Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENDATAAN LENGKAP FASILITAS UMUM KELURAHAN TURI 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPENDATAAN LENGKAP FASILITAS UMUM KELURAHAN TURI
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3572.018
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBAGIAN PEMERINTAHAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BLITAR
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jln Merdeka 105 Blitar
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | tapem@blitarkota.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | JITO BASKORO ,S.Sos, M.A.P. |
| Jabatan: | CAMAT SUKOREJO |
| Alamat: | Jl jati no 123 kel sukorejo,kec sukorejo |
| Telepon: | 0342801371 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kec-sukorejo@blitarkota.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanData infrastruktur kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyusunan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sangat dibutuhkan untuk mengetahui kondisi riil fasilitas umum yang ada di wilayah kelurahan. Namun, pada praktiknya, masih sering ditemukan perbedaan atau ketidakharmonisan data antara satu sumber dengan sumber lainnya, sehingga dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan pembangunan.Namun, selama ini pengumpulan data infrastruktur dan fasilitas umum seringkali dilakukan secara terpisah oleh berbagai pihak, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian dan tumpang tindih informasi. Selain itu, kurangnya koordinasi dalam pengelolaan data ini berpotensi menghambat upaya pembangunan yang lebih terarah dan terencana. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data infrastruktur kelurahan menjadi sangat penting. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan, menyusun, dan menganalisis data yang relevan mengenai infrastruktur dan fasilitas umum yang ada di Kelurahan Turi. Dengan harmonisasi data, diharapkan akan tercipta satu sistem informasi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah proses monitoring, evaluasi, serta perencanaan pembangunan berbasis data yang valid dan terverifikasi. Dengan demikian, pembangunan di Kelurahan Turi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
a.Untuk memperoleh jumlah fasilitas umum beserta direktori pendidikanb.Untuk memperoleh jumlah fasilitas umum beserta direktori kesehatanc.Untuk memperoleh jumlah fasilitas umum beserta direktori tempat ibadahd.Untuk memperoleh jumlah fasilitas umum beserta direktori sarana ekonomie..Untuk memperoleh jumlah fasilitas umum beserta direktori sarana olahraga
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-01 s.d. 2025-06-30
Desain
2025-07-01 s.d. 2025-07-31
Pengumpulan Data
2025-08-01 s.d. 2025-08-30
Pengolahan Data
2025-09-01 s.d. 2025-09-15
Analisis
2025-09-16 s.d. 2025-09-30
Diseminasi Hasil
2025-10-01 s.d. 2025-10-17
Evaluasi
2025-10-20 s.d. 2025-10-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Sarana pendidikan | Lembaga pendidikan | lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui/disahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah | 2025 |
| Sarana Ibadah | Tempat ibadah | tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk melakukan ibadah sesuai ajaran dan kepercayaannya. ( Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006) | 2025 |
| Sarana Ekonomi Kelurahan | Ekonomi kelurahan | fasilitas atau tempat yang secara langsung mendukung dan mengembangkan kegiatan ekonomi () | 2025 |
| Sarana Kesehatan | Lembaga kesehatan | tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut; dan fasilitas pelayanan kesehatan penunjang | 2025 |
| Sarana Perbankan | Lembaga Perbakan | badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 ) | 2025 |
| Sarana Olahraga | Fasilitas Olahraga | suatu sarana kesehatan yang digunakan untuk pekerjaan kefarmasian, dan penyaluran/penjualan obat/bahan farmasi. Apotek melayani pembelian obat secara bebas atau dengan resep dokter. Apotek selalu ada tenaga apoteker selaku penanggungjawabnya (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Lapangan Olah Raga Adalah tempat lapang untuk kegiatan olahraga yang ada di desa/kelurahan baik yang sesuai dengan persyaratan olahraga yang bersangkutan maupun tidak | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA BLITAR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, Lainnya : Google map
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Narsum dari RT/RW dan pengelola fasilitas umum
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : VALIDASI DATA OLEH VALIDATOR WEB KELURAHAN
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Kelurahan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-11-28;
Digital (softcopy): 2025-11-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
fasilitas atau tempat yang secara langsung mendukung dan mengembangkan kegiatan ekonomi.
-
lapang untuk kegiatan olahraga yang ada di desa/kelurahan baik yang sesuai dengan persyaratan olahraga yang bersangkutan maupun tidak.
-
tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk melakukan ibadah sesuai ajaran dan kepercayaannya. ( Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006)
-
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama,....
-
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 )
-
Lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui/disahkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah