Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Kualifikasi Tenaga Pendidik Sekolah Dasar di Kabupaten Halmahera Utara 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Kualifikasi Tenaga Pendidik Sekolah Dasar di Kabupaten Halmahera Utara
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Kawasan Pemerintahan No. 1A
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | dikbud@halmaherautarakab.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Drs. E. J. Papilaya, MTP (Sekretaris Daerah) |
| Eselon 2: | Hertce Manuel |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Samsudin Djoges.Pd |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar |
| Alamat: | JLN. KAWASAN PEMERINTAHAN NO.IA |
| Telepon: | 082291540559 |
| Faksimile: | - |
| Email: | - |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru sebagai profesi perlu diiringi pemberlakuan aturan ke-profesian sehingga akan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi seseorang yang berprofesi guru hingga didapatkan predikat guru yang profesional. Profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen). Guru yang profesional amat berarti bagi terbentuknya pendidikan yang berkualitas. Guru profesional memiliki pengalaman mengajar, kapasitas intelektual, moral, keimanan, disiplin, tanggungjawab, wawasan kependidikan yang luas, kemampuan manajerial, terampil, kreatif, memiliki keterbukaan, mempunyai orientasi terhadap kelanjutan studi peserta didik. Standar kompetensi pendidik adalah beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik pendidik yang dinilai kompeten secara profesional. Meliputi kompetensi pesonal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara komprehensip membentuk kmpetensi standarprofesi pendidik, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman psikologi anak, pedagogik, pengembangan personal, dan professional. Untuk menjadi guru, diperlukan syarat-syarat tertentu, yaitu harus memenuhi kualifikasi akademik. Di samping itu juga guru yang profesional harus mempunyai sertifikat guru yang diperoleh melalui uji kompetensi. Seorang pendidik atau guru harus memiliki kemampuan akademik, yaitu memenuhi persyaratan berijazah minimal pendidikan S1 atau D4. Sertifikasi guru menjadi penting untuk memastikan sebagai profesi yang benar benar telah teruji kemampuannya karena untuk mendapatkan sertifikat tersebut melalui proses tertentu yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan terakreditasi. Di samping itu pada UU nomor 14 tentang guru dan dosen pasal 36 ayat 4 disebutkan bahwa perlindungan profesi terhadap guru mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan / pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Tujuan Kegiatan
Tujuan pendataan kualifikasi guru SD adalah untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai tingkat kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan guru SD saat ini serta sebagai upaya meningkatkan kualifikasi akademik Tenaga Pendidik di Kabupaten Halmahera Utara.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-11-01 s.d. 2025-11-30
Desain
2025-11-10 s.d. 2025-11-30
Pengumpulan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| nama | Nama Orang | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). | pada saat pendataan |
| NUPTK | 1. Tenaga Pendidik 2. Tenaga Kependidikan | Nomor Induk bagi seorang PTK, diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal PTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. | pada saat pendataan |
| NIP | Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil | NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir; tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon PNS, jenis kelamin PNS dan nomor urut | pada saat pendataan |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. | pada saat pendataan |
| Jabatan | Jabatan | Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang pegawai negeri sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan. | pada saat pendataan |
| tingkat pendidikan | tingkat pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | pada saat pendataan |
| Mata pelajaran | Mata pelajaran | Mata pelajaran adalah suatu bidang belajar yang mencakup pengetahuan dan ketrampilan yang spesifik | pada saat pendataan |
| Tempat Tugas | Tempat Tugas | Tempat tugas adalah suatu wilayah/tempat seseorang mengabdi | pada saat pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| MALUKU UTARA | HALMAHERA UTARA |
Lainnya : Data diperoleh dari data pokok pendidikan (DAPODIK)
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-04-30;
Digital (softcopy): 2026-04-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir; tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon PNS, jenis kelamin PNS dan nomor urut
-
Tempat tugas adalah suatu wilayah/tempat seseorang mengabdi
-
Nomor Induk bagi seorang PTK, diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal PTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan....
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang pegawai negeri sipil atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan.
-
Mata pelajaran adalah suatu bidang belajar yang mencakup pengetahuan dan ketrampilan yang spesifik
-
Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
-
Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP).
Indikator Kegiatan
-
total guru yang bertugas di Sekolah Dasar yang dikelompokkan menurut jenjang pendidikan formal tertinggi yang pernah ditempuhnya