Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Mayor Pnb Heri Setyawan, Margosari, Pengasih, Kulon Progo
| Telepon: | (0274) 773917 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pemberdayaan@kulonprogokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah |
| Eselon 2: | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hilda Pramudawardhani, SH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pengendalian Penduduk |
| Alamat: | Jalan Pnb Heri Setyawan, Margosari, Pengasih |
| Telepon: | 0274773917 |
| Faksimile: | - |
| Email: | pemberdayaan@kulonprogokab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo khususnya Bidang Pengendalian Penduduk setiap bulan melakukan pendataan terhadap Pasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan alat kontrasepsi KB. Pendataan ini merupakan salah satu arah kebijakan dan strategi program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan dan kualitas data serta informasi kependudukan yang memadai. Adanya kompilasi data keluarga berencana digunakan untuk mengetahui tingkat pemakaian kontrasepsi dan perkembangannya, melihat capaian kinerja setiap bulan yang akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana), serta untuk mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) yang dijadikan sebagai alat monitoring dan dasar perencanaan, pengukuran kinerja dan peta kerja di setiap kapanewon. Penyajian data program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) dilakukan dalam bentuk upload di website dinas dan print out leaflet bulanan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-11-22 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-11-22 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-02-01 s.d. 2026-01-31
Analisis
2025-02-01 s.d. 2026-01-31
Diseminasi Hasil
2026-02-01 s.d. 2026-02-15
Evaluasi
2026-02-20 s.d. 2026-02-25
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Akseptor/ Peserta KB | Akseptor/ Peserta KB | Pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi tertentu dalam rangka menunda, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan, sebagai bagian dari Program Keluarga Berencana Nasional | 2025 |
| Peserta KB Baru | Peserta KB Baru | Pasangan usia subur (PUS) yang baru pertama kali menggunakan alat atau metode kontrasepsi dalam rangka mengikuti program Keluarga Berencana, baik di fasilitas pelayanan pemerintah maupun swasta | 2025 |
| Peserta KB Aktif | Peserta KB Aktif | Pasangan usia subur (PUS) yang saat ini masih menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi untuk menunda, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional | 2025 |
| Pasangan Usia Subur | Pasangan Usia Subur | Pasangan suami istri di mana istri berusia antara 15 sampai dengan 49 tahun, yaitu usia yang secara biologis masih memungkinkan untuk terjadinya kehamilan | 2025 |
| Metode Kontrasepsi | Metode Kontrasepsi | Cara atau alat yang digunakan untuk mencegah terjadinya kehamilan, baik secara sementara maupun permanen, melalui pengaturan proses pertemuan antara sel telur dan sperma | 2025 |
| Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | 6 Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Metode kontrasepsi yang dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama, dengan tingkat efektivitas tinggi dan tidak memerlukan tindakan atau pengawasan rutin dari pengguna setiap bulan 2025 | 2025 |
| Peserta KB Pria | Peserta KB Pria | Laki-laki pasangan usia subur (PUS) yang berpartisipasi dalam Program Keluarga Berencana dengan menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi yang ditujukan bagi pria, baik yang bersifat sementara maupun permanen, dalam rangka menunda, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan | 2025 |
| PUS Bukan Peserta KB | PUS Bukan Peserta KB | 8 PUS Bukan Peserta KB PUS Bukan Peserta KB Pasangan suami istri dengan istri berusia 15–49 tahun yang tidak sedang menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi apa pun pada saat pendataan atau pelaporan dilakukan 2025 | 2025 |
| Unmeet Need | Unmeet Need | 9 Unmeet Need Unmeet Need Kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi. Unmet need dapat diartikan sebagai persentase pasangan usia subur (PUS) yang tidak menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi apa pun, namun sebenarnya ingin menunda atau menghentikan kehamilan 2025 | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | KULON PROGO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : melalui SIGA (Sistem Informasi keluarga)
Unit Pengumpulan Data
Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : koordinasi dengan walidata di balau KB tiap kapanewon
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Cara atau alat yang digunakan untuk mencegah terjadinya kehamilan, baik secara sementara maupun permanen, melalui pengaturan proses pertemuan antara sel telur dan sperma
-
Pasangan usia subur (PUS) yang saat ini masih menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi untuk menunda, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional
-
Pasangan suami istri dengan istri berusia 15–49 tahun yang tidak sedang menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi apa pun pada saat pendataan atau pelaporan dilakukan
-
Pasangan suami istri dengan istri berusia 15–49 tahun yang tidak sedang menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi apa pun pada saat pendataan atau pelaporan dilakukan
-
Pasangan usia subur (PUS) yang baru pertama kali menggunakan alat atau metode kontrasepsi dalam rangka mengikuti program Keluarga Berencana, baik di fasilitas pelayanan pemerintah maupun swasta
-
Pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi tertentu dalam rangka menunda, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan, sebagai bagian dari Program Keluarga Berencana Nasional
-
Laki-laki pasangan usia subur (PUS) yang berpartisipasi dalam Program Keluarga Berencana dengan menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi yang ditujukan bagi pria, baik yang bersifat sementara maupun permanen, dalam rangka menunda, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan
-
Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid
Indikator Kegiatan
-
Jumlah akseptor atau peserta aktif program Keluarga Berencana (KB) yang menggunakan alat atau metode kontrasepsi tertentu pada periode tertentu
-
Jumlah pasangan usia subur (PUS) yang menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi tertentu dalam rangka menunda, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan, sebagai bagian dari Program Keluarga Berencana Nasional.
-
Jumlah laki-laki pasangan usia subur (PUS) yang berpartisipasi dalam Program Keluarga Berencana dengan menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi yang ditujukan bagi pria, baik yang bersifat sementara maupun permanen, dalam rangka menunda, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan
-
Jumlah pasangan usia subur (PUS) yang baru pertama kali menggunakan alat atau metode kontrasepsi dalam rangka mengikuti program Keluarga Berencana, baik di fasilitas pelayanan pemerintah maupun swasta.
-
Jumlah pasangan suami istri dengan istri berusia 15–49 tahun yang tidak sedang menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi apa pun pada saat pendataan atau pelaporan dilakukan
-
Jumlah pasangan usia subur (PUS) yang saat ini masih menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi untuk menunda, menjarangkan, atau menghentikan kehamilan dalam rangka pelaksanaan Program Keluarga Berencana Nasional
-
Persentase pasangan usia subur (PUS) yang tidak menggunakan alat, obat, atau metode kontrasepsi apa pun, namun sebenarnya ingin menunda atau menghentikan kehamilan
-
Jumlah pasangan suami istri di mana istri berusia antara 15 sampai dengan 49 tahun, yaitu usia yang secara biologis masih memungkinkan untuk terjadinya kehamilan