Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Tenaga Kesehatan Yang Sudah Ter-Registrasi di Kabupaten Temanggung 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Tenaga Kesehatan Yang Sudah Ter-Registrasi di Kabupaten Temanggung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Jendral Sudirman No 81 Temanggung
| Telepon: | (0293) 491024 |
| Faksimile: | (0293) 491143 |
| Email: | dinkestemanggung@yahoo.co.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yakup Wasana, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan |
| Alamat: | Jl Jenderal Sudirman No. 81, Kelurahan Kowangan Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung |
| Telepon: | 0293491024 |
| Faksimile: | 0293491143 |
| Email: | dinkestemanggung81@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanTenaga kesehatan merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Keberadaan tenaga kesehatan yang kompeten dan terdistribusi secara merata sangat menentukan efektivitas dan efisiensi sistem pelayanan kesehatan di daerah. Oleh karena itu, data tenaga kesehatan yang valid, mutakhir, dan terverifikasi menjadi hal yang sangat penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesehatan. Salah satu bentuk validasi data tenaga kesehatan adalah melalui registrasi tenaga kesehatan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan regulasi turunannya. Registrasi ini menjadi bukti bahwa tenaga kesehatan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diakui secara hukum dan profesional untuk menjalankan praktiknya. Di Kabupaten Temanggung, ketersediaan data tenaga kesehatan yang sudah terregistrasi belum sepenuhnya terdokumentasi secara sistematis dan terpadu lintas sektor. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data sektoral tenaga kesehatan yang sudah terregistrasi menjadi langkah penting untuk mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber, seperti dinas kesehatan, organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lembaga pendidikan kesehatan. Kegiatan ini diharapkan dapat menyediakan data sektoral yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan, pengawasan tenaga kesehatan, distribusi SDM kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Temanggung.
Tujuan Kegiatan
Menyediakan data sektoral tenaga kesehatan yang sudah terregistrasi secara akurat dan mutakhir di Kabupaten Temanggung sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang kesehatan. Mengintegrasikan data tenaga kesehatan dari berbagai sumber, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan instansi terkait, guna mendukung satu data kesehatan daerah. Memetakan jumlah, jenis, dan sebaran tenaga kesehatan yang telah memiliki registrasi resmi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menilai kesesuaian antara kualifikasi tenaga kesehatan dengan praktik pelayanan yang dijalankan, guna menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan. Mendukung pengawasan dan pembinaan tenaga kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung secara lebih efektif dan sistematis. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data SDM kesehatan dalam rangka pelaporan, evaluasi, serta pengembangan kebijakan kesehatan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-12
Desain
2024-01-13 s.d. 2024-01-23
Pengumpulan Data
2024-01-24 s.d. 2024-08-31
Pengolahan Data
2024-09-01 s.d. 2024-09-09
Analisis
2024-09-09 s.d. 2024-09-30
Diseminasi Hasil
2024-10-13 s.d. 2024-11-30
Evaluasi
2024-11-01 s.d. 2024-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Tenaga Medis | Tenaga Medis | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan ketrampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan | Tahunan |
| Tenaga Kesehatan | Tenaga Kesehatan | Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi untuk jenjs tertentu serta memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | TEMANGGUNG |
Lainnya : Rekap darii Aplikasi satusehat
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksa ulang oleh petugas penginput data terkait data yang dilaporkan
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-11-25;
Digital (softcopy): 2024-11-25;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan ketrampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
-
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi untuk jenjs tertentu serta memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
Indikator Kegiatan
-
Perbandingan antara jumlah tenaga medis dengan jumlah penduduk di suatu wilayah, yaitu jumlah tenaga kesehatan per 100.000 penduduk
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang teregistrasi yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Registrasi (STR). Setiap tenaga kesehatan hanya dapat memiliki 1 STR profesi di bidang kesehatan.
-
Perbandingan antara jumlah tenaga kesehatan dengan jumlah penduduk di suatu wilayah, yaitu jumlah tenaga kesehatan per 100.000 penduduk
-
Banyaknya tenaga kesehatan yang berhubungan dengan bidang kedokteran, mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.