Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Ruang Terbuka Hijau di Koba dan Pangkalan Baru 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Ruang Terbuka Hijau di Koba dan Pangkalan Baru
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 4, Koba. KabupatenĀ Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dlh@bangkatengahkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | ARI YANUAR PRIHATIN, S.T. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Heri Guswandi, S.M. |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Taman Hutan Raya, Keanekaragaman Hayati Dan Ruang Terbuka Hijau |
| Alamat: | Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 4, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung |
| Telepon: | 085268264434 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dlh.tahurakehatirthbateng01@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau terhadap pengembangan wilayah, maka seluruh daerah di Indonesia wajib menyediakan dan harus mampu memenuhi luasan RTH publik minimal 20% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini secara teknis juga didukung dengan Peraturan Menteri Agragia dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Dijelaskan bahwa secara definisi, bahwa ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, ada kewajiban pemerintah daerah kabupaten untuk menyediakan RTH, sehingga untuk mewujudkan peraturan tersebut, maka pemerintah daerah harus menyediakan beberapa lokasi untuk dijadikan RTH perkotaan. Oleh karena itu dalam upaya peningkatan penyediaan ruang terbuka hijau, dilakukan penyusunan pendataan, terkait sebaran, jenis dan jumlah ruang terbuka hijau di Kabupaten Bangka Tengah khususnya Kawasan Perkotaan Koba dan Pangkalan Baru. Sehingga dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk pengambilan kebijakan dan keputusan dalam pengembangan kawasan hijau sehingga dapat mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan di wilayah perkotaan untuk mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang tinggi dan nyaman.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan informasi kebutuhan pengembangan rth serta sebaran dan luas ruang terbuka hijau di wilayah Perkotaan Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di Kawasan Perkotaan Kobadan Pangkalan Baru. Mengetahui sebaran RTH publik yang ada di Kawasan Perkotaan Koba dan Pangkalan Baru serta kebutuhan rencana pengembangannya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-20 s.d. 2025-01-24
Desain
2025-01-27 s.d. 2025-01-29
Pengumpulan Data
2025-02-01 s.d. 2025-12-26
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2025-12-26
Analisis
2025-02-01 s.d. 2025-12-26
Diseminasi Hasil
2026-01-05 s.d. 2026-01-06
Evaluasi
2026-01-07 s.d. 2026-01-07
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Ruang Terbuka Hijau | Jenis Ruang Terbuka Hijau | Klasifikasi jenis RTH berdasarkan tipologi RTH yaitu kawasan/zona RTH; kawasan/zona lainnya yang berfungsi RTH; dan objek ruang berfungsi RTH. | Saat Pencacahan |
| Nama Ruang Terbuka Hijau | Nama Ruang Terbuka Hijau | Nama dari RTH tersebut | Saat Pencacahan |
| Luas Ruang Terbuka Hijau | Luas Ruang Terbuka Hijau | Luas dari RTH dalam m2 | Saat Pencacahan |
| Lokasi Ruang Terbuka Hijau | Lokasi Ruang Terbuka Hijau | Alamat RTH yang didata | Saat Pencacahan |
| Titik Koordinat Ruang Terbuka Hijau | Titik Koordinat Ruang Terbuka Hijau | Koordinat X dan Koordinat Y sesuai dengan yang tertera dalam GPS | Saat Pencacahan |
| Kondisi Ruang Terbuka Hijau | Kondisi Ruang Terbuka Hijau | Kondisi eksisting RTH tersebut, seperti kondisi baik atau lainnya dan dokumentasi dalam bentuk foto | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
Wawancara, Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -