π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Produk Administrasi Data Pembinaan Kearsipan Kabupaten Purbalingga 2024
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pendidikan dan Pelatihan
14 Var
15 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Pembinaan Kearsipan Kabupaten Purbalingga
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3303.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga
Alamat Lengkap
Jl. Dipokusumo No.7, Purbalingga, Purbalingga Lor, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
Telepon
(0281) 896411
Faksimile
(0281) 896411
Email
dinarspus@purbalinggakab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga
Nama PJ Teknis
Imam Pujianto, S.H
Jabatan
Kepala Bidang Kearsipan
Alamat
Jl. Dipokusumo No. 7, Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga
Telepon
(0281) 81896411
Faksimile
-
Email
sekretariatdinarspus@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pengelolaan arsip dan dokumen merupakan aspek yang sangat penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan menjaga rekam jejak kegiatan administratif di Kabupaten Purbalingga. Pembinaan kearsipan menjadi kunci dalam memastikan keberlanjutan dan efisiensi pengelolaan dokumen serta memenuhi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan ketersediaan informasi bagi masyarakat.Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 merupakan sebuah peraturan yang menjadi pedoman penting dalam pengelolaan kearsipan di Indonesia. Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip secara efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi lembaga pemerintahan serta memberikan pelayanan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat.Dalam konteks pembinaan kearsipan di daerah, khususnya di Kabupaten Purbalingga, Peraturan Arsip Nasional RI Nomor 6 Tahun 2019 berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur bagaimana proses pengelolaan arsip dilaksanakan mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Hal ini mencakup pengelolaan arsip statis maupun arsip dinamis, baik dalam bentuk fisik maupun digital.Dokumen-dokumen pemerintahan, baik yang bersifat historis maupun operasional, memerlukan pemeliharaan yang baik agar dapat diakses dengan mudah dan tetap terjaga nilai informatifnya. Kegiatan pembinaan kearsipan diperlukan untuk memastikan bahwa proses-proses pengarsipan sesuai dengan standar, sehingga memudahkan pelaksanaan audit dan pemeriksaan internal.Β Dengan mengambil langkah-langkah kompilasi data dalam kegiatan pembinaan kearsipan, Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat mengelola kearsipan dengan lebih baik, meningkatkan ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar kearsipan yang berlaku.
Tujuan Kegiatan
Pemutakhiran data kearsipan.Peningkatan transparansi dan akuntabilitas.Menjamin ketersediaan data yang dibutuhkan.Peningkatan kualitas kearsipan
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 10 Juni 2024
Desain
1 Januari 2024 - 10 Juni 2024
Pengumpulan Data
13 Juni 2024 - 13 Desember 2024
Pengolahan Data
16 Desember 2024 - 20 Desember 2024
Analisis
23 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Evaluasi
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Objek Pembinaan Kearsipan | Objek Pembinaan Kearsipan | Pencipta arsip yang meliputi OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kecamatan, Desa/Kelurahan, Ormas (Organisasi Masyarakat), Organisasi Politik (Orpol), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan Perseorangan di Kabupaten Purbalingga yang mendapatkan pembinaan kearsipan | 31 Desember 2024 |
| Jenis Objek Pembinaan Kearsipan | Objek Pembinaan Kearsipan, Perangkat Daerah, Desa/ Kelurahan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, BUMD, Perseorangan | Pengelompokan objek pembinaan kearsipan yang terdiri dari Perangkat Daerah, Desa/Kelurahan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik, BUMD dan Perseorangan | 31 Desember 2024 |
| Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi | Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi | Perangkat daerah yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsipan. Semakin banyak perangkat daerah yang mendapatkan supervisi, semakin baik pula pengelolaan arsip yang dilakukan, dan ini akan berdampak positif pada akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik. | 31 Desember 2024 |
| Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi | Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi | BUMD yang telah dilakukan pengawasan kearsipan dan monitoring kearsipan untuk menilai kesesuaian antara penyelenggaraan kearsipan dan peraturan yang ada terkait kearsipan. Semakin banyak BUMD yang mendapatkan supervisi, semakin baik pula pengelolaan arsip yang dilakukan, dan ini akan berdampak positif pada akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik. | 31 Desember 2024 |
