Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Kapanewon Imogiri 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Kapanewon Imogiri
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKapanewon Imogiri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Ngancar, Karangtalun, Imogiri, Bantul 55782
| Telepon: | 0274 6460652 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kec.imogiri@bantulkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Slamet Santosa, S. I. P. |
| Jabatan: | Panewu |
| Alamat: | Ngancar, Karangtalun, Imogiri, Bantul 55782 |
| Telepon: | 02746460652 |
| Faksimile: | - |
| Email: | kec.imogiri@bantulkab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam memenuhi Satu Data Indonesia (SDI) masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Kapanewon Imogiri memiliki kewenangan/tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kecamatan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Untuk mendukung terlaksananya program dan kegiatan yang diampu Kapanewon Imogiri secara efektif dan efisien, diperlukan data Kecamatan melalui kegiatan statistik Kompilasi Data Kapanewon Imogiri yang diproduksi dan dimutakhirkan secara berkala.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan data urusan Kecamatan Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-13 s.d. 2024-12-31
Desain
2025-01-02 s.d. 2025-01-03
Pengumpulan Data
2025-01-06 s.d. 2025-12-15
Pengolahan Data
2025-12-16 s.d. 2025-12-26
Analisis
2025-12-16 s.d. 2025-12-26
Diseminasi Hasil
2026-01-27 s.d. 2026-01-28
Evaluasi
2026-01-29 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Desa/Kelurahan | Desa/Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | 2025 |
| Gangguan trantibum | ketrentaman dan ketertiban umum | segala bentuk aktivitas, perbuatan, atau keadaan yang secara langsung maupun tidak langsung mengganggu kondisi aman, tertib, dan terkendali yang dibutuhkan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan dan aktivitas masyarakat. | 2025 |
| Jenis kelompok sosial kemasyarakatan | kelompok sosial kemasyarakatan | wadah yang dibentuk atas dasar kesukarelaan masyarakat untuk berorganisasi dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, keagamaan, ataupun kepentingan bersama | 2025 |
| Jenis kelompok usaha | Kelompok usaha | kategori kelompok masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi secara kolektif, dikelompokkan menurut bidang usaha | 2025 |
| Jenis layanan standar kapanewon | layanan standar kapanewon | kategori layanan publik yang wajib diberikan oleh Kapanewon (Camat) kepada warga masyarakat dan/atau kalurahan, sebagai bagian dari fungsi pelayanan pemerintahan umum dan pemberdayaan masyarakat, dengan menetapkan aspek ketentuan seperti waktu penyelesaian, prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan yang jelas dan transparan. | 2025 |
| Jenis kendaraan | Kendaraan roda dua, kendaraan roda empat | klasifikasi kendaraan bermotor menurut jumlah roda | 2025 |
| Pengguna perangkat komputer/laptop | Pengguna perangkat komputer/laptop | individu yang mengoperasikan dan memanfaatkan komputer atau laptop untuk melakukan aktivitas tertentu | 2025 |
| perangkat komputer/laptop | perangkat keras | perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi untuk memproses data, menyimpan informasi, serta menjalankan berbagai aplikasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan layanan di lingkungan pemerintahan, pendidikan, atau masyarakat umum. | 2025 |
| Tingkat Pendidikan | Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 2025 |
| Jenis pegawai | ASN, Non ASN | pengelompokan pegawai berdasarkan status kepegawaian yang mencakup ASN dan non ASN | 2025 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 2025 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| DI YOGYAKARTA | BANTUL |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI, Mail
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Kapanewon Imogiri
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi, Taskforce
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kapanewon Imogiri
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-28;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
segala bentuk aktivitas, perbuatan, atau keadaan yang secara langsung maupun tidak langsung mengganggu kondisi aman, tertib, dan terkendali yang dibutuhkan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan dan aktivitas masyarakat.
-
wadah yang dibentuk atas dasar kesukarelaan masyarakat untuk berorganisasi dalam aspek sosial, ekonomi, budaya, keagamaan, ataupun kepentingan bersama
-
Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah).
-
pengelompokan pegawai berdasarkan status kepegawaian yang mencakup ASN dan non ASN
-
kategori layanan publik yang wajib diberikan oleh Kapanewon (Camat) kepada warga masyarakat dan/atau kalurahan, sebagai bagian dari fungsi pelayanan pemerintahan umum dan pemberdayaan masyarakat, dengan menetapkan aspek ketentuan seperti waktu penyelesaian, prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan....
-
klasifikasi kendaraan bermotor menurut jumlah roda
-
perangkat teknologi informasi dan komunikasi yang berfungsi untuk memproses data, menyimpan informasi, serta menjalankan berbagai aplikasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan layanan di lingkungan pemerintahan, pendidikan, atau masyarakat umum.
-
kategori kelompok masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi secara kolektif, dikelompokkan menurut bidang usaha
-
individu yang mengoperasikan dan memanfaatkan komputer atau laptop untuk melakukan aktivitas tertentu
-
Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat.
-
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Indikator Kegiatan
-
ukuran yang menunjukkan proporsi jenis kelompok sosial kemasyarakatan yang telah mendapatkan pembinaan oleh kapanewon terkait, dibandingkan dengan total jenis kelompok sosial kemasyarakatan yang ada dalam wilayah tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase
-
ukuran yang menyatakan proporsi jumlah jenis kelompok usaha yang telah mendapatkan pembinaan dari pemerintah atau instansi terkait dibandingkan dengan total jenis kelompok usaha yang ada dalam wilayah tertentu, dinyatakan dalam persentase
-
ukuran yang menunjukkan tingkat keterlaksanaan fungsi pembinaan dan fasilitasi Kapanewon kepada seluruh Kalurahan dalam bidang pemerintahan umum
-
persentase jumlah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang berhasil ditangani melalui koordinasi antara Kapanewon dengan pihak terkait, dibandingkan dengan total gangguan trantibum yang terjadi di wilayah Kapanewon dalam periode tertentu
-
jumlah pegawai atau aparatur yang bekerja di lingkungan Kapanewon yang dikelompokkan berdasarkan tingkat pendidikan formal terakhir yang telah ditempuh. Tingkat pendidikan terdiri dari SD/Sederajat, SMP/Sederajat, SMA/SMK/Sederajat, D-I, D-II, D-III, D-IV, S1, S2, S3
-
ukuran tingkat keterlaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik oleh Kapanewon sesuai kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang diukur berdasarkan banyaknya jenis layanan standar yang telah dilaksanakan
-
tingkat pemenuhan kebutuhan perangkat komputer/laptop bagi pegawai di Kapanewon, yang dihitung dengan membandingkan jumlah perangkat yang tersedia dengan jumlah pegawai yang menggunakan perangkat tersebut dalam mendukung tugas kedinasan