Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Agregat Kependudukan Tahun 2025 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Agregat Kependudukan Tahun 2025
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
JL. Pahlawan No.22, Pekuncen, Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur 67126.
| Telepon: | (0343)421717 |
| Faksimile: | (0343)421717 |
| Email: | dispencapil@pasuruankota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | PURWOKO ADICAHYONO, S.Sos, MM |
| Eselon 2: | PURWOKO ADICAHYONO, S.Sos, MM |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | PURWOKO ADICAHYONO, S.Sos, MM |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PIAK DAN PEMANFAATAN DATA |
| Alamat: | Jl. Cendrawasih 20 Tembokrejo Kota Pasuruan |
| Telepon: | 081252234231 |
| Faksimile: | - |
| Email: | eepoong@hotmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUndang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, telah mengamanatkan bahwa Agregat Data Kependudukan diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester 1 (satu) diterbitkan pada 30 Juni dan semester 2 (dua) tanggal 31 Desember. Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang 24 Tahun 2013 dipergunakan untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Data Kependudukan yang disusun oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan adalah data kependudukan hasil pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan setiap saat dengan mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan telah teruji ketunggalannya melalui perekaman sidik jari dan iris mata, sehingga kualitas data dapat lebih terjamin. Data kependudukan disusun berdasarkan tingkat Kota Pasuruan yang dikeluarkan pada semester 1 (satu) tahun 2025 yaitu tanggal 30 Juni 2025, secara resmi sudah dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan oleh lembaga pemerintah/non pemerintah ataupun lembaga lainnya baik di pusat maupun di daerah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini untuk : Mengetahui Agregat Data Kependudukan Kota Pasuruan; Mengetahui Persentase Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kota Pasuruan; Sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi pemerintah dalam bidang kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-02-03 s.d. 2025-02-14
Pengolahan Data
2025-03-01 s.d. 2025-03-15
Analisis
2025-03-18 s.d. 2025-03-29
Diseminasi Hasil
2025-03-18 s.d. 2025-03-29
Evaluasi
2025-03-18 s.d. 2025-03-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. | Setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di wilayah di Negara RI dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. | semester |
| Kepala Keluarga | Seorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau orang yang dianggap / ditunjuk sebagai Kepala Keluarga | Seorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau orang yang dianggap / ditunjuk sebagai Kepala Keluarga | semester |
| Jenis Kelamin | Sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki | Sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki | semester |
| Umur | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden tersebut menurut sistem kalender Masehi | Informasi tentang tanggal, bulan dan tahun dari waktu kelahiran responden tersebut menurut sistem kalender Masehi | semester |
| Pendidikan Terakhir | Mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta | Mereka yang meninggalkan sekolah setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi suatu tingkatan sekolah sampai akhir dengan mendapatkan tanda tamat/ijazah baik sekolah negeri maupun swasta | semester |
| Agama | Sesuai dengan kepercayaan yang disebutkan oleh individu tersebut | Sesuai dengan kepercayaan yang disebutkan oleh individu tersebut | semester |
| Status Perkawinan | Terdiri dari belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati. | Terdiri dari belum kawin, kawin, cerai hidup, dan cerai mati. | semester |
| Status hubungan dengan kepala keluarga | Terdiri dari kepala keluarga, suami, istri, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, famili lain, pembantu, dan lainnya. | Terdiri dari kepala keluarga, suami, istri, anak, menantu, cucu, orang tua, mertua, famili lain, pembantu, dan lainnya. | semester |
| Disabilitas | Terdiri dari cacat fisik, cacat netra/buta, cacat rungu/wicara, cacat mental/jiwa, cacat fisik dan mental, dan cacat lainnya. | Terdiri dari cacat fisik, cacat netra/buta, cacat rungu/wicara, cacat mental/jiwa, cacat fisik dan mental, dan cacat lainnya. | semester |
| Kepemilikan KTPel | Kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik yang sudah tercetak. | Kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik yang sudah tercetak. | semester |
| Kepemilikan KK | Kepemilikan kartu keluarga baik yang sudah cetak maupun belum cetak. | Kepemilikan kartu keluarga baik yang sudah cetak maupun belum cetak. | semester |
| Kepemilikan KIA | Kepemilikan kartu identitas anak yang sudah tercetak. | Kepemilikan kartu identitas anak yang sudah tercetak. | semester |
| Kepemilikan Akta | Terdiri dari kepemilikan akta kelahiran, akta pekawinan, dan akta perceraian | Terdiri dari kepemilikan akta kelahiran, akta pekawinan, dan akta perceraian | semester |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA PASURUAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Media File Transfer pada Jaringan Tertutup (VPN)
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kompromin
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-01;
Digital (softcopy): 2025-04-01;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Kepemilikan surat bukti otentik secara hukum tentang kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil.
Indikator Kegiatan
-
Bagian dari penduduk yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, baik pada saat survei bisa menunjukkan akta kelahiran maupun tidak dapat menunjukkannya.