Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kejadian Bencana Kabupaten Cianjur 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kejadian Bencana Kabupaten Cianjur
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perwilayahan dan Perkotaan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3203.004
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Siliwangi No. 315 Gang Lika-Gudang Aspal Kel. Sawahgede Kec.Cianjur 43212
| Telepon: | 0263-291246 |
| Faksimile: | 0263-291246 |
| Email: | bpbdcjr@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Drs. Asep Kusmanawijaya, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | WANGWANG KUSWAYA, ST |
| Jabatan: | KEPALA BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK |
| Alamat: | jl. Siliwangi Gang Lika No. 315 Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur |
| Telepon: | 081321456700 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbdcjr@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKabupaten Cianjur merupakan salah satu Kabupaten yang berpotensi tinggi dalam kejadian bencana alam di Provinsi Jawa Barat. Data kejadian bencana alam dibutuhkan dalam menunjang perencanaan penanggulangan ke depan.
Tujuan Kegiatan
Memperoleh bahan evaluasi kegiatan penanggulangan bencana dalam rangka mitigasi resiko daerah rawan bencana.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-12-15 s.d. 2023-12-30
Desain
2023-12-15 s.d. 2023-12-30
Pengumpulan Data
2024-10-01 s.d. 2024-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-01-10
Analisis
2025-01-13 s.d. 2025-01-31
Diseminasi Hasil
2025-02-02 s.d. 2025-02-15
Evaluasi
2025-02-16 s.d. 2025-02-21
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Bencana | Jenis Bencana | Potensi bencana yang terjadi | Setahun |
| Waktu Kejadian | Waktu Kejadian | Waktu terjadinya bencana | Setahun |
| Tempat Kejadian | Tempat Kejadian | Tempat terjadinya bencana | Setahun |
| Dampak Kejadian | Dampak Kejadian | Dampak kerusakan dan kerugian akibat bencana | Setahun |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA BARAT | CIANJUR |
Pengamatan, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : kejadian
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : kejadian
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-02-15;
Digital (softcopy): 2025-02-15;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Jenis peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Indikator Kegiatan
-
Peraturan Kepala BNPB nomor 9 tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat BNPB;Peraturan Bupati Cianjur nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Keadaan Darurat Bencana. Kaji Cepat adalah serangkaian kegiatan penilaian yang dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat untuk memberikan gambaran situasi....
-
Banyaknya orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat bencana yang dilakukan pencarian dalam upaya menolong dan memberi bantuan.
-
Banyaknya kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
-
Peraturan Kepala BNPB nomor 9 tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat BNPB;Peraturan Bupati Cianjur nomor 24 Tahun 2024 tentang Pedoman Keadaan Darurat Bencana. Kaji Cepat adalah serangkaian kegiatan penilaian yang dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat untuk memberikan gambaran situasi....