Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan (Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas) 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan (Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas)
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3375.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Sriwijaya no.44, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
| Telepon: | (0285)429451 |
| Faksimile: | (0285)429451 |
| Email: | bkd.kotapkl@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala BPKAD Kota Pekalongan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | MARIYATUL KIPTIYAH, S.E.,M.Ec.Dev. |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan |
| Alamat: | Jl. Sriwijaya no.44, Podosugih, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan |
| Telepon: | (0285)429451 |
| Faksimile: | (0285)429451 |
| Email: | bkd.kotapkl@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanBadan Pendapatan Keuangan Aset Daerah Kota Pekalongan mengampu pada urusan keuangan memiliki Program Pengelolaan Keuangan Daerah. Dari program tersebut memiliki kegiatan berupa Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah. Dari kegiatan tersebut diturunkan berupa Sub Kegiatan Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota. Indikator pada Sub Kegiatan tersebut berupa Jumlah dokumen Raperda dan Raerwal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disusun. Indikator pada sub kegiatan tersebut menghasilkan berupa dokumen pertanggungjawaban berupa Laporan Realisasi Anggaran Kota Pekalongan.
Tujuan Kegiatan
Tersusunnya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-01-01 s.d. 2024-01-31
Desain
2024-12-01 s.d. 2024-12-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-01-15 s.d. 2025-03-01
Analisis
2025-03-01 s.d. 2025-03-31
Diseminasi Hasil
2025-04-01 s.d. 2025-05-31
Evaluasi
2025-06-01 s.d. 2025-08-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pendapatan Daerah | Pendapatan Daerah | Menurut Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan | Tahunan |
| Belanja Daerah | Belanja Daearh | Menurut Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. | Tahunan |
| Pembiayaan | Pembiayaan | Menurut Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya | Tahunan |
| Aset | Aset | Menurut Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, sementara barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah mencakup 4 hal, yaitu barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014) | Tahunan |
| Kewajiban | Utang | Menurut Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Utang adalah kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor | Tahunan |
| Ekuitas | Modal | Menurut standar akuntansi keuangan (PSAK No. 21), ekuitas merupakan bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aset dan kewajiban yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan tersebut | Tahunan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | KOTA PEKALONGAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : input melalui website
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : OPD dan Unit Kerja se-Kota Pekalongan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 9
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : OPD dan Unit Kerja se-Kota Pekalongan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-08-05;
Digital (softcopy): 2025-08-05;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU 33 tahun 2004)
-
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berjalan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
-
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)
Indikator Kegiatan
-
Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU 33 tahun 2004)
-
Untuk melihat belanja yang meliputi Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Baran dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial), Belanja Modal, Belanja Transfer (Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan), dan Belanja Tidak Terduga
-
Persentase Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan seberapa besar anggaran yang telah direalisasikan dibandingkan dengan anggaran yang direncanakan dalam satu periode anggaran, baik untuk pendapatan maupun belanja
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan laporan realisasi anggaran dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan. (dalam PMK 223/PMK.05/2013)