Detail Metadata Kegiatan Statistik
KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIKAN MADRASAH DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA PENDIDIKAN MADRASAH DI KABUPATEN PURBALINGGA
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKantor Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. D.I Panjaitan No.115 A, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
| Telepon: | (0281) 891086 |
| Faksimile: | (0281) 891086 |
| Email: | kemenag.pbg@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga |
| Alamat: | Jl. D.I Panjaitan No.115 A, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, 53311 |
| Telepon: | 0281891086 |
| Faksimile: | 0281)892564 |
| Email: | kabpurbalingga@kemenag.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Purbalingga memiliki keragaman budaya yang kaya serta komitmen yang kuat terhadap pengembangan sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Di tengah komitmen ini, pendidikan madrasah juga memainkan peran yang penting dalam memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat, terutama bagi mereka yang beragama Islam. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah telah diimplementasikan secara aktif di Kabupaten Purbalingga. Dalam konteks kegiatan Kompilasi Data Pendidikan Madrasah, peraturan ini menjadi landasan hukum yang penting untuk menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Dengan adanya perubahan tersebut, proses pengumpulan dan pengolahan data pendidikan madrasah menjadi lebih terstruktur dan terstandarisasi. Latar belakang kegiatan kompilasi produk administrasi data pendidikan madrasah di Kabupaten Purbalingga didasari oleh beberapa faktor yang relevan. Pertama, pentingnya memahami secara menyeluruh tentang kondisi pendidikan agama Islam di wilayah tersebut. Meskipun pendidikan madrasah merupakan bagian integral dari sistem pendidikan Indonesia, namun demikian, perlu adanya pemahaman yang mendalam tentang jumlah madrasah, kapasitas siswa, tenaga pengajar, serta infrastruktur pendukung lainnya. Kedua, perubahan dalam dinamika sosial, ekonomi, dan demografi mempengaruhi kebutuhan dan tantangan dalam pendidikan agama Islam. Dengan kegiatan kompilasi data, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tren-tren penting, seperti pertumbuhan populasi siswa, permintaan akan jenis pendidikan tertentu, serta kebutuhan spesifik yang muncul dalam konteks pendidikan agama. Selain itu, upaya untuk meningkatkan standar kualitas pendidikan madrasah juga menjadi dorongan utama dalam kegiatan kompilasi data ini. Dengan memahami tingkat prestasi akademik, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kebutuhan pengembangan profesional bagi tenaga pengajar, pemerintah daerah dapat merancang program-program yang tepat guna untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah di Kabupaten Purbalingga. Melalui kegiatan kompilasi data pendidikan madrasah, pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi tantangan, peluang, dan kebutuhan pendidikan agama Islam secara lebih tepat. Dengan demikian, upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah dapat dilakukan secara lebih terarah dan efektif, sehingga memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan manusia yang berkelanjutan di Kabupaten Purbalingga.
Tujuan Kegiatan
1. Menilai ketersediaan infrastruktur Pendidikan 2. Mengidentifikasi kebutuhan guru dan tenaga pendidik 3. Menganalisis partisipasi siswa 4. Menyediakan basis informasi untuk perencanaan strategis.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-08
Desain
2024-12-11 s.d. 2024-12-29
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-02-16
Pengolahan Data
2025-02-19 s.d. 2025-03-29
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-05-31
Diseminasi Hasil
2025-06-03 s.d. 2025-06-14
Evaluasi
2025-06-24 s.d. 2025-07-12
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Siswa RA/BA/TA | Siswa RA/BA/TA | Anak usia dini yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat RA/BA/TA | 31 Desember 2024 |
| RA/BA/TA | RA/BA/TA | Jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal yang dikelola oleh Kementerian Agama | 31 Desember 2024 |
| RA/BA/TA Terakreditasi A | RA/BA/TA Terakreditasi A | Sekolah RA/BA/TA yang telah melalui proses akreditasi dan memperoleh akreditasi dengan peringkat A | 31 Desember 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik RA/BA/TA | Guru/ Tenaga Pendidik RA/BA/TA | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah RA/BA/TA | 31 Desember 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik RA/BA/TA berkualifikasi S1/D4 | Guru/ Tenaga Pendidik RA/BA/TA berkualifikasi S1/D4 | Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat pendidikan RA/BA/TA yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) | 31 Desember 2024 |
