Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Surabaya 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Surabaya
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3578.038
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSekretariat Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Taman Surya No. 1 Surabaya
| Telepon: | 0315345689 |
| Faksimile: | 0315345689 |
| Email: | umum@surabaya.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | LILIK ARIJANTO, ST, MT |
| Eselon 2: | Drs. ARIEF BOEDIARTO, Msi |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Drs. Arief Boediarto, M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat |
| Alamat: | Surabaya |
| Telepon: | 0315345689 |
| Faksimile: | - |
| Email: | umum@surabaya.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBerdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, bahwa salah satu tugas Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat adalah melaksanakan perumusan, harmonisasi, dan fasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat skala kota;
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Kompilasi Data Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah:Menetapkan data RT dan RW di Kota SurabayaSebagai data dasar yang digunakan dalam Perangkat Daerah untuk menentukan kebijakan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-05-01 s.d. 2025-11-30
Pengolahan Data
2025-12-01 s.d. 2025-12-20
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-20
Diseminasi Hasil
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kecamatan | - | Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. | Tahunan |
| Kelurahan | - | Daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah. | Tahunan |
| Jumlah Rukun Tetangga (RT) | - | Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah. | Tahunan |
| Jumlah Rukun Warga (RW) | - | Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | KOTA SURABAYA |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : Kelurahan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Kelurahan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Daerah pemerintahan yang paling bawah yang dipimpin oleh seorang lurah.
-
Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
-
Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
-
Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat.
Indikator Kegiatan
-
Jumlah total individu yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di setiap kelurahan dan kecamatan dalam suatu wilayah administrasi.