Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rencana Kontijensi Bencana Tanah Longsor Kabupaten Jombang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rencana Kontijensi Bencana Tanah Longsor Kabupaten Jombang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jombang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan KH. Wahid Hasyim No. 141, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61411
| Telepon: | (0321) 868233 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbdjombang@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WIKU BIRAWA FILIPE DIAS QUINTAS, S. STP., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Jombang |
| Alamat: | KH. Wahid Hasyim No. 141 Jombang |
| Telepon: | 0321868233 |
| Faksimile: | (0321) 868233 |
| Email: | bpbdjombang@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Jombang terletak antara 7°20’48,60”- 7°46’41,26” Lintang Selatan serta antara 112°03’46,57”-112°27’21,26” Bujur Timur. Luas wilayah Kabupaten Jombang adalah 1.159,50 km2, atau menempati sekitar 2,5% dari luas keseluruhan wilayah Provinsi Jawa Timur. Dilihat dari Indeks Risiko Bencana (IRBI) multi bahaya sebesar 132.17 yang dikategorikan pada risiko sedang. Skor tersebut menempatkan Kabupaten Jombang pada urutan ke-244 dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Sedangkan berdasarkan urutan indeks risiko bencana di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang berada pada urutan ke-8 dari 38 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur (BNPB, 2023). Kabupaten Jombang memiliki Indeks Kapasitas Daerah (IKD) sebesar 0,51 yang berarti kapasitas daerah pada kelas sedang. Kabupaten Jombang memiliki kondisi alam berupa pegunungan, dataran tinggi dan dataran rendah. Wilayah seperti Kecamatan Wonosalam, Bareng, dan Mojowarno termasuk daerah dengan topografi curam, struktur tanah labil, dan curah hujan yang tinggi, sehingga memiliki potensi tinggi terhadap bencana tanah longsor. Berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencana Kabupaten Jombang tahun 2023-2027, diketahui terdapat 8 (delapan) jenis potensi bahaya di Kabupaten Jombang yang meliputi banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gempabumi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api dan tanah longsor. Dalam kurun waktu 2018 hingga 2024, telah terjadi bencana sebanyak 751 kejadian, dimana mayoritas kejadian bencana termasuk dalam bencana hidrometeorologi, yaitu 292 kali kejadian banjir, 292 kali kejadian cuaca ekstrem, 144 kali kebakaran hutan dan lahan, 19 kali tanah longsor, 2 kali kekeringan, serta banjir bandang dan erupsi gunungapi masing-masing 1 kali kejadian bencana. Kejadian bencana yang terjadi di Kabupaten Jombang berpotensi mengakibatkan dampak pada korban jiwa, kerusakan, kerugian, dan dampak psikologi bagi masyarakat. Dampak yang signifikan akibat bencana membutuhkan penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana yang sistematis agar dapat mengurangi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan amanat kepada pemerintah agar perencanaan pembangunan dilakukan dengan berbasis pada mitigasi bencana. Salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah kesiapsiagaan. Hal ini diungkapkan pada Pasal 44 huruf a, kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana. Dalam pasal 45 ayat 2 juga telah dipertegas tentang kesiapsiagaan dilakukan melalui berbagai langkah yang meliputi (a) penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; (b) pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini; (c) penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; (d) pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; (e) penyiapan lokasi evakuasi; (f) penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; serta (g) penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana. Melihat kondisi serta kecenderungan kejadian bencana tanah longsor yang meningkat, Kabupaten Jombang perlu memiliki rencana terstruktur sebagai acuan bagi seluruh stakeholder dalam menangani kejadian darurat bencana. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penguatan kesiapsiagaan dimana salah satu kegiatannya adalah menyusun Rencana Kontingensi (renkon). Renkon adalah dokumen kerangka kerja tanggap darurat yang berbasis pada kesepakatan yang membagi peran dan tugas antar pihak jika situasi darurat bencana benar-benar terjadi. Renkon dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana pada kondisi darurat. Lebih lanjut renkon harus diuji coba secara berkala dan dapat dilengkapi dengan rencana kontingensi pada saat terdapat potensi bencana yang memiliki risiko tinggi. Diharapkan dengan tersedianya dokumen renkon tanah longsor Kabupaten Jombang 2025-2029 ini, maka upaya untuk mengurangi risiko bencana semakin terkoordinasi, terpadu, terarah, terukur dan menyeluruh. Renkon ini dapat digunakan sebagai pedoman dan menjadi dasar dalam menyelenggarakan penanggulangan kedaruratan bencana yang terpadu.
Tujuan Kegiatan
Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir Kabupaten Jombang bertujuan untuk menyediakan landasan strategi, operasional, dan pedoman penanganan keadaan darurat bencana dan sebagai dasar pengerahan sumber daya dari seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Jombang yang terlibat dalam menangani keadaan darurat bencana tanah longsor.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-11-27 s.d. 2025-12-01
Desain
2025-12-01 s.d. 2025-12-03
Pengumpulan Data
2025-12-02 s.d. 2025-12-07
Pengolahan Data
2025-12-08 s.d. 2025-12-14
Analisis
2025-12-15 s.d. 2025-12-21
Diseminasi Hasil
2025-12-22 s.d. 2025-12-23
Evaluasi
2025-12-23 s.d. 2025-12-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Ancaman Bencana | - | Segala bentuk potensi atau faktor yang dapat menyebabkan gangguan dan ancaman terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat yang ditetapkan dalam Kajian Risiko Bencana. | Tahunan |
| Para pihak terkait dalam Penanganan Darurat Bencana | - | Semua individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki peran, tanggung jawab, dan keterlibatan dalam upaya respons darurat bencana. | Tahunan |
| Pengorganisasian Para pihak terkait dalam Penanganan Darurat Bencana | - | Mekanisme koordinasi, komunikasi, dan pendistribusian tugas dari para pemangku kepentingan untuk memastikan respons darurat bencana Tahunan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : OPD
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 32
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF_DAN_INFERENSIA
Unit Analisis
Individu, Usaha/perusahaan, Lainnya : OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;