← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Pembinaan Kearsipan Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.001
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Dipokusumo No.7, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
Telepon
(0281) 896411
Faksimile
(0281) 896411
Email
dinarspus@purbalinggakab.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Imam Pujianto, S.H
Jabatan
Kepala Bidang Kearsipan
Alamat
Jl. Dipokusumo No. 7, Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 81896411
Faksimile
-
Email
sekretariatdinarspus@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pengelolaan arsip dan dokumen merupakan aspek yang sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan menjaga rekam jejak kegiatan administratif di Kabupaten Purbalingga. Pembinaan kearsipan menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan dokumen serta memenuhi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan ketersediaan informasi bagi masyarakat.Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 merupakan sebuah peraturan yang menjadi pedoman penting dalam pengelolaan kearsipan di Indonesia. Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga pemerintahan serta memberikan pelayanan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat.Dalam konteks pembinaan kearsipan di daerah, khususnya di Kabupaten Purbalingga, Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur bagaimana proses pengelolaan arsip dilaksanakan mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Hal ini mencakup pengelolaan arsip statis maupun arsip dinamis, baik dalam bentuk fisik maupun digital.Dokumen-dokumen pemerintahan, baik yang bersifat historis maupun operasional, memerlukan pemeliharaan yang baik agar dapat diakses dengan mudah dan tetap terjaga nilai informatifnya. Kegiatan pembinaan kearsipan diperlukan untuk memastikan bahwa proses-proses pengarsipan sesuai dengan standar, sehingga memudahkan pelaksanaan audit dan pemeriksaan internal.Β Dengan mengambil langkah-langkah kompilasi data dalam kegiatan pembinaan kearsipan, Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat mengelola kearsipan dengan lebih baik, meningkatkan ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar kearsipan yang berlaku.
Tujuan Kegiatan
Pemutakhiran data kearsipan.Peningkatan transparansi dan akuntabilitas.Menjamin ketersediaan data yang dibutuhkan.Peningkatan kualitas kearsipan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 10 Juni 2024
Desain
1 Januari 2024 - 10 Juni 2024
Pengumpulan Data
13 Juni 2024 - 13 Desember 2024
Pengolahan Data
16 Desember 2024 - 20 Desember 2024
Analisis
23 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Objek Pembinaan KearsipanObjek Pembinaan KearsipanPencipta arsip yang meliputi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kecamatan, Desa/Kelurahan, Ormas (Organisasi Masyarakat), Organisasi Politik (Orpol), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Perseorangan di Kabupaten Purbalingga yang mendapatkan pembinaan kearsipan 31 Desember 2024
Jenis Objek Pembinaan KearsipanObjek Pembinaan Kearsipan, Perangkat Daerah, Desa/ Kelurahan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, BUMD, PerseoranganPengelompokan objek pembinaan kearsipan yang terdiri dari Perangkat Daerah, Desa/Kelurahan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, BUMD dan Perseorangan31 Desember 2024
Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan SupervisiPerangkat Daerah yang telah Mendapatkan SupervisiPerangkat daerah yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsipan. Semakin banyak perangkat daerah yang mendapatkan supervisi, semakin baik pula pengelolaan arsip yang dilakukan, dan ini akan berdampak positif pada akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.31 Desember 2024
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan SupervisiBadan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan SupervisiBUMD yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsipan. Semakin banyak BUMD yang mendapatkan supervisi, semakin baik pula pengelolaan arsip yang dilakukan, dan ini akan berdampak positif pada akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.31 Desember 2024
Arsip yang Telah DidokumentasikanArsipArsip yang telah dibuatkan daftar arsip pada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah)31 Desember 2024
Arsip DinamisArsipArsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.31 Desember 2024
Arsip StatisArsipArsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.31 Desember 2024
Arsip FotoArsipArsip yang isi informasinya berupa gambar statik (still image), yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus.31 Desember 2024
Arsip VideoArsipArsip yang isi informasinya berupa citra bergerak (moving image) yang terekam media magnetik.31 Desember 2024
Arsip TekstualArsipArsip yang informasinya terekam dalam betuk tulisan / teks dalam lembaran berbasis kertas.31 Desember 2024
Arsip kearsitekturanArsipArsip yang mempresentasikan objek tidak bergerak seperti pembangunan gedung, monumen/tugu, benteng, gerbang, tempat ibadah, makam, waduk, jembatan, dan sejenisnya yang meliputi tahapan design konsep (proposal design, sketsa, gambar skematis, gambar perspektif, gambar presentasi, model tiga dimensi); tahapan site survei (rencana); tahapan konstruksi (gambar kerja, rancang bangun, rencana kunci, change order; dan tahapan pasca konstruksi (annotated plans, gambar terukur). 31 Desember 2024
Tenaga Arsiparis pada Perangkat DaerahTenaga Arsiparis, Perangkat DaerahJabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah.31 Desember 2024
Tenaga Arsiparis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Tenaga Arsiparis, BUMDJabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada BUMD.31 Desember 2024
Pengembangan Kearsipan berbasis TI/ Alih media Sistem InformasiAlih media informasiKegiatan konversi dari berkas fisik menjadi berkas elektronik dengan tujuan menghemat ruangan arsip dan menjaga arsip yang tersimpan31 Desember 2024
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH PURBALINGGA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi Alat Komunikasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 Februari 2025
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Pengembangan Kearsipan berbasis TI/ Alih media Sistem Informasi
Integer β€’ berkas
Kegiatan konversi dari berkas fisik menjadi berkas elektronik dengan tujuan menghemat ruangan arsip dan menjaga arsip yang tersimpan
["Alih media informasi"]Lihat β†’
Tenaga Arsiparis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Integer β€’ orang
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
["Tenaga Arsiparis", "BUMD"]Lihat β†’
Tenaga Arsiparis pada Perangkat Daerah
Integer β€’ orang
Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil
["Tenaga Arsiparis", "Perangkat Daerah"]Lihat β†’
Arsip kearsitekturan
Integer β€’ dokumen
Arsip yang mempresentasikan objek tidak bergerak seperti pembangunan gedung, monumen/tugu, benteng, gerbang, tempat ibadah, makam, waduk, jembatan, dan sejenisnya yang meliputi tah
["Arsip"]Lihat β†’
Arsip Tekstual
Integer β€’ dokumen
Arsip yang informasinya terekam dalam betuk tulisan / teks dalam lembaran berbasis kertas.
["Arsip"]Lihat β†’
Arsip Video
Integer β€’ dokumen
Arsip yang isi informasinya berupa citra bergerak (moving image) yang terekam media magnetik.
["Arsip"]Lihat β†’
Arsip Foto
Integer β€’ dokumen
Arsip yang isi informasinya berupa gambar statik (still image), yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus.
