Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Analisis Kritis Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Sumatera Barat 2024
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Analisis Kritis Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl.Jendral Sudirman No.1. Sumatera Barat, Indonesia.
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | balitbang@sumbarprov.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat |
| Eselon 2: | Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Barat |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Helmi Heriyanto |
| Jabatan: | Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan |
| Alamat: | Jalan Jendral Sudirman No 51 Padang |
| Telepon: | (0751) 8956679 |
| Faksimile: | (0751) 8956679 |
| Email: | balitbang@sumbarprov.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu permasalahan global paling mengerikan yang mengancam kehidupan manusia di Indonesia dan belahan dunia lainnya. Kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap tahunnya dan menjadi masalah yang menetap di hampir setiap wilayah di Indonesia. Analisis data kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan pola yang menarik dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 548 kasus, sementara kasus kekerasan terhadap anak mencapai 783 kasus. Angka ini menurun pada tahun 2022, dengan 567 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 64 kasus kekerasan terhadap anak. Namun, pada tahun 2023, terjadi peningkatan signifikan kembali dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 268, sementara kasus kekerasan terhadap anak mencapai 783. Sedangkan pada tahun 2024, tercatat 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 64 kasus kekerasan terhadap anak. Temuan ini menyoroti perlunya langkah-langkah yang lebih kuat dan berkelanjutan dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan, serta mendesaknya untuk terus meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan di masyarakat (Data Simfoni DPPA Sumbar, 2024) Analisis mendalam terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Sumatera Barat menunjukkan variasi yang signifikan dalam jumlah kasus di setiap wilayah. Kota Solok merupakan wilayah dengan jumlah kasus KDRT tertinggi, mencatat 12 kasus, diikuti oleh Tanah Datar dengan 15 kasus, dan Kota Payakumbuh dengan 11 kasus. Wilayah-wilayah lain yang juga mencatat jumlah kasus KDRT yang cukup signifikan antara lain Dharmasraya dan Pasaman Barat, masing-masing dengan 9 kasus, serta Kota Padang dan Kota Solok Selatan, masing-masing dengan 9 dan 8 kasus. Di sisi lain, terdapat beberapa wilayah seperti Mentawai yang tidak melaporkan kasus KDRT, sementara beberapa wilayah lainnya memiliki jumlah kasus yang relatif rendah, seperti Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, dan Pasaman, dengan masing-masing hanya beberapa kasus. Temuan ini menyoroti pentingnya pendekatan yang berbeda dalam merancang kebijakan dan intervensi untuk mencegah dan mengatasi KDRT di masing-masing wilayah, dengan mempertimbangkan faktor-faktor lokal yang mempengaruhi tingkat kekerasan dalam rumah tangga (Simfoni PPA, 2024). Situasi dan kondisi yang dijelaskan di atas memberikan gambaran yang jelas tentang urgensi perlunya upaya yang lebih besar untuk melindungi perempuan dari ancaman kekerasan dalam lingkungan domestik serta menegakkan keadilan bagi korban-korban yang terkena dampaknya. Dengan tren angka kekerasan dalam rumah tangga yang terus meningkat, menjadi semakin penting bagi pemerintah, lembaga masyarakat, dan individu untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mengatasi masalah ini. Perlindungan perempuan dari kekerasan domestik bukan hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu, tanpa memandang gender atau latar belakang sosial ekonomi.
Tujuan Kegiatan
1. Menganalisis penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat; 2. Mengidentifikasi alternatif penanggulangan yang dapat diterapkan untuk menurunkan angka kekerasan tersebut. 3. Merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti dan berkelanjutan dalam upaya menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-02-02 s.d. 2024-03-03
Desain
2024-03-04 s.d. 2024-06-05
Pengumpulan Data
2024-06-06 s.d. 2024-08-07
Pengolahan Data
2024-08-08 s.d. 2024-10-08
Analisis
2024-10-08 s.d. 2024-12-01
Diseminasi Hasil
2024-12-02 s.d. 2024-12-31
Evaluasi
2025-01-01 s.d. 2025-02-01
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Relasi Kuasa | Relasi Kuasa | Hubungan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh struktur sosial patriarkal dan dilegitimasi oleh norma budaya, hukum serta sistem nilai yang menempatkan laki-laki sebagai pihak dominan. | Tahun 2024 |
| Faktor Situasi | Faktor Situasi | Kondisi atau keadaan tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung memungkinkan terjadinya keekrasan terhadap perempuan dan anak. | Tahun 2024 |
| Kontrol Sosial | Kontrol Sosial | Mekanisme sosial-baik formal maupun informal-yang seharusnya mencegah atau menindak kekerasan terhadap perempuan dan anak (kepedulian lingkungan sosial). | Tahun 2024 |
| Maskulinitas Dominan | Maskulinitas Dominan | Bentuk identitas laki-laki yang dibentuk oleh norma sosial patriakat, yang menempatkan laki-laki sebagai superior, berkuasa, dan berhak mengontrol perempuan (dalam keluarga). | Tahun 2024 |
| Budaya Kekerasan | Budaya Kekerasan | Sistem nilai, norma dan kebiasaanyang secara langsung maupun tidak langsung membenarkan, mentoleransi, atau mengabaikan, kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama dalam ranah domestik. | Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanHANYA_SEKALI
Frekuensi Penyelenggaraan
-
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| SUMATERA BARAT | PESISIR SELATAN |
| SUMATERA BARAT | PASAMAN BARAT |
| SUMATERA BARAT | KOTA PADANG |
| SUMATERA BARAT | KOTA BUKITTINGGI |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : korban, pelaku kekerasan
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Unit Observasi
Korban kekerasan, pelaku kekerasan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Lainnya : Cek Kuesioner, OPD terkait
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 10
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Korban kekerasan, pelaku kekerasan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : 4 kabupaten/kota (Kota Padang, Kota Bukittinggi, Kab. Pasaman Barat, Kab. Pesisir Selatan)
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-12-31;
Digital (softcopy): 2024-12-31;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Hubungan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan yang dibentuk oleh struktur sosial patriakat dan dilegitimasi oleh norma budaya, hukum serta sistem nilai yang laki-laki sebagai pihak dominan
-
Bentuk identitas laki-laki yang dibentuk oleh norma sosial patriakat, yang menempatkan laki-laki sebagai superior, berkuasa dan berhak mengontrol perempuan (dalam keluarga)
-
Sistem nilai, norma dan kebiasaan yang secara langsung maupun tidak langsung membenarkan, mentoleransi, atau mengabaikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama dalam ranah domestik
-
Kondisi atau keadaan tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung memungkin terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak
-
Mekanisme sosial baik formal maupun informal yang seharusnya mencegah atau menindak kekerasan terhadap perempuan dan anak (kepedulian lingkungan sosial)
Indikator Kegiatan
-
Faktor-faktor yang mendorong, memungkinkan atau memperbesar risiko terjadinya tindakan kekerasan (baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran) yang dilakukan terhadap perempuan dan anak dalam berbagai lingkungan, seperti rumah tangga, sekolah, tempat kerja, maupun masyarakat umum.