Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Laporan Keuangan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Laporan Keuangan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3577.034
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Semangka No 2 Kota Madiun
| Telepon: | 0351 476558 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkadkotamadiun123@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Lilis Hartutik SE, MM |
| Jabatan: | Kasubbid Akuntansi Aset |
| Alamat: | Jl. Semangka No. 2 Kota Madiun |
| Telepon: | 082141767966 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bkad@madiunkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Daerah dihadapkan pada suatu keadaan dimana pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada manajemen keuangan yang sehat. Setelah tahun anggaran 2024 berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah telah menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 berbasis akrual yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pemerintah Kota telah menerapkan basis akuntansi akrual sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dengan menerbitkan Peraturan Walikota Madiun Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kota Madiun.
Tujuan Kegiatan
Tercapainya Laporan Keuangan Daerah Kota Madiun yang transparan dan akuntabel
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-10-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-10-31
Pengumpulan Data
2025-11-01 s.d. 2026-03-31
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2026-03-31
Analisis
2025-11-01 s.d. 2026-03-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-10
Evaluasi
2026-01-12 s.d. 2026-01-19
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pendapatan Daerah | - | Semua pemasukan Daerah yang berasal dari Pendapatan Aslis Daerah dan Dana Transfer Pusat | 2025 - 2026 |
| Jumlah Belanja Daerah | - | Semua pengeluaran Daerah untuk membiayai belanja yang bersifat Operasional dan Modal | 2025 - 2026 |
| Jumlah Pembiayaan | - | Semua pendanaan yang di alokasikan untuk menutup Belanja Tahun Berjalan | 2025 - 2026 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA MADIUN |
Lainnya : Proses pelaksanaan pemungutan pendapatan dan pencairan belanja daerah dilakukan oleh BUD dan seluruh OPD se Kota Madiun
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 34
Pengumpul data/enumerator: 150
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-10;
Digital (softcopy): 2026-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah mengikuti rencana pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan yang diukur dalam satuan uang yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk suatu periode
-
Jumlah belanja yang direalisasikan dalam satu periode anggaran secara transparan dan akuntabel yang dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku
-
Jumlah pendanaan yang dialokasikan dalam satu periode anggaran untuk membiayai pengeluaran daerah
Indikator Kegiatan
-
Capaian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dalam satu periode anggaran
-
Capaian Lain - Lain PAD Yang Sah dalam satu periode anggaran
-
Capaian Retribusi Daerah dalam satu periode anggaran
-
Capaian Realisasi Belanja Daerah (APBD) dalam satu periode anggaran
-
Capaian Pendapatan Transfer Daerah dalam satu periode anggaran
-
Capaian Pajak Daerah dalam satu periode anggaran