Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Sertifikat Elektronik yang diterbitkan di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Sertifikat Elektronik yang diterbitkan di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Komplek Perkantoran Terpadu Pemda Bangka Selatan, Gunung Namak, Gadung, Toboali
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | diskominfo@bangkaselatankab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Selatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Harri Gunawan, S.PT |
| Jabatan: | Kepala Bidang Persandian, Statistik dan Pemberdayaan TIK |
| Alamat: | Kecamatan Toboali |
| Telepon: | 081278488365 |
| Faksimile: | - |
| Email: | Harribnn@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDasar Hukum: a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. d. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Penyediaan Sertifikat Elektronik. e. Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sertifikat Tanda Tangan Elektronik merupakan sarana yang digunakan untuk menjamin keaslian, integritas, dan keamanan tanda tangan elektronik dalam suatu dokumen atau transaksi elektronik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sertifikat Tanda Tangan Elektronik berfungsi untuk memastikan bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen elektronik benar-benar berasal dari pihak yang memiliki kewenangan, serta memastikan bahwa isi dokumen tidak mengalami perubahan setelah dilakukan penandatanganan. Sertifikat elektronik merupakan bagian integral dari sistem keamanan informasi dalam ekosistem digital, yang memungkinkan pelaksanaan transaksi atau pertukaran data secara sah, aman, dan tanpa memerlukan pertemuan fisik secara langsung. Sertifikat ini menghubungkan identitas pengguna dengan kunci privat yang digunakan dalam proses pembuatan tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan.Dalam pelaksanaannya, Dinas Komunikasi dan Informatika menerima dokumen pengajuan penerbitan alamat surat elektronik (email) dinas sebagai salah satu syarat administrasi untuk penerbitan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik. Verifikator Kabupaten (Diskominfo) akan menyampaikan nama dan alamat email yang bersangkutan kepada BSrE untuk selanjutnya dilakukan proses aktivasi dan pengisian data oleh pemohon hingga diterbitkannya Sertifikat Elektronik.Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian data oleh pemohon, maka Verifikator dapat melakukan verifikasi secara langsung guna memastikan kelengkapan data dan mendukung kelancaran proses penerbitan Sertifikat Elektronik dimaksud.
Tujuan Kegiatan
Maksud diterbitkannya Sertifikat Tanda Tangan Elektronik adalah untuk menyediakan sarana yang sah, andal, dan aman dalam pelaksanaan transaksi elektronik. Penerbitan sertifikat ini bertujuan untuk menjamin bahwa pihak yang melakukan penandatanganan terhadap suatu dokumen atau transaksi secara elektronik memiliki otorisasi yang sah serta identitas yang dapat diverifikasi secara jelas. Dengan demikian, proses transaksi elektronik dapat dilaksanakan dengan tingkat kepercayaan yang tinggi. Data yang dihasilkan dari kompilasi ini dapat digunakan untuk melihat seberapa banyak pegawai yang sudah memiliki sertifikat tanda tangan elektronik, sehingga data atau informasi yang dipertukarkan memiliki keaslian (authenticity) dan keabsahan (validity) yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-10 s.d. 2025-01-17
Desain
2025-01-11 s.d. 2025-01-18
Pengumpulan Data
2025-01-19 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-20 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-01-21 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-01 s.d. 2026-02-20
Evaluasi
2026-03-01 s.d. 2026-03-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sertifikat Elektronik | Sertifikat Elektronik | Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. | Harian |
| Tanda Tangan Elektronik | Tanda Tangan Elektronik | Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. | Harian |
| Perangkat Daerah | Instansi Perangkat Daerah | Unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. | Harian |
| Nama Domain | Nama Domain | Alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. | Harian |
| Nama | Nama Pemohon Penerbitan TTE | Nama lengkap orang yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan sertifikat tanda tangan elektronik. Nama ini digunakan sebagai acuan dalam proses verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh pihak yang berwenang. | Harian |
| Penanda Tangan | Penanda Tangan | Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. | Harian |
| Aparatur Sipil Negara (ASN) | Aparatur Sipil Negara (ASN) | Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. | Harian |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : pengecekan data kembali
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-02-20;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
-
Nama Pemohon Penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah nama lengkap orang yang mengajukan permintaan untuk mendapatkan sertifikat tanda tangan elektronik. Nama ini digunakan sebagai acuan dalam proses verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh pihak yang berwenang
-
Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
-
Alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
-
Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik
-
Unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Indikator Kegiatan
-
Ukuran yang menunjukkan persentase dari total Perangkat Daerah yang menggunakan sertifikat elektronik untuk keperluan otentikasi dan keamanan dalam komunikasi digital. Sertifikat elektronik ini umumnya digunakan untuk menandatangani dokumen secara digital, memastikan integritas data, dan melindungi informasi....
-
Jumlah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah terbit TTE.