Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kudus 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3319.008
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl Simpang Tujuh Nomor 1 Kudus
| Telepon: | 0291 431328 |
| Faksimile: | 0291 434353 |
| Email: | bppkad@kuduskab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Bidang pendapatan |
| Jabatan: | Kepala Bidang |
| Alamat: | Jl. Simpang 7 Nomor 1 Kudus |
| Telepon: | 0291431328 |
| Faksimile: | 0291434353 |
| Email: | bppkad@kuduskab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Kudus, maka BPPKAD melakukan updating data PBB sesuai dengan pengajuan wajib pajak, selain itu BPPKAD juga melakukan pendataan aktif pada objek yang belum terdata
Tujuan Kegiatan
Untuk mendapatkan data wajib pajak yang akurat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-08 s.d. 2025-01-12
Desain
2025-01-08 s.d. 2025-01-12
Pengumpulan Data
2025-05-28 s.d. 2025-11-29
Pengolahan Data
2025-05-29 s.d. 2025-11-29
Analisis
2025-05-30 s.d. 2025-11-29
Diseminasi Hasil
2025-11-29 s.d. 2025-11-30
Evaluasi
2025-12-05 s.d. 2025-12-10
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nomor NPWP | Nomor pokok wajib pajak | nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya | Pada saat pencatatan |
| Nomor NIK | Nomor induk kependudukan | Nomor yang tertera pada dokumen kependudukan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia | Pada saat pencatatan |
| Wajib Pajak/ Subjek Pajal | Wajib pajak | Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | Pada saat pencatatan |
| Objek Pajak | Objek pajak | Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. | Pada saat pencatatan |
| PBB | Pajak bumi bangunan | pajak atas bumi dan bangunan yang memiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan | Pada saat pencatatan |
| Desa/ kelurahan | Wilayah desa | kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa/kelurahan) | Pada saat pencatatan |
| Kecamatan | Wilayah kecamatan | bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat | Pada saat pencatatan |
| Status subjek pajak | Subjek pajak | status penggunaan subjek pajak atas objek pajak seperti pemilik, pengelola, pemakai, sengketa | Pada saat pencatatan |
| Pekerjaan subjek pajak | Pekerjaan | aktivitas yang dengan sengaja dilakukan manusia untuk menghidupi diri sendiri, orang lain, atau memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat luas | Pada saat pencatatan |
| Nomor Persil | Nomor persil | stilah yang digunakan untuk menyebutkan sebidang tanah dengan ukuran tertentu, baik untuk perkebunan atau perumahan | Pada saat pencatatan |
| Luas Tanah | Luas tanah | Luasan tanah Objek Pajak yang terkena pajak | Pada saat pencatatan |
| Jenis Tanah | Jenis tanah | istilah teknis klasifikasi tanah, ilmu yang berhubungan dengan kategorisasi tanah secara sistematis | Pada saat pencatatan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KUDUS |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga, Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit), Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 6
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Potensi pajak kabupaten kudus
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-11-29;
Digital (softcopy): 2025-11-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bumi dan atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
-
Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan dalam suatu wilayah
Indikator Kegiatan
-
Kemampuan yang dapat dikembangkan dari objek pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan