Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Koni, Sario Utara, Kec. Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara 95115
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | humas.disporasulut@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekda |
| Eselon 2: | Jemmy Ringkuangan, A.P, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Efta Rinny Mamahit, SE |
| Jabatan: | Plh. Kepala Bidang Prestasi Olahraga |
| Alamat: | Komplek Koni, Sario Utara, Kec. Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara 95115 |
| Telepon: | 082220501976 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rinnymamahit19@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan"1. Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 23 Tahun 2024 Tanggal 05 Agustus 2024 Tentang Penetapan Pimpinan & Anggota Kontingen Sulawesi Utara Pada Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024. 2. Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 25 Tahun 2024 Tanggal 06 Agustus 2024 Tenbng Besaran Uang Saku Atlet, Pelatih, Wasit-Juri, Waftawan & Ofisial Kontingen Sulawesi Utara Pada Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024. 3. Surat Kepufusan Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 26 Tahun 2024, Tanggal 02 September 2024 Tentang Penyempurnaan Surat Keputusan KONI Provinsi Sulawesi Utara Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Nama Penetapan Pimpinan, Ofisial, Wartawan, Wasit-Juri, Atlet dan Pelatih Kontingen Sulawesi Utara Pada PON XXI Aceh Sumatera Utara Tahun 2024, 4. Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 27 Tahun 2024 Tanggal 23 September 2024 Tentang Nama Atlet dan Pelatih Kontingen Sulawesi Utara Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024. 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; 7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan; 12. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Design Besar Olahraga Nasional; 13. Program Kerja Pengurus Pusat Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Tahun Anggaran 2024 14. Surat Keputusan Ketua Umum Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Provinsi Sulawesi Utara Nomor : Tahun 2024 Tanggal November 2024 Tentang Penetapan Pimpinan & Anggota Kontingen Sulawesi Utara Pada Pra-Pekan Olahraga Felajar Nasianal {Pra-POPNAS) Wilayah V Gorontalo"
Tujuan Kegiatan
"Memberikan gambaran teknis hasil capaian seluruh cabang olahraga Provinsi Sulawesi Utara, kendala-kendala dalam pelaksanaan olahraga sebagai bahan evaluasi ketika Kontingen Sulawesi Utara mengikuti kegiatan serupa pada tahun-tahun yang akan datang."
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-04 s.d. 2024-07-31
Desain
2024-01-04 s.d. 2024-07-31
Pengumpulan Data
2024-08-27 s.d. 2024-12-08
Pengolahan Data
2024-08-27 s.d. 2024-12-08
Analisis
2024-09-25 s.d. 2024-12-17
Diseminasi Hasil
2024-09-25 s.d. 2024-12-17
Evaluasi
2024-09-25 s.d. 2024-12-17
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Cabang Olahraga | Ilmu Keolahragaan | Induk olahraga yang membawahkan beberapa nomor (seperti cabang atletik yang membawahkan nomor lempar lembing, lari cepat, tolak peluru) yang terdaftar | 2024 |
| Atlet | Ilmu Keolahragaan | Setiap orang yang secara terlatih dan terorganisir melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai prestasi olahraga. (Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005) | 2024 |
| Jumlah Medali | Jumlah | Medali : tanda jasa (tanda penghargaan, tanda peringatan) dibuat dari logam (emas, perak, perunggu), berbentuk bundar, lonjong, dan sebagainya, kadang-kadang diberi tali, seperti kalung | 2024 |
| Organisasi Keolahragaan | Organisasi Keolahragaan | Organisasi olahraga adalah wadah pengembangan potensi pemuda di bidang olahraga. | 2024 |
| Prasarana Olahraga | Prasarana Olahraga | Tersedianya Prasarana pada cabang olahraga | 2024 |
| Jenis Prestasi | Jenis Prestasi | Prestasi olahraga adalah level atau jenjang kompetisi dalam olahraga, yang diurutkan berdasarkan cakupan dan prestasinya. Jenis prestasi dapat meliputi kejuaraan lokal (daerah), nasional, kontinental, dunia, hingga Olimpiade, dengan setiap tingkat melibatkan lebih banyak peserta dan persaingan yang lebih tinggi. | 2024 |
| Kegiatan Kejuaraan | Kegiatan Kejuaraan | Kegiatan kejuaraan adalah kegiatan kompetisi dalam olahraga yang melibatkan lebih banyak peserta dan persaingan yang lebih tinggi. | 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN SANGIHE |
| SULAWESI UTARA | KEPULAUAN TALAUD |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA SELATAN |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA UTARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW UTARA |
| SULAWESI UTARA | SIAU TAGULANDANG BIARO |
| SULAWESI UTARA | MINAHASA TENGGARA |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW SELATAN |
| SULAWESI UTARA | BOLAANG MONGONDOW TIMUR |
| SULAWESI UTARA | KOTA MANADO |
| SULAWESI UTARA | KOTA BITUNG |
| SULAWESI UTARA | KOTA TOMOHON |
| SULAWESI UTARA | KOTA KOTAMOBAGU |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : -
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 11
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-17;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Medali : tanda jasa (tanda penghargaan, tanda peringatan) dibuat dari logam (emas, perak, perunggu), berbentuk bundar, lonjong, dan sebagainya, kadang-kadang diberi tali, seperti kalung
-
Organisasi olahraga adalah wadah pengembangan potensi pemuda di bidang olahraga.
-
Tersedianya Prasarana pada cabang olahraga
-
Setiap orang yang secara terlatih dan terorganisir melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai prestasi olahraga. (Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005)
-
Kegiatan kejuaraan adalah kegiatan kompetisi dalam olahraga yang melibatkan lebih banyak peserta dan persaingan yang lebih tinggi.
-
Cabang Olahraga
-
Prestasi olahraga adalah level atau jenjang kompetisi dalam olahraga, yang diurutkan berdasarkan cakupan dan prestasinya. Jenis prestasi dapat meliputi kejuaraan lokal (daerah), nasional, kontinental, dunia, hingga Olimpiade, dengan setiap tingkat melibatkan lebih banyak peserta dan persaingan yang lebih tinggi.
Indikator Kegiatan
-
Setiap orang yang secara terlatih dan terorganisir melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai prestasi olahraga. (Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005)
-
Setiap orang yang secara terlatih dan terorganisir melakukan kegiatan olahraga untuk mencapai prestasi olahraga. (Sumber: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005)
-
Jumlah Organisasi Olahraga
-
Jumlah Tenaga Keolahragaan (Wasit, Pelatih, Juri, Masseur) yang Bersertifikat keolahragaan
-
Jumlah perolehan medali emas, perak dan perunggu serta peringkat pada Paralympic Games
-
Tersedianya Prasarana pada cabang olahraga di Provinsi
-
Jumlah Tenaga Keolahragaan (Wasit, Pelatih, Juri, Masseur) yang Bersertifikat internasional
-
Jumlah Prestasi/Medali pada Olahraga