Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kabupaten Rejang Lebong 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Kabupaten Rejang Lebong
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1702.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Rejang Lebong
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. S. Sukowati No.26, Air Putih Lama, Kec. Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119
| Telepon: | (0732) 21587 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dp3appkb.rejanglebongkab@gmail.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Phpp-kapha |
| Alamat: | Jl. S. Sukowati No.26, Air Putih Lama, Kec. Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119 |
| Telepon: | 081373825664 |
| Faksimile: | - |
| Email: | titinveryensiskm@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKekerasan Terhadap Perempuan Didefinisikan Setiap Perbuatan Berdasarkan Perbedaan Jenis Kelamin Yang Berakibat Atau Mungkin Berakibat Kesengsaraan Atau Penderitaan Perempuan Secara Fisik, Seksual Atau Psikologis, Termasuk Ancaman Tindakan Tertentu, Pemaksaan Atau Perampasan Kemerdekaan Secara Sewenang – Wenang Baik Yang Terjadi Di Ranah Publik Atau Dalam Kehidupan Pribadi (pasal 1 Deklarasi Penghapusan Terhadap Kekerasan Pbb Tahun 1993).kekerasan Terhadap Anak Merupakan Setiap Perbuatan Terhadap Anak Yang Berakibat Timbulnya Kesengsaraan Atau Penderitaan Secara Fisik, Mental, Seksual, Psikologis Termasuk Penelantaran Dan Perlakuan Buruk Yang Mengancam Integritas Tubuh, Merendahkan Martabat Anak. Anak Adalah Seseorang Yang Belum Berusia 18 (delapan Belas) Tahun, Termasuk Anak Yang Masih Dalam Kandungan.peran Pemerintah Dalam Memberikan Pemahaman Dan Penyadaran Ke Masyarakat Terkait Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Hasilnya Dapat Kita Lihat, Jika Dimasa Lalu Perempuan Dan Anak Yang Mengalami Tindak Kekerasan Sangat Jarang Yang Melaporkan Kepada Aparat Kepolisian Atau Lembaga Layanan Lainnya, Terutama Kasus-kasus Kdrt, Karena Melaporkan Kasus Kdrt Dianggap Membuka Aib Keluarga, Namun Dewasa Ini Para Perempuan Dan Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan Semakin Sadar Dan Berani Melaporkan Kekerasan Yang Dialaminya. Namun Kesadaran Masyarakat Itu Baru Dari Sisi Keberanian Korban, Sementara Dari Sisi Pelaku Masih Belum Sejalan Dengan Kesadaran Korban. Sosialisasi Dan Penyadaran Masyarakat Terhadap Upaya Menghentikan Orang Untuk Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Masih Perlu Terus Dilaksanakan, Semestinya Dan Yang Kita Harapkan Adalah Semakin Minim Dan Tidak Terjadi Lagi Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Perlu Ditumbuhkan Kesadaran Kita Semua Bahwa Sesungguhnya Perempuan Dan Anak Harus Mendapat Perlindungan Dan Bukan Sebaliknya Mendapatkan Stigma Dan Perlakuan Yang Tidak Wajar.peran Laporan Dari Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Secara Cepat Terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Sangat Penting. Untuk Mempermudah Layanan Kepada Korban Maka Dp3appkb Menyelengarakan Fungsi Pelayanan Kekerasan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Fisik,psikis ,seksual Penelantaran Dan Kekerasan Lainnya.
Tujuan Kegiatan
Penaganan Dan Pelayanan Anak Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Fisik,psikis,seksual ,exploitasi ,penenlantaran Dan Bentuk Kekerasan Lainnya Bertujuan Agar Korban Mendapatkan Pelayanan Yang Dibutuhkan Seperti Rasa Aman, Pelayanan Pengaduan ,kesehatan,rehabilitasi Sosial,penagakan Dan Bantuan Hukum.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengumpulan Data
2025-07-31 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-08-01 s.d. 2025-12-15
Analisis
2025-12-16 s.d. 2025-12-25
Diseminasi Hasil
2025-12-26 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2025-12-26 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis kelamin | JENIS KELAMIN | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki | 1 Tahun |
| Jumlah Penanganan Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perempuan terutama Kekerasan terhadap Perempuan | Jenis kelamin | Banyaknya penanganan pengaduan Hak Asasi manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau dua belas bulan terakhir | 1 Tahun |
| Kekerasan terhadap anak | Kekerasan Anak | Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum | 1 Tahun |
| Kekerasan terhadap Perempuan | Kekerasan Peremupan | Setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum | 1 Tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BENGKULU | REJANG LEBONG |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Home visit
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -