Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang Digabung dan/atau Dibubarkan, dan Pemekaran Daerah Kecamatan dan Desa/Kelurahan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang Digabung dan/atau Dibubarkan, dan Pemekaran Daerah Kecamatan dan Desa/Kelurahan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Prof. Sudarto No.116, Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
| Telepon: | 024 7466215 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinas_arpus@semarangkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | - |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan |
| Alamat: | Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang |
| Telepon: | 0247466215 |
| Faksimile: | 024 7466215 |
| Email: | dinas_arpus@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan untuk kemudian memberi kejelasan dan pengaturan mengenai kearsipan, yaitu pengertian dan batasan penyelenggaraan kearsipan; asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan; sistem kearsipan nasional, sistem informasi kearsipan nasional, dan jaringan informasi kearsipan nasional; penyelenggaraan kearsipan; pengelolaan arsip; autentikasi; pembinaan kearsipan; organisasi; pendanaan; sumber daya manusia; prasarana dan sarana; pelindungan dan penyelamatan arsip; sosialisasi; peran serta masyarakat dan organisasi profesi; dan sanksi administratif dan ketentuan pidana. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan kabupaten/kota yang kemudian digunakan sebagai acuan pelaksanaan penyelenggaran perpustakaan kabupaten/kota. Selain itu, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Secara umum, tujuan yang ingin dicapai adalah Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-03-15
Desain
2024-03-16 s.d. 2024-04-17
Pengumpulan Data
2024-04-18 s.d. 2024-07-17
Pengolahan Data
2024-07-18 s.d. 2024-08-21
Analisis
2024-08-22 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penyelamatan arsip perangkat daerah Kabupaten/Kota yang digabung dan atau dibubarkan dan pemekaran daerah kecamatan/kelurahan yang sesuai NSPK di provinsi | Penyelamatan Arsip | NSPK penyelamatan arsip penggabungan/pembubaran perangkat daerah merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 46/2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah | Tahunan |
| Jumlah Daftar Arsip yang Dilakukan Pendampingan Penyelamatan Arsip bagi Pemekaran Daerah Kecamatan | Penyelamatan Arsip | Pendampingan penyelamatan arsip bagi pemekaran kecamatan dapat dilakukan dengan melaksanakan bimbingan teknis maupun bimbingan konseling Adapun kegiatannya meliputi daftar arsip usul musnah, usul serah | Tahunan |
| Jumlah Daftar Arsip yang Dilakukan Pendampingan Penyelamatan Arsip bagi Pemekaran Desa/Kelurahan | Penyelamatan Arsip | Pendampingan penyelamatan arsip bagi pemekaran Desa/Kelurahan dapat dilakukan dengan melaksanakan bimbingan teknis maupun bimbingan konseling Adapun kegiatannya meliputi daftar arsip usul musnah, usul serah | Tahunan |
| Jumlah Daftar Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota | Penyelamatan Arsip | Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah Provinsi. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip | Tahunan |
| Jumlah Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota | Penyelamatan Arsip | Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Data pasca kegiatan perangkat daerah
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Dokumen
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pendampingan penyelamatan arsip bagi pemekaran Desa/Kelurahan dapat dilakukan dengan melaksanakan bimbingan teknis maupun bimbingan konseling Adapun kegiatannya meliputi daftar arsip usul musnah, usul serah
-
Pendampingan penyelamatan arsip bagi pemekaran kecamatan dapat dilakukan dengan melaksanakan bimbingan teknis maupun bimbingan konseling Adapun kegiatannya meliputi daftar arsip usul musnah, usul serah
-
Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah Provinsi. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip
-
Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip
-
NSPK penyelamatan arsip penggabungan/pembubaran perangkat daerah merujuk pada Peraturan Kepala ANRI 46/2015 tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah
Indikator Kegiatan
-
jumlah arsip yang telah melalui proses manajemen kearsipan secara lengkap — mulai dari pendataan, penyusunan daftar, penilaian nilai guna, hingga penyerahan ke lembaga kearsipan atau pemusnahan — sebagai akibat dari pembubaran, penggabungan, atau restrukturisasi perangkat daerah di tingkat provinsi,....