Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Raya Bandung N0.65 Karangtengah, Kabupaten Cianjur
| Telepon: | (0263) 280645 |
| Faksimile: | (0263) 280645 |
| Email: | bappeda@cianjurkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Henry Ferdian Martin. S.STP, MAP |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Ade Ahmad Jaelani, S.Pt, MH |
| Jabatan: | Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah |
| Alamat: | Jl. Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Cianjur |
| Telepon: | (0263) 280645 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bapperidakab.cianjur@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah landasan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Perencanaan pembangunan tahun 2025 Kabupaten Cianjur merupakan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 merupakan bagian dari kegiatan pengendalian dan evaluasi pelaporan dari Program Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang dilaksanakan oleh Bidang Perencanaan pengendalian evaluasi pembangunan daerah pada Bapperida Kabupaten Cianjur merupakan bagian dari Kegiatan Pengendalian, evaluasi dan pelaporan Bidang perencanaan Pembangunan Daerah.
Tujuan Kegiatan
Maksud dari penyusunan laporan Dokumen Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah adalah memberikan informasi mengenai perkembangan dan hasil pembangunan Kabupaten Cianjur pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Adapun tujuan yang hendak dicapai yaitu: 1. Mengetahui pencapaian sasaran pembangunan 2. Mengetahui realisasi kinerja Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai dengan APBD Kabupaten Cianjur 3. Mengetahui realisasi anggaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 4. Mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan program dan Kegiatan untuk menentukan rencana tindak lanjut penanganan permasalahan tersebut. 5. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-15
Pengumpulan Data
2025-01-16 s.d. 2025-03-30
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-15
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-04-15
Diseminasi Hasil
2025-04-16 s.d. 2025-04-30
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun | Per lima tahun |
| Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) | Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) | Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. | Per tahun |
| Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) | Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) | Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disebut (RPJPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. | Per dua puluh tahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIANJUR |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-10;
Digital (softcopy): 2026-02-10;
Data Mikro: 2026-02-10;
Variabel Kegiatan
-
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disebut (RPJPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
-
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun
Indikator Kegiatan
-
Persentase keselarasan program dalam dokumen Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
-
Nilai kualitas evaluasi RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam RKPD
-
Persentase keselarasan program yang direncanakan pada tahun berkenaan dengan program yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun