekatan (paradigm) dan sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terarah pada terwujudnya pemerintahan yang baik, yaitu pemerintahan yang demokratis, desentralisasi, partisipatif, transparan, professional, berkeadilan, menegakkan supremasi hukum dan HAM, bersih dan akuntabel, serta berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru mempunyai tugas dibidang Pendidikan, dengan orientasi turut serta mensukseskan pencapaian Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru tahun 2021-2026. Peranan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, untuk mendukung mewujudkan Visi dan Misi Kota Banjabaru perlu didukung dengan penjelasan fungsi Dinas Pendidikan, sehingga dapat disusun program kerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya kemudian secara mandiri Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, menentukan Visi dan Misi yang sinergis dengan Visi dan Misi Kota Banjarbaru. Sebagai gambaran upaya pencapaian Visi dan Misi Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Kota Banjarbaru, maka disusunlah Profil Pendidikan Tahun 2025 Kota Banjarbaru. Profil data Pendidikan 2025 ini berisi data dan informasi pendidikan yang dapat dijadikan sebagai acuan menuju sistem perencanaan yang baik pada aspek proses dan mekanisme maupun tahapan pelaksanaan yang dilakukan oleh SKPD di lingkungan Kota Banjarbaruh. Data Pendidikan digunakan untuk mengintegrasikan, menciptakan keterpaduan, keserasian, sinergisitas program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD supaya pelaksanaan pembangunan daerah dapat konsisten.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pembuatan Profil Pendidikan, yatu agar dapat : Menyediakan Informasi Instansi Menyediakan Informasi Satuan Pendidikan Menyediakan Informasi Pendidik / Guru Menyediakan Informasi Tenaga Kependidikan Menyediakan Informasi Peserta Didik Menyeidakan Informasi Sarana dan Prasarana Menyediakan Informasi Capaian Kinerja Instansi
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-03-03 s.d. 2025-05-05
Desain
2025-05-06 s.d. 2025-07-27
Pengumpulan Data
2025-07-31 s.d. 2025-12-29
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-05 s.d. 2026-01-10
Diseminasi Hasil
2026-01-12 s.d. 2026-02-25
Evaluasi
2026-02-26 s.d. 2026-03-09
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Satuan Pendidikan | Satuan Pendidikan | Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. | Semesteran |
| Pendidik | Pendidik | Adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. | Semesteran |
| Peserta Didik | Peserta Didik | Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. | Semesteran |
| Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Setahun yang lalu |
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Setahun yang lalu |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | Setahun yang lalu |
| Prestasi | Prestasi | hasil yang dicapai dari usaha yang dikerjakan. | Setahun terkahir |
| Tenaga Kependidikan | Tenaga Kependidikan | Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. | Semesteran |
| Sarana Prasarana | Sarana Prasarana | Seluruh komponen fisik yang digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar agar tujuan pendidikan dapat tercapai secara efektif dan efisien. | Semesteran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJAR BARU |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Pengambilan Data dari Website Dapodik
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Satuan Pendidikan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Pemeriksaan Data yang Telah Dikumpulkan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Satuan Pendidikan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-03-10;
Digital (softcopy): 2026-02-25;
Data Mikro: -