| Arsip yang Telah Didokumentasikan | Arsip | Arsip yang telah dibuatkan daftar arsip pada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) | 31 Desember 2024 |
| Arsip Dinamis | Arsip | Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. | 31 Desember 2024 |
| Arsip Statis | Arsip | Arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan. | 31 Desember 2024 |
| Arsip Foto | Arsip | Arsip yang isi informasinya berupa gambar statik (still image), yang penciptaannya menggunakan peralatan khusus. | 31 Desember 2024 |
| Arsip Video | Arsip | Arsip yang isi informasinya berupa citra bergerak (moving image) yang terekam media magnetik. | 31 Desember 2024 |
| Arsip Tekstual | Arsip | Arsip yang informasinya terekam dalam betuk tulisan / teks dalam lembaran berbasis kertas. | 31 Desember 2024 |
| Arsip kearsitekturan | Arsip | Arsip yang mempresentasikan objek tidak bergerak seperti pembangunan gedung, monumen/tugu, benteng, gerbang, tempat ibadah, makam, waduk, jembatan, dan sejenisnya yang meliputi tahapan design konsep (proposal design, sketsa, gambar skematis, gambar perspektif, gambar presentasi, model tiga dimensi); tahapan site survei (rencana); tahapan konstruksi (gambar kerja, rancang bangun, rencana kunci, change order; dan tahapan pasca konstruksi (annotated plans, gambar terukur). | 31 Desember 2024 |
| Tenaga Arsiparis pada Perangkat Daerah | Tenaga Arsiparis, Perangkat Daerah | Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada Perangkat Daerah. | 31 Desember 2024 |
| Tenaga Arsiparis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) | Tenaga Arsiparis, BUMD | Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada BUMD. | 31 Desember 2024 |
| Pengembangan Kearsipan berbasis TI/ Alih media Sistem Informasi | Alih media informasi | Kegiatan konversi dari berkas fisik menjadi berkas elektronik dengan tujuan menghemat ruangan arsip dan menjaga arsip yang tersimpan | 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | PURBALINGGA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Konfirmasi Alat Komunikasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Dinas/OPD terkait
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
Pengembangan Kearsipan berbasis TI/ Alih media Sistem Informasi
Integer β’ berkas
["Alih media informasi"]Lihat β
Tenaga Arsiparis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Integer β’ orang
["Tenaga Arsiparis", "BUMD"]Lihat β
Tenaga Arsiparis pada Perangkat Daerah
Integer β’ orang
["Tenaga Arsiparis", "Perangkat Daerah"]Lihat β
Arsip kearsitekturan
Integer β’ dokumen
["Arsip"]Lihat β
Arsip Tekstual
Integer β’ dokumen
["Arsip"]Lihat β
Arsip Video
Integer β’ dokumen
["Arsip"]Lihat β
Arsip Foto
Integer β’ dokumen
["Arsip"]Lihat β
Arsip Statis
Integer β’ dokumen
["Arsip"]Lihat β
Arsip Dinamis
Integer β’ dokumen
["Arsip"]Lihat β
Arsip yang Telah Didokumentasikan
Integer β’ dokumen
["Arsip"]Lihat β
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi
Integer β’ unit
["Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi"]Lihat β
Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi
Integer β’ unit
["Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi"]Lihat β
Jenis Objek Pembinaan Kearsipan
String β’ -
["Objek Pembinaan Kearsipan", "Perangkat Daerah", "Desa/ Kelurahan", "Organisasi Masyarakat", "Organisasi Politik", "BUMD", "Perseorangan"]Lihat β
Objek Pembinaan Kearsipan
Integer β’ unit
["Objek Pembinaan Kearsipan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
15 indikator yang dihasilkan
Pengembangan Kearsipan berbasis TI/ Alih media Sistem Informasi
berkas β’ Kabupaten
["Pengembangan Kearsipan berbasis TI/ Alih media Sistem Informasi "]Lihat β
Jumlah Tenaga Arsiparis pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
orang β’ Kabupaten
["Tenaga Arsiparis pada BUMD"]Lihat β
Jumlah Tenaga Arsiparis pada Perangkat Daerah
orang β’ Kabupaten
["Tenaga Arsiparis pada Perangkat Daerah"]Lihat β
Jumlah Arsip kearsitekturan
dokumen β’ Kabupaten
["Arsip"]Lihat β
Jumlah Arsip tekstual
dokumen β’ Kabupaten
["Arsip"]Lihat β
Jumlah Arsip video
dokumen β’ Kabupaten
["Arsip"]Lihat β
Jumlah Arsip foto
dokumen β’ Kabupaten
["Arsip"]Lihat β
Jumlah Arsip Statis
berkas β’ Kabupaten
["Arsip"]Lihat β
Jumlah Arsip Dinamis
dokumen β’ Kabupaten
["Arsip"]Lihat β
Jumlah Arsip yang Telah Didokumentasikan
dokumen β’ Kabupaten
["Arsip"]Lihat β
Kenaikan Persentase Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Baku
% β’ Kabupaten
["Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Baku"]Lihat β
Persentase Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Baku
% β’ Kabupaten
["Perangkat Daerah yang Mengelola Arsip Secara Baku"]Lihat β
Jumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah Mendapatkan Supervisi
unit β’ Kabupaten
["BUMD yang telah Mendapatkan Supervisi"]Lihat β
Jumlah Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi
unit β’ Kabupaten
["Perangkat Daerah yang telah Mendapatkan Supervisi"]Lihat β
Jumlah Objek Pembinaan Kearsipan
unit β’ Kabupaten
["Objek Pembinaan Kearsipan"]Lihat β