← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
Judul Kegiatan
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Alamat Lengkap
JL. PAHLAWAN IX, NO. 173B - SIDOARJO
Telepon
031 - 8941973
Faksimile
031 - 8948330
Email
dinpmd@sidoarjokab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
Eselon 2
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SIDOARJO
Nama PJ Teknis
PROBO AGUS SUNARNO, S.Sos., MM.
Jabatan
SEKRETARIS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN SIDOARJO
Alamat
JL. PAHLAWAN IX, NO. 173B - SIDOARJO
Telepon
031 - 8941973
Faksimile
031 - 8948330
Email
dinpmd@sidoarjokab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pelayanan Publik publik pada dasarnya menyangkut aspek yang sangat luas,
memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan
dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan lain yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,
lembaga independen, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan
publik, berkewajiban mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan

asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik, serta sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik ini berlaku
untuk seluruh kegiatan pelayanan publik, baik pelayanan barang publik, jasa publik, maupun pelayanan
administratif. Kaidah pelayanan publik oleh pemerintah kepada masyarakat diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, antara lain pertama mengatur tanggung jawab
pemerintah dan korporasi pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan
pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum unit pelayanan publik yang baik, serta kedua
mempertegas hak, kewajiban dan perlindungan setiap warga negara dalam mendapatkan pelayanan
publik.
Masyarakat yang semakin dinamis dan kritis memicu adanya keharusan
perubahan paradigma pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Demikian pentingnya pelayanan publik, menjadikan program reformasi birokrasi nasional
tidak memberikan dampak terhadap tatanan birokrasi secara luas apabila kualitas pelayanan publik masih
buruk. Oleh karena itu, pemerintah yakni unit penyelenggara pelayanan publik diharapkan mampu
membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang diselenggarakan di unit kerjanya.
Tuntutan masyarakat kepada instansi pemerintah membuat instansi pemerintah harus bergerak lebih
dinamis dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar instansi pemerintahan dapat
bergerak ke arah yang benar,
diperlukan kemauan dari setiap instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan penilaian terhadap
pelayanan publik yang diberikan secara terus menerus,
menampung dan menerima saran dari masyarakat umum, serta membuat inovasi
dan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan saran masyarakat. Proses pelayanan publik pastinya
berkaitan erat dengan penilaian terhadap kinerja maupun setiap unsur yang menjadi tolak ukur
masyarakat atau customer pengguna layanan sebagai pihak yang dilayani untuk menilai institusi tersebut.
Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, mulai pemerintah pusat hingga
pemerintah daerah. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui
sejauh mana pelayanan publik itu dilaksanakan dengan baik adalah dengan
melakukan pengukuran tangkat kepuasan penerima layanan atau Survei Kepuasan Masyarakat.
Kepuasan penerima pelayanan dicapai apabila penerima pelayanan memperoleh pelayanan sesuai
dengan yang dibutuhkan dan diharapkan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu
dilakukan evaluasi untuk perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan. Evaluasi kinerja unit
penyelenggara pelayanan publik ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat.
Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan kepada pengguna layanan untuk mengukur tingkat kepuasan
masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menindaklanjuti pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat dalam
kerangka pelayanan publik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo pada Periode 01 Januari 2022 - 30 Desember 2022 ini melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik melalui
pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan unit kerja dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat ditetapkan kebijakan-kebijakan ataupun program-program
yang efektif dan tepat sasaran.
Tujuan Kegiatan
1. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat melalui pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo; 2. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik bertujuan untuk mendapatkan feedback/umpan balik atas kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan dan peningkatan kinerja pelayanan secara berkesinambungan; 3. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur secara berkala sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo; 4. Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat menjadi bahan perbaikan kinerja layanan pada periode berikutnya, dan penetapan kebijakan terkait peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2022 - 8 Januari 2022
Desain
9 Januari 2022 - 16 Januari 2022
Pengumpulan Data
10 Januari 2022 - 1 Desember 2022
Pengolahan Data
5 Desember 2022 - 9 Desember 2022
Analisis
12 Desember 2022 - 16 Desember 2022
Diseminasi
19 Desember 2022 - 23 Desember 2022
Evaluasi
26 Desember 2022 - 30 Desember 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 10 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Profil Responden berdasarkan jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaanProfil RespondenProfil Responden berdasarkan jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaan1 tahun terakhir
Persepsi Responden Terhadap Kesesuaian Persyaratan PelayananPersepsi Responden Terhadap Kesesuaian Persyaratan Pelayanansyarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative1 tahun terakhir
Persepsi Responden Terhadap Kemudahan Prosedur PelayananPersepsi Responden Terhadap Kemudahan Prosedur Pelayanantata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;1 tahun terakhir
Persepsi Responden Terhadap Kecepatan Waktu PelayananPersepsi Responden Terhadap Kecepatan Waktu Pelayananjangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan1 tahun terakhir
Persepsi Responden Terhadap Kewajaran Biaya PelayananPersepsi Responden Terhadap Kewajaran Biaya Pelayananongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat1 tahun terakhir
Persepsi Responden Terhadap Kesesuaian Produk PelayananPersepsi Responden Terhadap Kesesuaian Produk Pelayananhasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan1 tahun terakhir
Persepsi Responden Terhadap Kemampuan Petugas PelayananPersepsi Responden Terhadap Kemampuan Petugas Pelayanankemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman1 tahun terakhir
Persepsi Responden Terhadap Perilaku Petugas PelayananPersepsi Responden Terhadap Perilaku Petugas Pelayanansikap petugas dalam memberikan pelayanan1 tahun terakhir
Persepsi Responden Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran, dan MasukanPersepsi Responden Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukantata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut1 tahun terakhir
Persepsi Responden Terhadap Kualitas Sarana dan PrasaranaPersepsi Responden Terhadap Kualitas Sarana dan Prasaranasegala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sementara Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)1 tahun terakhir
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR SIDOARJO
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, kuesioner
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
individu
Unit Observasi
individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, pemeriksaan langsung
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Januari 2023
Digital (Softcopy) Ya 1 Januari 2023
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
10 variabel yang diolah/dikumpulkan
Persepsi Responden Terhadap Kualitas Sarana dan Prasarana
string • -
segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sementara Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu pro
["segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Sementara Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung)"]Lihat →
Persepsi Responden Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
string • -
tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut
["tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut"]Lihat →
Persepsi Responden Terhadap Perilaku Petugas Pelayanan
string • -
sikap petugas dalam memberikan pelayanan
["sikap petugas dalam memberikan pelayanan"]Lihat →
Persepsi Responden Terhadap Kemampuan Petugas Pelayanan
string • -
kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
["kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman"]Lihat →
Persepsi Responden Terhadap Kesesuaian Produk Pelayanan
string • -
hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan
["hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan"]Lihat →
Persepsi Responden Terhadap Kewajaran Biaya Pelayanan
string • -
ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara
["ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat"]Lihat →
Persepsi Responden Terhadap Kecepatan Waktu Pelayanan
string • -
jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan"]Lihat →
Persepsi Responden Terhadap Kemudahan Prosedur Pelayanan
string • -
tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;
["tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan;"]Lihat →
Persepsi Responden Terhadap Kesesuaian Persyaratan Pelayanan
string • -
syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative
["syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrative"]Lihat →
Profil Responden berdasarkan jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaan
string • -
Profil Responden berdasarkan jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaan
["Profil Responden berdasarkan jenis kelamin, pendidikan, dan pekerjaan"]Lihat →