["Arsip"]Lihat β†’
Arsip Statis
Integer β€’ dokumen
Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsu
["Arsip"]Lihat β†’
Arsip Dinamis
Integer β€’ dokumen
Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
["Arsip"]Lihat β†’
Arsip yang Telah Didokumentasikan
Integer β€’ dokumen
Arsip yang telah dibuatkan daftar arsip pada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah)
["Arsip"]Lihat β†’
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi
Integer β€’ unit
BUMD yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsipan. Semakin
["Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi"]Lihat β†’
Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi
Integer β€’ unit
Perangkat daerah yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsip
["Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi"]Lihat β†’
Jenis Objek Pembinaan Kearsipan
String β€’ -
Pengelompokan objek pembinaan kearsipan yang terdiri dari Perangkat Daerah, Desa/Kelurahan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, BUMD dan Perseorangan
["Objek Pembinaan Kearsipan", "Perangkat Daerah", "Desa/ Kelurahan", "Organisasi Masyarakat", "Organisasi Politik", "BUMD", "Perseorangan"]Lihat β†’
Objek Pembinaan Kearsipan
Integer β€’ unit
Pencipta arsip yang meliputi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kecamatan, Desa/Kelurahan, Ormas (Organisasi Masyarakat), Organisasi Politik (Orpol), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah
["Objek Pembinaan Kearsipan"]Lihat β†’
β–€
Indikator Kegiatan
15 indikator yang dihasilkan
Pengembangan Kearsipan berbasis TI/ Alih media Sistem Informasi
berkas β€’ Kabupaten
Banyaknya konversi arsip fisik ke bentuk digital agar lebih mudah diakses, dikelola, dan dilindungi dari kerusakan
["Pengembangan Kearsipan berbasis TI/ Alih media Sistem Informasi "]Lihat β†’
Jumlah Tenaga Arsiparis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
orang β€’ Kabupaten
Banyaknya jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Ne
["Tenaga Arsiparis pada BUMD"]Lihat β†’
Jumlah Tenaga Arsiparis pada Perangkat Daerah
orang β€’ Kabupaten
Banyaknya jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Ne
["Tenaga Arsiparis pada Perangkat Daerah"]Lihat β†’
Jumlah Arsip kearsitekturan
dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah arsip yang mempresentasikan objek tidak bergerak seperti pembangunan gedung, monumen/tugu, benteng, gerbang, tempat ibadah, makam, waduk, jembatan, dan sejenisnya yang melip
["Arsip"]Lihat β†’
Jumlah Arsip tekstual
dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah arsip yang informasinya terekam dalam betuk tulisan / teks dalam lembaran berbasis kertas. Jumlah arsip tekstual merujuk pada jumlah arsip dalam bentuk tekstual yang telah d
["Arsip"]Lihat β†’
Jumlah Arsip video
dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah arsip yang isi informasinya berupa citra bergerak (moving image) yang terekam media magnetik. Jumlah arsip video merujuk pada jumlah arsip video yang tersimpan di LKD.
["Arsip"]Lihat β†’
Jumlah Arsip foto
dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah arsip yang isi informasinya berupa gambar statik (still image), yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus. Jumlah arsip foto merujuk pada kumpulan foto-foto yang dijag
["Arsip"]Lihat β†’
Jumlah Arsip Statis
berkas β€’ Kabupaten
Banyaknya rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
["Arsip"]Lihat β†’
Jumlah Arsip Dinamis
dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Jumlah arsip dinamis merujuk pada jumlah arsip dinamis yang tel
["Arsip"]Lihat β†’
Jumlah Arsip yang Telah Didokumentasikan
dokumen β€’ Kabupaten
Jumlah arsip yang telah dibuatkan daftar arsip pada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah). Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perke
["Arsip"]Lihat β†’
Kenaikan Persentase Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Baku
% β€’ Kabupaten
Peningkatan proporsi perangkat daerah yang menerapkan praktik pengelolaan arsip sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara resmi.
["Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Baku"]Lihat β†’
Persentase Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Baku
% β€’ Kabupaten
Perbandingan jumlah PD yang telah mengelola arsipnya secara baku (sesuai indikator kearsipan) dengan jumlah seluruh Perangkat Daerah
["Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Baku"]Lihat β†’
Jumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi
unit β€’ Kabupaten
Jumlah BUMD yang mengelola APBD sebagai modal usaha dan mengelola aset milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk mendapattkan audit dan Kearsipan
["BUMD yang telah Mendapatkan Supervisi"]Lihat β†’
Jumlah Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi
unit β€’ Kabupaten
Jumlah OPD/lembaga/organisasi yang menggunakan anggaran APBN/APBD yang menjadi objek pengawasan kearsipan untuk mendapatkan pembinaan, monitoring dan audit mengenai pengelolaan kea
["Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi"]Lihat β†’
Jumlah Objek Pembinaan Kearsipan
unit β€’ Kabupaten
Jumlah pencipta arsip yang meliputi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kecamatan, Desa/Kelurahan, Ormas (Organisasi Masyarakat), Organisasi Politik (Orpol), BUMD (Badan Usaha Milik
["Objek Pembinaan Kearsipan"]Lihat β†’