Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni yang dibangun di Kabupaten Ciamis 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni yang dibangun di Kabupaten Ciamis
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan R.A.A Kusumahsubrata No. 7 Kel. Kertasari Kec. Ciamis Kabupaten Ciamis 46213
| Telepon: | 0265771875 |
| Faksimile: | 0265771875 |
| Email: | perencanaandprkplhciamis@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | FENY SETIAPRIYANA, ST. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Alamat: | Jl. R.A.A Kusumah Subrata No. 7 Kel. Kertasari Kec. Ciamis |
| Telepon: | 0265775815 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaandprkplhciamis@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya, dan peningkatan kualitas generasi yang akan dating. Di sisi lain, salah satu perwujudan tercapainya kesejahteraan rakyat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat melalui Pembangunan rumah tidak layak huni sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia. Dengan demikian pembangunan rumah tidak layak huni merupakan salah satu bidang strategis dalam upaya pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor, yang hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman menjadi salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten. Namun demikian, masalah pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha dan masyarakat sesuai peran masing-masing. Pemenuhan kebutuhan rumah layak dalam lingkungan sehat tentunya menjadi kewajiban masyarakat sendiri, Pemerintah dalam hal ini peran untuk menciptakan iklim pembangunan yang kondusif sehingga memberikan peluang kepada dunia usaha menyediaan perumahan dan kawasan permukiman.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pembangunan atau rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah untuk menyediakan hunian yang sehat, aman, dan layak bagi masyarakat miskin dan rentan, guna meningkatkan kesejahteraan sosial, kualitas hidup, kesehatan, produktivitas, dan fungsi keluarga, serta menurunkan angka kemiskinan dan masalah sosial lainnya seperti stunting dan penyakit menular.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-05 s.d. 2024-04-30
Desain
2024-02-05 s.d. 2024-04-30
Pengumpulan Data
2024-05-01 s.d. 2024-07-31
Pengolahan Data
2024-08-01 s.d. 2024-11-29
Analisis
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-01 s.d. 2025-01-17
Evaluasi
2025-01-20 s.d. 2025-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah rumah tidak layak huni yang dibangun | rumah tidak layak huni yang dibangun | RTLH yang dibangun merupakan rumah tangga penerima program yang rumahnya telah dilakukan pembangunan atau perbaikan fisik, meliputi perbaikan atap, dinding, lantai, serta fasilitas dasar, sehingga rumah tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni. | tahunan |
| Jumlah seluruh rumah di kabupaten | jumlah rumah keseluruhan | Jumlah seluruh rumah yang ada di suatu daerah tertentu | tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIAMIS |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
RTLH yang dibangun merupakan rumah tangga penerima program yang rumahnya telah dilakukan pembangunan atau perbaikan fisik, meliputi perbaikan atap, dinding, lantai, serta fasilitas dasar, sehingga rumah tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai rumah tidak layak huni.
-
Jumlah seluruh rumah yang ada di suatu daerah tertentu.
Indikator Kegiatan
-
indikator kinerja utama dalam program pencegahan dan penanganan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di Indonesia, yang didefinisikan sebagai persentase jumlah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni dari total seluruh rumah.