Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Laporan Pelanggaran Perda di Kabupaten Solok Selatan 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Laporan Pelanggaran Perda di Kabupaten Solok Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatpol PP dan Damkar Kabupaten Solok Selatan
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Padang Aro
| Telepon: | 08239070678 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rosylia@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Novrizon, S.Pd, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Prima Wijaya,S.IP |
| Jabatan: | Kabid Penegak Perda |
| Alamat: | Padang Aro Sangir Solok Selatan |
| Telepon: | 0811676464 |
| Faksimile: | - |
| Email: | rosyliasuhandri8814@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLaporan ini di susun untuk mengetahui Statistik Pelanggaran Dan Penyelenggaraan Perda di Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Trantibum No.1 Tahun 2020
Tujuan Kegiatan
Laporan penyelenggaraan dan pelanggaran perda kabupaten solok selatan bertujuan untuk pelaporan capaian target kinerja Dinas Satpol PP dan Damkar
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-06
Desain
2025-01-04 s.d. 2025-01-05
Pengumpulan Data
2025-01-09 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-12-15 s.d. 2025-12-22
Analisis
2025-12-23 s.d. 2025-12-29
Diseminasi Hasil
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2026-01-01 s.d. 2026-01-03
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Pelanggaran Perda yang Tertangani Satpol PP | Tindakan masyarakat, pelaku usaha, atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan telah dilakukan penertiban, pembinaan, atau penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). | setahun yang lalu |
| Jumlah Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | Pelanggaran Perda yang Dilaporkan oleh Masyarakat atau Teridentifikasi oleh Satpol PP | elanggaran yang diketahui publik dan disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui laporan, pengaduan, atau media resmi dan atau yang ditemukan langsung oleh petugas Satpol PP saat melakukan patroli, pengawasan, atau operasi penertiban. | setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perda & Pelanggaran Perda
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 4
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perda & Pelanggaran Perda
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
-
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah
Indikator Kegiatan
-
Banyaknya kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan.
-
Banyaknya tindakan pelanggaran ASN terhadap asas ketidakberpihakan pada segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan tertentu.