Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Kutai Timur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penanaman Modal Kabupaten Kutai Timur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A.W. Syahranie, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi
| Telepon: | 081348604001 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pengelola.dataperizinan@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Elieser Surianto Tandi Rerung, S. Pi., M. Si |
| Jabatan: | Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya |
| Alamat: | Gg. Mayana |
| Telepon: | 08125554416 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pengelola.dataperizinan@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSecara nasional, Penanaman Modal sangat berperan penting dalam memutar roda perekonomian nasional. Sejalan dengan arah kebijakan nasional, peningkatan inovasi, dan kualitas Penanaman Modal merupakan modal utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkelanjutan, dan menyejahterakan secara adil dan merata. Dengan memperhatikan hal tersebut, Kementerian menetapkan dua arah kebijakan, yaitu peningkatan inovasi untuk pencapaian target realisasi Penanaman Modal dan realisasi peningkatan Penanaman Modal yang berkualitas dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaan fungsi Penanaman Modal pada satuan kerja perangkat daerah, terdapat gap fiskal antara kemampuan pendanaan Pemerintah Daerah dan pembiayaan untuk kegiatan fasilitasi Penanaman Modal di DPMPTSP provinsi, kabupaten, dan kota yang mengakibatkan kurang optimalnya kegiatan fasilitasi Penanaman Modal di daerah, terutama untuk pengawasan realisasi Penanaman Modal dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Tujuan Kegiatan
1. Menyajikan data terkait realisasi investasi (penanaman modal) di Kabupaten Kutai Timur 2. Menyajikan data realisasi investasi (penanaman modal) berdasarkan sektor usaha 3. Menyajikan data tambahan tenaga kerja kegiatan penanaman modal 4. Meningkatkan capaian target realisasi Penanaman Modal di provinsi dankabupaten/kota; 5. Meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-12
Desain
2024-01-15 s.d. 2024-01-31
Pengumpulan Data
2024-04-01 s.d. 2024-04-30
Pengolahan Data
2024-05-01 s.d. 2024-05-17
Analisis
2024-05-20 s.d. 2024-05-30
Diseminasi Hasil
2024-06-03 s.d. 2024-06-07
Evaluasi
2024-06-10 s.d. 2024-06-14
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Status Penanaman Modal | Penanaman Modal | Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. | Triwulanan |
| Sektor Usaha | Sektor Usaha | Klasifikasi atau pengelompokan sektor teknis dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan International Classification for Standards (ICS). | Triwulanan |
| Nilai Investasi/Penanaman Modal | Nilai Investasi/Penanaman Modal | Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu. | Triwulanan |
| Jumlah Tenaga Kerja Asing | Tenaga Kerja Asing | Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. | Triwulanan |
| Jumlah Tenaga Kerja Indonesia | Tenaga Kerja Indonesia | Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja. | Triwulanan |
| Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. | Triwulanan |
| Penanaman Modal Asing (PMA) | Penanaman Modal Asing (PMA) | Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. | Triwulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TIMUR | KUTAI TIMUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-06-24;
Digital (softcopy): 2024-06-24;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Status penanaman modal sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
-
Besarnya modal yang ditempatkan, baik berupa uang maupun aset berhaga lainnya, ke dalam suatu benda, lembaga, atau suatu pihak dengan harapan pemodal atau investor kelak akan mendapatkan keuntungan setelah kurun waktu tertentu.
-
Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja.
-
Klasifikasi atau pengelompokan sektor teknis dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan International Classification for Standards (ICS).
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
-
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
-
Warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Indikator Kegiatan
-
Realisasi Nilai Investasi Penanaman Modal adalah jumlah atau nilai aktual dari investasi yang telah terlaksana atau terealisasi dalam suatu wilayah.
-
Target Nilai Investasi Penanaman Modal adalah jumlah atau nilai yang ditetapkan dan diharapkan oleh pemerintah atau badan terkait sebagai tujuan yang ingin dicapai dalam suatu wilayah
-
Realisasi Jumlah Proyek Penanaman Modal Dalam Negeri adalah jumlah proyek penanaman modal yang seluruh sumber dananya berasal dari penanam modal dalam negeri, yang telah direalisasikan dan tercatat pada periode tertentu di wilayah Republik Indonesia.