Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.7305.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Syeh Yusuf No. 16 Pattallassang Takalar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dpmptsptakalar@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Hj. Fatmawati M., S.S.T.P., M.Adm.Pemb. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ardiyanto, S.E., M.M. |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas |
| Alamat: | BTN GRAHA ANUGRAH ANANDA BLOK A NO 15 KEL. BAJENG KEC. PATTALLASSANG TAKALAR |
| Telepon: | 087889158688 |
| Faksimile: | - |
| Email: | ardiyantoradjab089@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur kinerja pelayanan publik dengan mengacu pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai
Tujuan Kegiatan
1. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan publik 2. Sebagai acuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan 3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Takalar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2026-01-08
Analisis
2025-04-09 s.d. 2027-01-09
Diseminasi Hasil
2025-04-10 s.d. 2026-01-12
Evaluasi
2025-04-14 s.d. 2026-01-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| Kemudahan prosedur | Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi Petugas pelayanan | Kompetensi Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| Perilaku petugas terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku Petugas Pelayanan | Perilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| Kualitas sarana dan prasarana | sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| Keberadaan pungutan diluar retribusi | Retribusi | Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| Keberadaan persyaratan tambahan | Persyaratan tambahan | Persyaratan tambahan adalah persyaratan diluar standar pelayanan yang mempersulit pemohon | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
| transparansi dalam proses pemberian layananan | Transparansi | Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti | Triwulan ke-i Tahun 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI SELATAN | TAKALAR |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar
Unit Observasi
Pengguna layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Menghubungi kontak responden apabila ditemukan isian yang kosong atau tidak sesuai
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-10;
Digital (softcopy): 2025-04-10;
Data Mikro: 2025-04-10;
Variabel Kegiatan
-
Waktu Pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
-
Transparansi dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik adalah terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan serta disediakan secara memadai dan mudah dimengerti
-
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
-
Tata cara pengelolaan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan
-
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
-
Kompetensi Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman
-
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda....
-
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
-
Persyaratan tambahan adalah persyaratan diluar standar pelayanan yang mempersulit pemohon
-
Perilaku Pelaksana/Petugas Pelayanan adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
-
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.