Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA KEJADIAN BENCANA DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA KEJADIAN BENCANA DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Soekarno Hatta No.17, Kalikabong, Karangmanyar, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
| Telepon: | (0281) 896455 |
| Faksimile: | (0281) 896455 |
| Email: | bpbd@purbalinggakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik |
| Alamat: | Jl. Soekarno Hatta No 20 Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga |
| Telepon: | 0281896455 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbdpurbalinggakab@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tugas dan fungsi pokok yang mencakup berbagai aspek penanggulangan bencana di tingkat daerah. Berikut adalah tugas dan fungsi pokok BPBD: Tugas BPBD: 1. Perencanaan Penanggulangan Bencana: Menyusun rencana strategis dan operasional untuk penanggulangan bencana di wilayahnya. 2. Koordinasi dan Kolaborasi: Mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak-pihak lainnya. 3. Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan kondisi bencana, evaluasi respons, dan menyusun laporan untuk perbaikan berkelanjutan. 4. Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pemahaman terkait bencana. 5. Penyelenggaraan Pusat Komando dan Kontrol: Menyelenggarakan Pusat Komando dan Kontrol (Puskodal) selama bencana untuk koordinasi dan pengambilan keputusan. 6. Pemberian Informasi dan Peringatan Dini: Menyediakan informasi dan peringatan dini kepada masyarakat tentang potensi risiko bencana. 7. Pengelolaan Data dan Informasi: Mengumpulkan, mengelola, dan menyebarkan data dan informasi terkait bencana di wilayahnya. 8. Penyelenggaraan Simulasi dan Latihan: Melakukan simulasi dan latihan reguler untuk memastikan kesiapsiagaan dan peningkatan respons tim penanggulangan. 9. Penanganan Darurat: Menangani darurat bencana, termasuk evakuasi, penyediaan bantuan darurat, dan pemulihan awal. 10. Pemulihan Pasca-Bencana: Melibatkan diri dalam kegiatan pemulihan pasca-bencana, termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi. Fungsi Pokok BPBD: 1. Mitigasi Bencana: Melakukan langkah-langkah untuk mengurangi risiko bencana, seperti pembangunan infrastruktur tahan bencana. 2. Kesiapsiagaan Masyarakat: Meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat melalui edukasi, pelatihan, dan kampanye kesadaran. 3. Respons Darurat: Menyelenggarakan respons darurat yang cepat dan terkoordinasi saat terjadi bencana. 4. Pemberdayaan Masyarakat: Membangun kapasitas dan kemandirian masyarakat dalam menghadapi bencana. 5. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal: Berkolaborasi dengan pemerintah pusat, lembaga internasional, lembaga swasta, dan pihak masyarakat sipil untuk mendukung upaya penanggulangan bencana. 6. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyusun laporan berkala dan mendokumentasikan kegiatan penanggulangan bencana. 7. Pendataan dan Pemantauan Risiko Bencana: Melakukan pendataan dan pemantauan risiko bencana di wilayahnya. 8. Pengembangan Sistem Peringatan Dini: Mengembangkan dan menjalankan sistem peringatan dini untuk menginformasikan masyarakat tentang potensi bahaya. Fungsi dan tugas BPBD ini bersifat holistik, mencakup seluruh siklus penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan hingga pemulihan. Dengan demikian, BPBD berperan penting dalam melindungi masyarakat dan harta benda dari dampak bencana serta meningkatkan ketangguhan wilayah terhadap risiko bencana. (Dasar hukum : UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Permendagri No 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
Tujuan Kegiatan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melibatkan upaya untuk mengurangi risiko, meningkatkan kesiapsiagaan, dan memberikan respons yang cepat dan terkoordinasi terhadap bencana di tingkat daerah. Beberapa tujuan khusus kegiatan BPBD meliputi: 1. Meningkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat: Memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan menghadapi berbagai risiko bencana. 2. Pencegahan dan Mitigasi Bencana: Menyusun dan melaksanakan program mitigasi bencana untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, termasuk melalui infrastruktur tahan bencana. 3. Pengelolaan Risiko Bencana: Mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola risiko bencana di wilayahnya, termasuk mengimplementasikan langkah-langkah untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan ketahanan. 4. Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini: Membangun dan mengelola sistem peringatan dini yang efektif untuk memberikan informasi cepat kepada masyarakat dan pihak terkait tentang potensi risiko bencana. 5. Penanggulangan Darurat: Menyelenggarakan respons darurat yang cepat dan terkoordinasi untuk menyelamatkan nyawa, melindungi harta benda, dan memberikan bantuan kepada korban bencana. 6. Pemulihan Pasca-Bencana: Melibatkan diri dalam kegiatan pemulihan pasca-bencana, termasuk rekonstruksi dan rehabilitasi infrastruktur, serta dukungan terhadap pemulihan fisik dan psikososial masyarakat. 7. Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Membangun kerjasama dengan pemerintah pusat, lembaga internasional, lembaga swasta, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan sinergi dan kapasitas penanggulangan bencana. 8. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan bencana, termasuk melibatkan mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program mitigasi. 9. Kolaborasi dengan Lembaga Pendidikan: Bekerjasama dengan lembaga pendidikan untuk mengintegrasikan pendidikan bencana dalam kurikulum sehingga kesiapsiagaan dapat ditanamkan sejak dini. 10. Pendataan dan Pemantauan: Melakukan pendataan dan pemantauan risiko bencana secara terus-menerus untuk memperoleh informasi akurat dan memastikan rencana penanggulangan bencana tetap relevan. 11. Pengembangan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas staf BPBD dan pihak terkait dalam mengelola bencana melalui pelatihan, pengembangan keterampilan, dan peningkatan pengetahuan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Desain
2023-11-01 s.d. 2023-12-31
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kejadian Cuaca Extrem | Cuaca Extrem | Kejadian fenomena alam yang tidak normal dan tidak lazim dan ditandai oleh kondisi curah hujan, arah dan kecepatan angin, suhu udara, kelembaban udara, dan jarak pandang yang dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta. | 31 Desember 2024 |
| Kejadian Banjir | Banjir | Peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. | 31 Desember 2024 |
| Kejadian Kebakaran Hutan | Kebakaran Hutan | Situasi dimana hutan / lahan dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian. | 31 Desember 2024 |
| Kejadian Gempa Bumi | Gempa Bumi | Peristiwa berguncangnya bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, aktivitas sesar (patahan) gunung api, dan runtuhan batuan | 31 Desember 2024 |
| Kejadian Kekeringan | Kekeringan | Ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan | 31 Desember 2024 |
| Kejadian Letusan Gunung Berapi | Letusan Gunung Api | Proses pelepasan material dari gunung berapi berupa lava, gas, abu dan lain-lain ke atmosfir bumi | 31 Desember 2024 |
| Kejadian Tanah Longsor | Gerakan Tanah/Longsor | Gerakan tanah adalah suatu gerakan menuruni lereng oleh massa tanah dan atau batuan, akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng/longsor merupakan gerakan massa batuan, tanah, atau bahan rombakan material penyusun lereng (campuran tanah dan batuan) melalui bidang gelincir lengkung atau lurus. | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 21
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan
-
Peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
-
Peristiwa berguncangnya bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, aktivitas sesar (patahan) gunung api, dan runtuhan batuan
-
Situasi dimana hutan / lahan dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
-
Gerakan tanah adalah suatu gerakan menuruni lereng oleh massa tanah dan atau batuan, akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng/longsor merupakan gerakan massa batuan, tanah, atau bahan rombakan material penyusun lereng (campuran tanah dan batuan) melalui bidang gelincir lengkung....
-
Proses pelepasan material dari gunung berapi berupa lava, gas, abu dan lain-lain ke atmosfir bumi
Indikator Kegiatan
-
Gerakan tanah adalah suatu gerakan menuruni lereng oleh massa tanah dan atau batuan, akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng/longsor merupakan gerakan massa batuan, tanah, atau bahan rombakan material penyusun lereng (campuran tanah dan batuan) melalui bidang gelincir lengkung....
-
keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
-
Peristiwa berguncangnya bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, aktivitas sesar (patahan) gunung api, dan runtuhan batuan
-
Proses pelepasan material dari gunung berapi berupa lava, gas, abu dan lain-lain ke atmosfir bumi
-
Ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan
-
Ssituasi dimana hutan / lahan dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.