π DETAIL METADATA KEGIATAN
Survey Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Statistik Sektoral
Survei
Demografi dan Kependudukan
9 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Survey Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3505.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Alamat Lengkap
Jl. Manukwari No. 25 Kel. Satreyan Kec. Kanigoro Kab. Blitar
Telepon
(0342) 801566
Faksimile
(0342) 801566
Email
dispendukcapil@blitarkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Nama PJ Teknis
HENRI CAHYO SETIAWAN
Jabatan
Perencana Ahli Muda
Alamat
Jl Manokwari Nomor 25 Kelurahan Satriyan Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar
Telepon
085859774878
Faksimile
-
Email
henri.cahyo.setiawan@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sektor pelayanan publik merupakan faktor fundamental bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah, pelayanan kepada masyarakat merupakan suatu bentuk interaksi antara penyedia layanan dan penerima layanan. Birokrasi merupakan organisasi atau unit kerja publik yang berfungsi sebagai provider layanan, layanan yang dimaksudkan disini adalah layanan publik itu sendiri. Pelayanan publik mempunyai tujuan utama dibentuknya pemerintahan untuk menjaga suatu sistem ketertiban di mana masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar. Pelayanan publik menjadi penting karena senantiasa berhubungan dengan masyarakat luas yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan, sehingga pelayanan publik menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Urgensi pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah saat ini tidak selaras dengan kenyataan yang ada di masyarakat, selama tahun 2022 Ombudsman RI menerima laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan mal- administrasi dalam pelayanan publik sebanyak 7.204 laporan. Hal ini menunjukkan problematika pelayanan publik yang belum mampu memuaskan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara negara dalam memberikan nilai keadilan dalam melayani.
Banyak faktor yang bisa menjadi penyebab terhadap rendahnya penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik, diperlukan sebuah pengukuran atau pemetaan permasalahan terhadap kinerja pelayanan publik yang berbasis pada permasalahan yang dikeluhkan oleh penerima layanan (masyarakat). Berbasis pada masyarakat sebagai penerima layanan diharapkan pembenahan pelayanan publik tidak hanya dari inisiatif pemerintah sebagai pemberi layanan, tetapi juga pemerintah mampu memahami posisinya sebagai pemberi layanan sesuai dengan kebutuhan penerima layanan (masyarakat). Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Permenpan No 14 tahun 2017 memberikan amanah yang cukup jelas terhadap aparatur pemerintah untuk melakukan SKM, sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan sektor publik yang berimplikasi pada pelayanan publik untuk masyarakat. SKM menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, lebih dalam lagi untuk memahami konsep filosofis dari pelayanan publik, SKM diharapkan menjadi sarana komunikasi masyarakat dengan pemerintah dalam hal pelayanan publik.
Penjelasan diatas memberikan gambaran yang jelas dan mengarahkan kesimpulan pada justifikasi serta kelayakan pelaksanaan SKM di Kabupaten Blitar sebagai wujud pembenahan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Banyak faktor yang bisa menjadi penyebab terhadap rendahnya penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik, diperlukan sebuah pengukuran atau pemetaan permasalahan terhadap kinerja pelayanan publik yang berbasis pada permasalahan yang dikeluhkan oleh penerima layanan (masyarakat). Berbasis pada masyarakat sebagai penerima layanan diharapkan pembenahan pelayanan publik tidak hanya dari inisiatif pemerintah sebagai pemberi layanan, tetapi juga pemerintah mampu memahami posisinya sebagai pemberi layanan sesuai dengan kebutuhan penerima layanan (masyarakat). Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Permenpan No 14 tahun 2017 memberikan amanah yang cukup jelas terhadap aparatur pemerintah untuk melakukan SKM, sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan sektor publik yang berimplikasi pada pelayanan publik untuk masyarakat. SKM menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, lebih dalam lagi untuk memahami konsep filosofis dari pelayanan publik, SKM diharapkan menjadi sarana komunikasi masyarakat dengan pemerintah dalam hal pelayanan publik.
Penjelasan diatas memberikan gambaran yang jelas dan mengarahkan kesimpulan pada justifikasi serta kelayakan pelaksanaan SKM di Kabupaten Blitar sebagai wujud pembenahan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan Adminduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 September 2023 - 30 September 2023
Desain
25 September 2023 - 30 September 2023
Pengumpulan Data
1 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023
Pengolahan Data
1 November 2023 - 15 November 2023
Analisis
16 November 2023 - 12 Desember 2023
Diseminasi
21 Desember 2023 - 28 Desember 2023
Evaluasi
29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 9 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Tahunan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Tahunan |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahunan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahunan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Tahunan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahunan |
| Perilaku Pelaksana - | Perilaku Pelaksana - | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahunan |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Tahunan |
| Sarana dan prasaran | Sarana dan prasaran | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | BLITAR |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Semua pemohon yang meminta pelayanan adminduk (Jan-Des 2023)
Unit Observasi
Wawancara langsung dengan responden yang meminta pelayanan adminduk (Jan-Des 2023)
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
9 variabel yang diolah/dikumpulkan
Sarana dan Prasarana
Bilangan bulat (integer) β’ -
["Sarana dan Prasarana\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Bilangan bulat (integer) β’ -
["Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan\t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t"]Lihat β
Perilaku Pelaksana
Bilangan bulat (integer) β’ -
["Perilaku Pelaksana\t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t"]Lihat β
Kompetensi Pelaksana
Bilangan bulat (integer) β’ -
["Kompetensi Pelaksana\t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t \t\t\t"]Lihat β
Biaya/Tarif
Bilangan bulat (integer) β’ -
["Biaya/Tarif\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Waktu Penyelesaian
Bilangan bulat (integer) β’ -
["Waktu Penyelesaian\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Bilangan bulat (integer) β’ -
["Sistem, Mekanisme dan Prosedur\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
Bilangan bulat (integer) β’ -
["Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β
Persyaratan
Bilangan bulat (integer) β’ -
["Persyaratan\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat β