Detail Metadata Kegiatan Statistik
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3516.012
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A. Yani Nomor 16, Kode Pos 61318, Jawa Timur.
| Telepon: | 0321322744 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkad@mojokertokab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Muhammad Iwan Abdillah,SH., S.Sos., M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ACHMAD MUSONNIFIN, S.Sos, M.Si |
| Jabatan: | SEKRETARIS BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH |
| Alamat: | Jl. A. YANI NO. 16 MOJOKERTO |
| Telepon: | 0321322744 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpkakabmojokerto79@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanAmanat Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masrakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanaan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun Peraruran Pemerintah No. 96 Tahun 2012 maka disusun Permenpan RB No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraa Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggaran pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang berikan.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi yang telah diberikan oleh BPKAD Kabupaten Mojokerto.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-25 s.d. 2025-01-31
Desain
2024-12-25 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-03-28 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-12-16 s.d. 2025-12-18
Analisis
2025-12-19 s.d. 2025-12-24
Diseminasi Hasil
2025-12-27 s.d. 2025-12-27
Evaluasi
2025-12-27 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan | Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | 2025 |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 2025 |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 2025 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 2025 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 2025 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 2025 |
| Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | 2025 |
| Sarana dan prasarana | Sarana dan prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 2025 |
| Produk Spesifikasi Layanan | Produk Spesifikasi Layanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
pegawai OPD di Kabupaten mojokerto yang berintaraksi dengan BPKAD terkait urusan sektor keuangan,
Unit Observasi
pegawai OPD di Kabupaten mojokerto yang berintaraksi dengan BPKAD terkait urusan sektor keuangan,
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2025-12-27;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
Metadata variabel tidak tersedia.Indikator Kegiatan
-
Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.