Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan di Kota Semarang 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk Jalan di Kota Semarang
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Transportasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Tambak Aji Raya No. 5 Ngaliyan Kota Semarang
| Telepon: | 024-8662389 |
| Faksimile: | 024-8662389 |
| Email: | Dishubkotasmg@yahoo.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Dinas Perhubungan Kota Semarang |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang |
| Jabatan: | Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang |
| Alamat: | Jl. Tambak Aji Raya No. 5 Ngaliyan Kota Semarang |
| Telepon: | 0248662389 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinasperhubungan@semarangkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDinas Pehubungan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perhubungan mempunyai fungsi yaitu perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat, bidang keselamatan atau sarana dan prasarana, bidang perparkiran, serta bidang perhubungan laut dan udara. Untuk memenuhi tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, maka dilakukan pengumpulan data dalam bidang yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Kompilasi Produk Administrasi kegiatan Penerbitan Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir di Kota Semarang adalah untuk mengetahui data sektoral Kota Semarang yang berkaitan dengan fasilitas parkir di Kota Semarang yang bisa digunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-01 s.d. 2024-03-15
Desain
2024-03-16 s.d. 2024-04-15
Pengumpulan Data
2024-04-16 s.d. 2024-07-15
Pengolahan Data
2024-07-16 s.d. 2024-08-15
Analisis
2024-08-16 s.d. 2024-11-30
Diseminasi Hasil
2024-12-01 s.d. 2024-12-15
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan | Andalalin | Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara | Tahunan |
| Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin | Andalalin | Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara. | Tahunan |
| Persetujuan Teknis Hasil Andalalin | Andalalin | Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa a. dan b. Operasional | Tahunan |
| SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas | Andalalin | Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Isian Data paska kegiatan Dishub
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Instansi pemerintahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Instansi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-12-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa a. dan b. Operasional
-
Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.
-
Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan....
-
Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara
Indikator Kegiatan
-
Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara