Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Titik Penerangan Jalan Umum Kota Tangerang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Titik Penerangan Jalan Umum Kota Tangerang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kota Tangerang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. DR. Sitanala, RT.001/RW.001, Karang Sari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dishub@tangerangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dr. H. Achmad Suhaely, S.STP, MBA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Tri Wiratmo Wibowo, ATD, MT |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tangerang |
| Alamat: | Jalan Dr.Sitanala No.1 Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten |
| Telepon: | 02155794856 |
| Faksimile: | 02155733672 |
| Email: | dishub@tangerangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Perhubungan Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Tujuan Kegiatan
Perwal Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peratural Walikota Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan, Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan sistem transportasi, pengelolaan lalu lintas dan angkutan serta penerangan jalan umum serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Titik Penerangan Jalan Umum | Titik Penerangan Jalan Umum | Lampu yang digunakan untuk penerangan jalan umum dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan | 2025 |
| Penerangan Jalan Umum dengan kondisi baik | Penerangan Jalan Umum dengan kondisi baik | Lampu penerangan jalan umum dengan kondisi menyala dengan stabil, tidak berkedip, tidak mati serta tiang penyangga yang kokoh tidak keropos | 2025 |
| Penerangan Jalan Umum dengan kondisi rusak | Penerangan Jalan Umum dengan kondisi rusak | Lampu penerangan jalan umum dengan kondisi kurang memadai seperti lampunya yang berkedip atau mati, kelistrikan yang konslet serta tiang penyangga yang mulai keropos | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| BANTEN | KOTA TANGERANG |
Lainnya : Survey Lapangan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Dinas Perhubungan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 8
Pengumpul data/enumerator: 42
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dinas Perhubungan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-01-01;
Digital (softcopy): 2026-01-31;
Data Mikro: 2026-01-31;
Variabel Kegiatan
-
Lampu penerangan jalan umum dengan kondisi menyala dengan stabil, tidak berkedip, tidak mati serta tiang penyangga yang kokoh tidak keropos
-
Lampu yang digunakan untuk penerangan jalan umum dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan di Kota Tangerang.
-
Lampu penerangan jalan umum dengan kondisi kurang memadai seperti lampunya yang berkedip atau mati, kelistrikan yang konslet serta tiang penyangga yang mulai keropos
Indikator Kegiatan
-
Lampu penerangan jalan umum dengan kondisi menyala dengan stabil, tidak berkedip, tidak mati serta tiang penyangga yang kokoh tidak keropos
-
Jumlah dari Lampu yang digunakan untuk penerangan jalan umum dimalam hari sehingga mempermudah pengguna jalan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan dilalui pada malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas dan keamanan di Kota Tangerang.
-
Semakin banyak jumlah titik lampu dengan kondisi rusak maka semakin bahaya jalan tersebut untuk dilalui