Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Indeks Kualitas Udara Kabupaten Nagekeo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Indeks Kualitas Udara Kabupaten Nagekeo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.5318.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemda Nagekeo
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | xxx@gmail.xxx |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Laurentius Jando Nalun, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup |
| Alamat: | Jl. Ktr. Bupati Nagekeo, Lape, Aesesa, Kab. Nagekeo, NTT |
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | blhnagekeonew@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan yang semakin pesat pada saat sekarang terjadi pada berbagai bidang yang memberikan kemajuan pada sektor ekonomi, kesehatan, teknologi maupun berbagai bidang lainnya. Kemajuan pembangunan diikuti pula pembangunan sarana dan prasarana bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup serta lingkungannya. Peningkatan kualitas hidup yang terjadi apabila tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas lingkungan maka akan timbul berbagai masalah lingkungan yang terjadi akibat pesatnya pembangunan tersebut. Kualitas lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian yang penting dalam kehidupan. Salah satu komponen lingkungan hidup tersebut adalah udara. Udara mempunyai arti yang sangat penting di dalam kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Setiap makhluk hidup membutuhkan udara untuk mendukung kehidupannya secara optimal, sehingga udara merupakan sumber daya alam yang harus dilindungi untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu udara merupakan komponen lingkungan yang sangat penting dalam kehidupan makhluk hidup, sehingga perlu dijaga dan dipelihara kualitasnya. Untuk mendapatkan udara sesuai dengan tingkat kualitas yang diinginkan, maka pengendalian kualitas udara menjadi sangat penting untuk dilakukan mengingat karena banyaknya pencemaran udara pada saat ini. Pencemaran udara terjadi akibat peningkatan jumlah industri dan transportasi. Hal tersebut akibat dari tingginya konsumsi penggunaan bahan bakar yang berasal dari minyak fosil, maka semakin tinggi pula potensi pencemaran udara yang dihasilkan dari gas buangan hasil pembakaran. Untuk mendapatkan udara sesuai dengan tingkat kualitas yang diinginkan maka pengendalian pencemaran udara menjadi sangat penting untuk dilakukan. Kualitas udara berhubungan erat dengan tingkat kesehatan masyarakat dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu perlu ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan dukungan bagi makhluk hidup untuk hidup secara optimal. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara Daerah Pasal 11 ayat 1, bahwa Bupati/Walikota melaksanakan pemantauan kualitas udara ambien di wilayahnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 164 huruf (a) yang berbunyi: Perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara dilakukan melalui: (a) Inventarisasi udara dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup disebutkan nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan dan Indeks Kualitas Air Laut. Indeks kualitas udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran yang menerangkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Berdasarkan penjelasan diatas maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo melakukan pemantauan kualitas udara ambien.Kegiatan pemantauan kualitas udara ambien dilaksanakan menggunakan metode Passive Sampler yang merupakan salah satu kegiatan rutin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memetakan penyebaran polutan udara di daerah-daerah di seluruh Indonesia yang hasilnya digunakan untuk menyusun IKU. Yang dimaksud dengan udara ambien adalah udara luar ruangan yang berada di sekitar seseorang di atau dekat zona pernafasan. Pemerintah Kabupaten Nagekeo menyiapkan lokasi titik pemantauan dan menempatkan alat passive sampler pada beberapa titik pemantauan serta selanjutnya 2 periode tertentu (umumnya 2 minggu) alat tersebut diambil dan dikirim ke laboratorium pengujian yang ditunjuk oleh Kementerian LHK untuk dianalisis.Pemantauan kualitas udara ambien pada umumnya mencakup nilai beberapa parameter udara seperti SO2, NO2, O3, CO, PM2,5, PM10 dll. Namun Sehingga untuk memudahkan pemahaman masyarakat terhadap arti kualitas udara ambien maka kualitas udara tersebut dapat juga diformulasikan dalam bentuk udara IKU. Di Indonesia konsep IKU telah digunakan sejak tahun 2011 sebagai salah satu komponen penyusunan indek Kualitas lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2011 sampai saat ini Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) melakukan penghitungan IKU Nasional, IKU Provinsi, dan IKU Kabupaten. Beberapa titik pemantauan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Nagekeo antara lain wilayah transportasi (Terminal Danga), industri (PLN Mbay), perkantoran (Kompleks Civic Center), dan permukiman (Jl. Marinir Gg. 5 Danga).
Tujuan Kegiatan
IKU merupakan salah satu komponen penyusun IKLH disusun dengan tujuan untuk mendukung proses pengambilan keputusan di tingkat Pusat maupun Daerah yang berkaitan dengan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Nagekeo melakukan pemantauan kualitas udara ambien dengan parameter Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2) pada 4 kawasan (Transportasi,Industri,Pemukiman,Perkantoran). Penyusunan nilai IKU merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik tentang pencapaian target kinerja program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Serta sebagai instrumen indikator keberhasilan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-06-15
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-01
Pengumpulan Data
2025-06-16 s.d. 2025-10-03
Pengolahan Data
2025-10-04 s.d. 2025-10-31
Analisis
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-30
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| SO2 | Sulfur Dioksida | Sulfur dioksida adalah salah satu spesies dari gas-gas oksida sulfur (SO2). Gas ini sangat mudah terlarut dalam air, memiliki bau namun tidak berwarna, SO2 dan gas-gas oksida sulfur lainnya terbentuk saat terjadi pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung sulfur. Sulfur sendiri terdapat dalam hampir semua material mentah yang belum diolah seperti minyak mentah, batu bara, dan bijih-bijih yang mengandung metal seperti alumunium, tembaga, seng, timbal dan besi. | 2 minggu pemantauan |
| NO2 | Nitrogen Dioksida | NO2 terdiri dari satu atom nitrogen dan dua atom oksigen, dan berbentuk gas pada suhu kamar. Baunya menyengat, dan warnanya merah kecoklatan. NO2 adalah anggota keluarga bahan kimia yang terdiri dari nitrogen dan oksigen yang secara kolektif dikenal sebagai nitrogen oksida | 2 minggu pemantauan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | NAGEKEO |
Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
Mail, Lainnya : Alat Pengujian Sampel dan Alat Pengambilan Sampel Udara
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Titik Amatan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Titik Pemantauan (Kawasan Transportasi, Industri, Pemukiman dan Perkantoran)
Unit Observasi
Kadar Sulfur Dioksida Dan Nirogen Dioksida
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Analisis Ulang Uji Laboratorium
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kadar Sulfur Dioksida dan Nirogen Dioksida
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -