Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Daerah Kota Kediri 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Daerah Kota Kediri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3571.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. P. Kusuma Bangsa 97 Kota Kediri
| Telepon: | 03544674559 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bppka.kotakediri@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kediri |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | NANANG HARIWIYONO, S.Sos |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan |
| Alamat: | JL. PK BANGSA NO 97 KEDIRI |
| Telepon: | 03544674559 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bppka.kotakediri@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPendapatan merupakan unsur penting dalam APBD karena merupakan salah satu sumber penerimaan yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan keuangan daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui perkembangan realisasi pendapatan Pemerintah Kota Kediri dari target yang telah ditentukan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-20
Desain
2025-01-14 s.d. 2025-01-20
Pengumpulan Data
2025-01-21 s.d. 2025-01-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-02-07
Analisis
2025-02-10 s.d. 2025-02-14
Diseminasi Hasil
2025-02-17 s.d. 2025-02-19
Evaluasi
2025-02-20 s.d. 2025-02-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pendapatan Asli Daerah | Pendapatan Asli Daerah | Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. | Bulanan |
| Jumlah Pendapatan Tranfer | Pendapatan tranfer | Pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan. | Bulanan |
| Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah | Pendapatan lain-lain | Pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pengecekan data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kota Kediri
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-28;
Digital (softcopy): 2025-02-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan.
-
Pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer
-
Sumber keuangan daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.