Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.3316.010
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS PERUMAHAN, PEMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Gunandar No. 6 Blora
| Telepon: | (0296) 531536 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinrumkimhub@blorakab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | DINAS PERUMAHAN PERMUKIMAN DAN PERHUBUNGAN KABUPATEN BLORA |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | DENNY ADHIHARTA SETIAWAN, ST, MT |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN |
| Alamat: | Jl.Reksodiputro No 06 Blora |
| Telepon: | (0296) 532495 |
| Faksimile: | (0296) 532495 |
| Email: | dinrumkimhubblora06@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMenurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, di antaranya: Pembinaan, Tugas dan wewenang, Penyelenggaraan perumahan, Penyelenggaraan kawasan permukiman, Pemeliharaan dan perbaikan, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Penyediaan tanah, Pendanaan dan pembiayaan, Hak dan kewajiban, Peran masyarakat. Hingga saat ini, masih banyak ditemukan rumah-rumah di Kabupaten Blora yang tidak memenuhi standart atau kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data jumlah rumah tidak layak huni, jumlah rumah layak huni,
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-30
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-30
Pengumpulan Data
2025-09-01 s.d. 2025-10-30
Pengolahan Data
2025-11-01 s.d. 2025-11-20
Analisis
2025-11-24 s.d. 2025-12-10
Diseminasi Hasil
2025-11-24 s.d. 2025-12-10
Evaluasi
2025-12-22 s.d. 2025-12-26
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni | Banyaknya rumah tinggal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas, serta kesehatan penghuni. | Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan, dan kesehatan penghuni | 1 (satu) tahun |
| Jumlah Rumah Layak Huni | Banyaknya rumah tinggal yang memenuhi standar keselamatan, kecukupan ruang, dan kesehatan bagi penghuninya. | Rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas, kenyamanan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan. Rumah layak huni dapat menunjang kenyamanan, kesehatan, keselamatan, dan keamanan penghuninya | 1 (satu) tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | BLORA |
Wawancara, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 5
Pengumpul data/enumerator: 20
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: 2025-12-31;
Variabel Kegiatan
-
Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang kehidupan keluarga, yang menjadi tempat berlindung, beristirahat, serta melakukan kegiatan kehidupan sehari-hari.
Indikator Kegiatan
-
ersentase Jumlah Rumah Layak Huni Terbangun adalah perbandingan antara jumlah unit rumah layak huni yang berhasil dibangun pada periode tertentu terhadap total target atau kebutuhan rumah layak huni yang ditetapkan, yang dinyatakan dalam bentuk persen (%).