Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Nonperizinan Kabupaten Sukamara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha, dan Nonperizinan Kabupaten Sukamara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.6206.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tjilik Riwut KM 7 Sukamara
| Telepon: | (0532) 2073053 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsp.sukamara@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Erwin Yudriko Andree, SE |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, Pelaporan Layanan |
| Alamat: | Jl. Tjilik Riwut KM 7 Sukamara |
| Telepon: | 05322073053 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptspsukamara.pkpl@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 5. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal; 6. Peraturan Bupati Sukamara No 9 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Sukamara Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukamara.
Tujuan Kegiatan
Tersusunnya Data Perizinan dan NonPerizinan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-01-31 s.d. 2025-02-15
Evaluasi
2025-02-16 s.d. 2025-02-28
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Perizinan Berusaha Berbasis Risiko | Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha | Tahunan |
| Perizinan Non Berusaha | Perizinan Non Berusaha | Pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diluar perizinan berusaha. | Tahunan |
| Non Perizinan | Non Perizinan | Non Perizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diluar perizinan berusaha dan Non Berusaha. | Tahunan |
| Proyek | Proyek | Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapat perizinan dan/atau perizinan berusaha | Tahunan |
| Tenaga Kerja | Tenaga Kerja | Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun masyarakat | Tahunan |
| Ijin Usaha | Ijin Usaha | Izin Usaha tersebut digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi. Izin adalah suatu perangkat hukum administrasi yang sifatnya bersegi satu yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan tertib | Tahunan |
| Status Penanaman Modal | Penanaman Modal | Kegiatan menanamkan aset (uang, peralatan, keahlian) untuk melakukan usaha di suatu wilayah, dengan tujuan utama untuk meningkatkan nilai modal dan memperoleh keuntungan, baik dilakukan oleh penanam modal dalam negeri maupun asing, serta diatur dalam hukum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. | Tahunan |
| Nomor Induk Berusaha | NIB | Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | SUKAMARA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-03-01;
Digital (softcopy): 2025-03-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Izin Usaha tersebut digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi. Izin adalah suatu perangkat hukum administrasi yang sifatnya bersegi satu yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan tertib
-
Identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
-
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha yang telah mendapat perizinan dan/atau perizinan berusaha
-
Pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diluar perizinan berusaha.
-
Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
-
Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui: pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan....
-
Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun masyarakat
-
Pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diluar perizinan berusaha dan Non Berusaha.
Indikator Kegiatan
-
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui: pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang....
-
Izin Usaha tersebut digunakan oleh Pelaku Usaha sebagai tanda bahwa usaha tersebut layak berdiri dan beroperasi. Izin adalah suatu perangkat hukum administrasi yang sifatnya bersegi satu yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakatnya agar dapat berjalan dengan tertib