Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Daerah Kabupaten Sukoharjo 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Gedung Soewarno Honggopati Jalan Jenderal Sudirman Nomor 199 Sukoharjo
| Telepon: | (0271) 591678 |
| Faksimile: | (0271) 590403 |
| Email: | bpkpad@sukoharjokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Richard Tri Handoko, S.E., M.M. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Asmaji Budi Prayoga, S.Kom, M.M. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pendapatan 1 |
| Alamat: | Jl. Jend. Sudirman No 199, Sukoharjo |
| Telepon: | 0271591678 |
| Faksimile: | (0271) 590403 |
| Email: | bpkpad@sukoharjokab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanUntuk mengetahui Realisasi PAD
Tujuan Kegiatan
Mengevaluasi dan melaporkan pencapaian PAD
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-08-01 s.d. 2023-12-01
Desain
2023-08-01 s.d. 2023-12-01
Pengumpulan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-12-31
Analisis
2024-01-31 s.d. 2024-12-31
Diseminasi Hasil
2025-01-31 s.d. 2025-03-31
Evaluasi
2025-02-01 s.d. 2025-04-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | - | - | - |
| Retribusi Daerah | - | - | - |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | - | - | - |
| Lain-lain PAD yang Sah | - | - | - |
| Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | - | - | - |
| Pendapatan Transfer Antar Daerah | - | - | - |
| Pendapatan Hibah | - | - | - |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
BULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SUKOHARJO |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Monitoring dan Evaluasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 32
Pengumpul data/enumerator: 32
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-01-31;
Digital (softcopy): 2025-01-31;
Data Mikro: 2025-01-31;
Variabel Kegiatan
-
Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari APBN atau APBD antar daerah yang memiliki tujuan untuk pemerataan pendapatan di daerah serta menutup celah fiskal daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah
-
Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang....
-
Kontribusi wajib yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada daerah yang terutang pajak daerah baik oleh orang pribadi maupun badan yang mana sifatnya memaksa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga imbalannya tidak akan didapatkan secara langsung serta pajak tersebut akan digunakan untuk keperluan....
-
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah
-
Jumlah pungutan daerah yang diterima sebagai pembayaran atas jasa atau Pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
Indikator Kegiatan
-
Rasio PAD adalah mengukur tax ratio atau kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak dari potensi pajak daerah. (Pedoman umum penyusunan LPPD Tahun 2023) Jumlah PAD adalah Jumlah realisasi seluruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah....