Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN (FOOD SECURITY AND VULNERABILITY ATLAS _FSVA) KABUPATEN DHARAMSRAYA 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN (FOOD SECURITY AND VULNERABILITY ATLAS _FSVA) KABUPATEN DHARAMSRAYA
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1311.003
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pangan Dan Perikanan Kabupaten Dharmasraya
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Lintas Sumatera Km 5 Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kab.dharmasraya
| Telepon: | 0754 779365 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Dpp@dharmasraya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Jasman |
| Eselon 2: | Hastho Kuncoro, M.Pd |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Dodi Sandra Syam, S.Pt., M.Si. |
| Jabatan: | Plt. Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan |
| Alamat: | Jalan Lintas Sumatera KM. 5 Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya |
| Telepon: | 085364777549 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dodis.syam@yahoo.co.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 114 dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Pasal 75 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi.Informasi tentang ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberikan informasi kepada para pembuat keputusan dalam pembuatan program dan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun tingkat lokal, untuk lebih memprioritaskan intervensi dan program berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan pangan yang tinggi. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengelola krisis pangan dalam rangka upaya perlindungan/penghindaran dari krisis pangan dan gizi baik jangka pendek, menengah maupun panjang. Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA) merupakan peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisa data indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan, untuk mengetahui dimana daerah yang rentan terhadap kerawanan pangan dan Mengapa daerah tersebut rentan terhadap kerawanan pangan.
Tujuan Kegiatan
Dalam rangka menyediakan informasi ketahanan pangan yang yang akurat dan komprehensif, dan sekaligus sebagai instrumen untuk monitoring ketahanan pangan wilayah Kabupaten Dharmasraya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-05-20 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-05-20 s.d. 2025-06-30
Pengumpulan Data
2025-07-01 s.d. 2025-08-15
Pengolahan Data
2025-08-18 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-10-01 s.d. 2025-11-28
Diseminasi Hasil
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rasio luas lahan pertanian terhadap jumlah penduduk | Luas Lahan Pertanian dari Dinas Pertanian. yang dimaksud luas lahan pertanian meliputi sawah, ladang, pekarangan, kebun, lahan perikanan budidaya. Data penduduk adalah data administrasi dari dinas dukcapil menurt nagari | Luas lahan pertanian (sawah, ladang, pekarangan, kebun, dan lainnya) penghasil pangan (produktif) di nagari dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada di nagari tersebut | 1 tahun |
| Rasio jumlah sarana dan prasarana penyedia pangan terhadap jumlah rumah tangga | sarana adalah pasar, minimarket, toko,warung, restoran, dll dari data podes BPS. data rumah tangga menggunakan pendekatan jumlah KK dari dinas dukcapil menurut nagari. sarana prasarana meliputi: 1) pasar dengan bangunan permanen (memiliki atap, lantai, dan dinding); 2) pasar dengan bangunan semi permanen (memiliki atap dan lantai, tanpa dinding); 3) pasar tanpa bangunan (misalnya: pasar subuh, pasar terapung, dll.); 4) jumlah minimarket/swalayan (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan label harga, sistem pelayanan mandiri, luas lantai < 400 m2 (kurang dari empat ratus meter persegi)); 5) toko/warung kelontong (tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual berbagai jenis barang keperluan sehari–hari secara eceran, tanpa ada sistem pelayanan mandiri); 6) toko/warung kelontong yang menjual bahan Pangan (sembako); 7) warung/kedai makanan minuman (usaha Pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya tidak dikenai pajak); 8) restoran/rumah makan (usaha Pangan siap saji di bangunan tetap, pembeli biasanya dikenai pajak); 9) kelompok pertokoan (minimal 10 (sepuluh) toko dan mengelompok dalam satu lokasi); 10) hotel (menyediakan jasa akomodasi dan ada restoran, penginapan dengan izin usaha sebagai hotel); 11) penginapan: hostel/motel/losmen/wisma (menyediakan akomodasi, penginapan dengan izin usaha bukan sebagai hotel); dan 12) lumbung Pangan, gudang, penggilingan, usaha mikro dan kecil dan menengah, dan sarana penyedia Pangan lain. | Jumlah sarana dan prasarana ekonomi penyedia pangan (pasar, minimarket, toko,warung, restoran, dll) dibandingkan jumlah rumah tangga yg ada di nagari | 1 tahun |
| Rasio jmlh penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap jumlah penduduk nagari | jumlah penduduk dalam kelompok keluarga dan rumah tangga di nagari dengan tingkat kesejahteraan desil 1 dan desil 2 dari dinas Sosial P3AP2KB Jumlah penduduk nagari adalah jumlah penduduk dari pencatatan dinas dukcapil menurut nagari. | Jumlah penduduk dengan status kesejahteraan terendah dibandingkan dengan jumlah penduduk di nagari | 1 tahun |
| Nagari yang tidak memiliki akses penghubung memadai | akses penghubung diambil dari dinas PUPR. kriteria akses penghubung: 1. Kriteria (1) dapat dilalui sepanjang tahun; 2. Kriteria (2) dapat dilalui sepanjang tahun kecuali saat tertentu - 17 - (ketika turun hujan, pasang, dll); 3. Kriteria (3) dapat dilalui selama musim kemarau; 4. Kriteria (4) tidak dapat dilalui sepanjang tahun. | Nagari yang tidak memiliki akses perhubungan memadai dengan mempertimbangkan sarana dan prasarana transportasi darat, air atau udara. | 1 tahun |
| Rasio jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih terhadap jumlah rumah tangga nagari | rumah tangga menggunakan pendekatan jumlah KK dari dinas dukcapil. sedangkan keluarga dengan akses air bersih, dinas kesehatan. rumah tangga yang tidak memliki akses air bersih adalah:memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding/PAM, sumur bor/pompa air, sumur terlindung serta mata air yang terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampungan limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 (sepuluh) meter | Jumlah rumah tangga tanpa akses air bersih dengan sumber air bersih tidak terlindung dibandingkan jumlah rumah tangga di nagari. Rumah tangga tanpa akses ke air bersih adalah rumah tangga yang tidak memiliki akses ke air minum yang berasal dari air isi ulang, leding/PAM, sumur Bor/pompa air, sumur terlindung, serta mata air terlindung dengan memperhatikan jarak ke tempat penampung limbah/kotoran/tinja terdekat minimal 10 (sepuluh) meter. | 1 tahun |
| Rasio jumlah penduduk nagari per tenaga kesehatan terhadap kepadatan penduduk | jumlah penduduk dari dinas dukcapil. data tenaga kesehatan masing-masing nagari diambil dari data podes BPS. yang dimaksud tenaga kesehatan adalah: dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, pranata laboratorium, ahli gizi, sanitarian, sarjana kesehatan masyarakat, asisten apoteker, perawat gigi, pelaksana kesehatan, penata rontgen, dan tenaga kesehatan lain. | Jumlah penduduk nagari dibandingkan dengan tenaga kesehatan terdiri atas : (1) tenaga medis (dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dokter sub spesialis, dokter gigi spesialis dan sub spesialis); (2) tenaga keperawatan (perawat non ners, perawat ners, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medical bedah, perawat geriatri, perawat kesehatan jiwa, perawat komunitas, perawat lainnya, asisten tenaga kesehatan perwat); (3) tenaga kebidanan (bidan klinis, bidan desa, bidan pendidik, bidan lainnya, asisten tenaga kesehatan-bidan); dan (4) tenaga gizi (nutrisionist, dietisien, tenaga sisten tenaga kesehatan-gizi), masyarakat, tenaga gizi, apoteker/asisten apoteker) yang tinggal menetap di nagari, dibandingkan dengan kepadatan penduduk di nagari. | 1 tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CATI, Lainnya : Surat Dinas / blangko data
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi, Lainnya : Pemeringkatan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga, Lainnya : Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-30;
Digital (softcopy): 2025-12-30;
Data Mikro: -