Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Statistik Penegakan Perda Trantibum Provinsi Sumatera Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Statistik Penegakan Perda Trantibum Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraSatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Padang Pasir, Kota Padang, Prov. Sumatera Barat
| Telepon: | 0751 -27417 |
| Faksimile: | - |
| Email: | satpolpp@sumbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Kepala Satpol PP Prov. Sumbar |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Jamalus, S.Pd., M.Pd. |
| Jabatan: | Sekretaris Satpol PP |
| Alamat: | Jl. Aur No. 1 |
| Telepon: | 075129675 |
| Faksimile: | 29675 |
| Email: | satpolppdamkarprov.sumbar@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika arus globalisasi dan teknologi perlu dilakukan penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang selaras dan seimbang, tertib, aman, dan tenteram sesuai dengan norma adat, norma kesusilaan, dan norma hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinayatakan bahwa Pemerintah Daerah mepunyai kewenangan dalam penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Daerah. Upaya mewujudkan ketertiban umum diarahkan guna pencapaian kondisi yang aman, tertib, teratur dan kondusif bagi tata kehidupan masyarakat yang terus berkembang dan dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi. Oleh karena itu, dalam upaya mengantisipasi dan menjawab setiap persoalan dan tantangan ke depan perlu penataan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat oleh Pemerintah Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Informasi penyelenggaraan penegakan Perda Trantibum Provinsi Sumatera Barat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-08-02 s.d. 2024-08-12
Desain
2024-08-13 s.d. 2024-08-16
Pengumpulan Data
2024-09-26 s.d. 2024-10-09
Pengolahan Data
2024-10-10 s.d. 2024-10-31
Analisis
2024-12-01 s.d. 2024-12-06
Diseminasi Hasil
2024-12-09 s.d. 2024-12-12
Evaluasi
2024-12-16 s.d. 2024-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Warga Terdampak Pelanggaran Trantibum | Warga terdampak pelanggaran trantibum | Jumlah warga negara yang berada dalam radius 0-50 meter dilokasi pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah | Tahun 2024 |
| Pelanggaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang dapat diselesaikan | Penyelesaian Pelanggaran Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Ukuran tingkat keberhasilan dalam menangani dan menyelesaikan berbagai laporan, pengaduan, atau temuan terkait gangguan trantibum dalam satu periode | Tahun 2024 |
| Kabupaten/kota yang aktif melaksanakan Perlindungan Masyarakat (Linmas) | Kabupaten/Kota, Perlindungan Masyarakat | Jumlah Kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas) secara aktif | Tahun 2024 |
| Jumlah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi | Gangguan ketenteraman dan ketertiban umum | Jumlah seluruh kejadian gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang tercatat dalam periode tertentu, baik yang ditindaklanjuti maupun belum diselesaikan. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | KEPULAUAN MENTAWAI |
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK |
| SUMATERA BARAT | SIJUNJUNG |
| SUMATERA BARAT | TANAH DATAR |
| SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
| SUMATERA BARAT | AGAM |
| SUMATERA BARAT | LIMA PULUH KOTA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN |
| SUMATERA BARAT | SOLOK SELATAN |
| SUMATERA BARAT | DHARMASRAYA |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA SOLOK |
| SUMATERA BARAT | KOTA SAWAH LUNTO |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG PANJANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
| SUMATERA BARAT | KOTA PAYAKUMBUH |
| SUMATERA BARAT | KOTA PARIAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satpol PP Kabupaten Kota
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Lainnya : Kabupaten/Kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-13;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jumlah seluruh kejadian gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang tercatat dalam periode tertentu, baik yang ditindaklanjuti maupun belum diselesaikan.
-
Ukuran tingkat keberhasilan dalam menangani dan menyelesaikan berbagai laporan, pengaduan, atau temuan terkait gangguan trantibum dalam satu periode
-
Jumlah Kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas) secara aktif
-
Jumlah warga negara yang berada dalam radius 0-50 meter dilokasi pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Indikator Kegiatan
-
ukuran tingkat keberhasilan dalam menangani dan menyelesaikan berbagai laporan, pengaduan, atau temuan terkait gangguan trantibum dalam satu periode
-
ukuran yang menunjukkan proporsi kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas) secara aktif
-
Ukuran komprehensif yang menggambarkan tingkat efektivitas melaksanakan, mengawasi, dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda).