Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Jumlah Unit Rumah di Kabupaten Madiun 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Jumlah Unit Rumah di Kabupaten Madiun
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3519.002
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Madiun
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Mayjend Di Panjaitan No. 8, Madiun
| Telepon: | 0351462227 |
| Faksimile: | 0351462227 |
| Email: | disperkim.madiunkab@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ir. GUNAWI, M.A.P |
| Jabatan: | KEPALA DINAS |
| Alamat: | JL. MAYJEND DI PANJAITAN NO 8 MADIUN |
| Telepon: | 0351462227 |
| Faksimile: | 0351462227 |
| Email: | disperkim.madiunkab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanRumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia setelah pangan dan sandang. Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka dalam penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Namun belum seluruhnya masyarakat mempunyai rumah, kondisi ini menunjukan kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat. Kesenjangan tersebut dikenal dengan istilah backlog rumah yang berarti krisis kebutuhan akan kepemilikan rumah termasuk juga angka rumah yang tidak layak huni.Backlog merupakan indikator dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Angka backlog digunakan untuk mengukur kebutuhan rumah yang dihitung dengan angka persentase rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri dan yang menempati bukan rumah sendiri, tetapi memiliki rumah di tempat lain. Dengan demikian dibutuhkan data jumlah rumah di Kabupaten Madiun.
Tujuan Kegiatan
Agar dapat diketahui dengan pasti jumlah rumah yang ada di Kabupaten MadiunSebagai bahan acuan untuk mengetahui data jumlah Rumah Layak Huni dan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Madiun
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-08 s.d. 2025-05-09
Desain
2025-05-08 s.d. 2025-05-09
Pengumpulan Data
2025-05-12 s.d. 2025-05-23
Pengolahan Data
2025-05-26 s.d. 2025-05-30
Analisis
2025-06-02 s.d. 2025-06-06
Diseminasi Hasil
2025-06-02 s.d. 2025-06-06
Evaluasi
2025-06-02 s.d. 2025-06-02
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | Wilayah | Bagian wilayah dari Daerah kabupaten /kota yang dipimpin oleh Camat | satu tahun terakhir |
| Desa | wilayah | Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia | satu tahun terakhir |
| Kelurahan | wilayah | Pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota dan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa | satu tahun terakhir |
| Rumah | rumah | Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga | satu tahun terakhir |
| Rumah Layak Huni | rumah | Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat | satu tahun terakhir |
| Rumah Tidak Layak Huni | rumah | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah | satu tahun terakhir |
| Kepala Keluarga | kepala keluarga | seorang dari sekelompok anggota rumah tangga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau yang dianggap/ditunjuk sebagai kepala keluarga adalah orang yang bertanggung jawab terhadap suatu rumah tangga, bisa kepala keluarga/pasangannya atau anggota keluarga lainnya | satu tahun terakhir |
| Milik Sendiri | Status kepemilikan rumah | Jika tempat tinggal/rumah yang ditempati oleh rumah tangga tersebut betul-betul sudah milik kepala keluarga atau salah seorang anggota rumah tangga. Rumah yang dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau rumah dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri | satu tahun terakhir |
| Menumpang | Status kepemilikan rumah | Jika tempat tinggal tersebut diperoleh dari pihak lain (baik keluarga/bukan keluarga/orang tua yang tinggal di tempat lain) dan ditempati/didiami oleh rumah tangga tanpa mengeluarkan suatu pembayaran apapun | satu tahun terakhir |
| Kontrak | Status kepemilikan rumah | Jika tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala keluarga/anggota rumah tangga dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kontrak antara pemilik dan pemakai, misalnya 1 atau 2 tahun. Cara pembayarannya biasanya sekaligus di muka atau dapat diangsur menurut persetujuan kedua belah pihak. Pada akhir masa perjanjian pihak pengontrak harus meninggalkan tempat tinggal yang didiami dan bila kedua belah pihak setuju bisa diperpanjang kembali dengan mengadakan perjanjian kontrak baru | satu tahun terakhir |
| Sewa | Status kepemilikan rumah | Jika tempat tinggal tersebut disewa oleh kepala keluarga atau salah seorang anggota rumah tangga dengan pembayaran sewanya secara teratur dan terus menerus tanpa batasan waktu tertentu | satu tahun terakhir |
| Kos | Status kepemilikan rumah | Tinggal di rumah orang lain dengan sejumlah pembayaran tertentu setiap periode yang umumnya pembayaran dilakukan setiap bulan | satu tahun terakhir |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | PACITAN |
| JAWA TIMUR | PONOROGO |
| JAWA TIMUR | TRENGGALEK |
| JAWA TIMUR | TULUNGAGUNG |
| JAWA TIMUR | BLITAR |
| JAWA TIMUR | KEDIRI |
| JAWA TIMUR | BANYUWANGI |
| JAWA TIMUR | BONDOWOSO |
| JAWA TIMUR | SITUBONDO |
| JAWA TIMUR | PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | PASURUAN |
| JAWA TIMUR | SIDOARJO |
| JAWA TIMUR | NGANJUK |
| JAWA TIMUR | MADIUN |
| JAWA TIMUR | NGAWI |
| JAWA TIMUR | BOJONEGORO |
| JAWA TIMUR | TUBAN |
| JAWA TIMUR | GRESIK |
| JAWA TIMUR | BANGKALAN |
| JAWA TIMUR | KOTA KEDIRI |
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
| JAWA TIMUR | KOTA PROBOLINGGO |
| JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
| JAWA TIMUR | KOTA BATU |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi melalui telepon
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 206
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -