Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pendataan Lengkap Fasilitasi Nikah Masal di Kota Pekalongan 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanPendataan Lengkap Fasilitasi Nikah Masal di Kota Pekalongan
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3375.005
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDINAS SOSIAL PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA PEKALONGAN
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Sriwijaya No. 40 Kota Pekalongan
| Telepon: | (0285) 422868 |
| Faksimile: | - |
| Email: | dinsosp2kb@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | KEPALA DINSOS P2KB KOTA PEKALONGAN |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WILDAN ZUHAD., S. E., M. Si |
| Jabatan: | KABID REHABSOS |
| Alamat: | JALAN SRIWIJAYA NOMOR 40 |
| Telepon: | 0285422868 |
| Faksimile: | 0285422868 |
| Email: | dinsosp2kb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanLegalisasi Pernikahan merupakan kegiatan sosial yang bertujuan membantu pasangan yang kurang mampu secara ekonomi untuk melangsungkan pernikahan sah secara hukum dan agama, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pernikahan tercatat.
Tujuan Kegiatan
1. Mewujudkan pernikahan yang sah dan tercatat secara administrasi negara dan agama.2. Membantu masyarakat yang kesulitan biaya pernikahan.3. Meningkatkan akses terhadap layanan hukum, administrasi, dan keagamaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-10-28 s.d. 2024-11-01
Desain
2024-10-28 s.d. 2024-11-01
Pengumpulan Data
2024-11-04 s.d. 2024-11-15
Pengolahan Data
2024-11-18 s.d. 2024-11-22
Analisis
2024-11-25 s.d. 2024-11-29
Diseminasi Hasil
2024-11-25 s.d. 2024-11-29
Evaluasi
2024-11-25 s.d. 2024-11-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Nikah Masal | Nikah masal | Nikah massal adalah upacara pernikahan yang dilakukan secara bersamaan oleh beberapa pasangan. Tujuannya adalah agar pengantin memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara. | Tahunan |
| Legalitas Pernikahan | Legalitas Pernikahan | Status hukum resmi dari sebuah pernikahan yang diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum | Tahunan |
| Nama Calon Suami/Istri | Nama Calon Suami/Istri | Identitas diri berupa nama lengkap seseorang yang akan menjadi pasangan dalam ikatan perkawinan, sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan yang sah | Tahunan |
| NIK | NIK | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. | Tahunan |
| Hasil Asesmen | Hasil Asesmen | Hasil asesmen adalah gambaran atau kesimpulan yang diperoleh setelah dilakukan proses penilaian terhadap kondisi, kemampuan, kebutuhan, atau permasalahan seseorang maupun kelompok | Tahunan |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Kegiatan atau aktivitas yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan barang atau jasa, baik dalam bentuk pekerjaan formal maupun informal, yang menjadi sumber pendapatan atau penghidupan | Tahunan |
| Alamat | Alamat | Alamat adalah keterangan mengenai lokasi tempat tinggal seseorang yang memuat informasi nama jalan atau dusun, nomor rumah, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi sebagai identitas domisili yang sah dalam sistem administrasi pemerintahan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-11-29;
Data Mikro: 2024-11-29;
Variabel Kegiatan
-
Alamat adalah keterangan mengenai lokasi tempat tinggal seseorang yang memuat informasi nama jalan atau dusun, nomor rumah, RT/RW, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi sebagai identitas domisili yang sah dalam sistem administrasi pemerintahan
-
Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi....
-
Nikah massal adalah upacara pernikahan yang dilakukan secara bersamaan oleh beberapa pasangan. Tujuannya adalah agar pengantin memiliki status hukum yang sah secara agama maupun negara
-
Kegiatan atau aktivitas yang dilakukan seseorang untuk menghasilkan barang atau jasa, baik dalam bentuk pekerjaan formal maupun informal, yang menjadi sumber pendapatan atau penghidupan
-
Status hukum resmi dari sebuah pernikahan yang diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum
-
Hasil asesmen adalah gambaran atau kesimpulan yang diperoleh setelah dilakukan proses penilaian terhadap kondisi, kemampuan, kebutuhan, atau permasalahan seseorang maupun kelompok
-
Identitas diri berupa nama lengkap seseorang yang akan menjadi pasangan dalam ikatan perkawinan, sebagaimana tercantum dalam dokumen kependudukan yang sah
Indikator Kegiatan
-
Jumlah pasangan yang mendapat legalisasi pernikahan meliputi : 1. Warga kota pekalongan 2. Usia minimal Pria 21 th, Perempuan 19th 3. Tidak dalam status pernikahan 3. Tergolong warga tidak mampu