| Siswa MI | Siswa MI | Anak usia dini yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat MI | 31 Desember 2024 |
| Siswa MTs | Siswa MTs | Anak usia dini yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat MTs | 31 Desember 2024 |
| Penduduk Usia 7-12 tahun yang sedang bersekolah di tingkat MI | Penduduk Usia 7-12 tahun yang sedang bersekolah di tingkat MI | Anak-anak usia 7-12 tahun yang sedang mengikuti pendidikan pada tingkat pendidikan MI | 31 Desember 2024 |
| Penduduk Usia 13-15 tahun yang sedang bersekolah di tingkat MTs | Penduduk Usia 13-15 tahun yang sedang bersekolah di tingkat MTs | Anak-anak usia 13-15 tahun yang sedang mengikuti pendidikan pada tingkat pendidikan MTs | 31 Desember 2024 |
| MI (Madrasah Ibtidaiyah) | MI (Madrasah Ibtidaiyah) | Satuan pendidikan formal yang Setara SD dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar. | 31 Desember 2024 |
| MI Terakreditasi A | MI Terakreditasi A | Sekolah MI yang telah melalui proses akreditasi dan memperoleh akreditasi dengan peringkat A | 31 Desember 2024 |
| MTs (Madrasah Tsanawiyah) | MTs (Madrasah Tsanawiyah) | Satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan Setara SMP kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI. | 31 Desember 2024 |
| MTs Terakreditasi A | MTs Terakreditasi A | Sekolah MTs yang telah melalui proses akreditasi dan memperoleh akreditasi dengan peringkat A | 31 Desember 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik MI | Guru/ Tenaga Pendidik MI | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah MI | 31 Desember 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik MI Berkualifikasi S1/D4 | Guru/ Tenaga Pendidik MI Berkualifikasi S1/D4 | Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat pendidikan MI yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) | 31 Desember 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik MTs | Guru/ Tenaga Pendidik MTs | Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada sekolah MTs | 31 Desember 2024 |
| Guru/ Tenaga Pendidik MTs Berkualifikasi S1/D4 | Guru/ Tenaga Pendidik MTs Berkualifikasi S1/D4 | Pendidik atau tenaga pengajar di tingkat pendidikan MTs yang memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D4) | 31 Desember 2024 |
| Ruang Kelas MI | Ruang Kelas MI | Kondisi ruang kelas MI yang diklasifikasikan menjadi kondisi baik, kondisi rusak ringan, kondisi rusak sedang, kondisi rusak berat. | 31 Desember 2024 |
| Ruang Kelas MTs | Ruang Kelas MTs | Kondisi ruang kelas MTs yang diklasifikasikan menjadi kondisi baik, kondisi rusak ringan, kondisi rusak sedang, kondisi rusak berat. | 31 Desember 2024 |
| Siswa MI lulus | Siswa MI lulus | Siswa yang menamatkan pendidikan MI. | 31 Desember 2024 |
| Siswa MTs lulus | Siswa MTs lulus | Siswa yang menamatkan pendidikan MTs | 31 Desember 2024 |
| Siswa putus sekolah MI | Siswa putus sekolah MI | Anak yang sudah tidak bersekolah lagi atau tidak menamatkan jenjang pendidikan MI | 31 Desember 2024 |
| Siswa putus sekolah MTs | Siswa putus sekolah MTs | Anak yang sudah tidak bersekolah lagi atau tidak menamatkan jenjang pendidikan MTs | 31 Desember 2024 |
| Anak mengulang MI | Anak mengulang MI | Siswa yang harus mengulang satu atau lebih tahun ajaran di tingkat pendidikan MI | 31 Desember 2024 |
| Anak mengulang MTs | Anak mengulang MTs | Siswa yang harus mengulang satu atau lebih tahun ajaran di tingkat pendidikan MI | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi Terkait
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Konfirmasi via alat Komunikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi Terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-06-07;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Anak usia dini yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat RA/BA
-
Jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal yang dikelola oleh Kementrian Agama
-
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya anak usia dini yang bersekolah atau terdaftar di satuan pendidikan tingkat RA/BA
-
Banyaknya jenjang pendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal yang dikelola oleh Kementrian Agama
-
Banyaknya pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada RA/BA (Raudhatul Athfal/ Bustanul Athfal)