Detail Metadata Kegiatan Statistik
Pengumpulan Data Indeks Kualitas Perencanaan (IKP) Kabupaten Jombang 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanPengumpulan Data Indeks Kualitas Perencanaan (IKP) Kabupaten Jombang
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3517.014
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH. Wahid Hasyim No.141, Kepanjen, Kec. Jombang,
| Telepon: | 0321861560 |
| Faksimile: | 0321861560 |
| Email: | bappeda@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Danang Praptoko, S.T., M.T. |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Noer Hajati, S.Si. |
| Jabatan: | Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang |
| Alamat: | Bappeda Kab. Jombang, Jl. KH. Wahid Hasyim No.141, Kepanjen, Kec. Jombang, Jombang |
| Telepon: | 081332888406 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bappedajombang.sakiprb@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan Nasional adalah upaya kolektif yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pembangunan daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan potensi masing-masing daerah, serta diselaraskan dengan dinamika perkembangan regional dan nasional. Harmoni dan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah menjadi kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.Sebagai upaya perbaikan, diperlukan evaluasi berkala terhadap kualitas perencanaan melalui kajian Indeks Kualitas Perencanaan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran perkembangan kualitas perencanaan dari waktu ke waktu, serta menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan penyusunan perencanaan di masa mendatang. Dengan langkah ini, perencanaan pembangunan diharapkan menjadi lebihefektif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta potensi daerah.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui tingkat keterlibatan unsur masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017Untuk mengetahui konsistensi antar dokumen perencanaanUntuk mengetahui usulan masyarakat yang diakomodir dalam dokumen RKPDUntuk mengetahui capaian realisasi program perencanaan pembangunan daerah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-06-02 s.d. 2025-07-01
Desain
2025-07-07 s.d. 2025-07-11
Pengumpulan Data
2025-10-20 s.d. 2025-10-31
Pengolahan Data
2025-11-03 s.d. 2025-11-14
Analisis
2025-11-17 s.d. 2025-11-28
Diseminasi Hasil
2025-12-24 s.d. 2025-12-24
Evaluasi
2025-12-29 s.d. 2025-12-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan Sesuai Kaidah Perencanaan | Penghitungan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan yang Sesuai dengan Kaidah Perencanaan | Pengukuran Persentase Penyelenggaraan Musrenbang kecamatan sesuai Kaidah perencanaan dilakukan dengan memperhatikan ketepatan waktu penyelenggaraan Musrenbang kecamatan dan keterlibatan unsur masyarakat dalam musrenbang kecamatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017. Apabilah keterlibatan unsur masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan maka diberi skor 1 pada tiap unsur apabilah tidak sesuai diberi skor 0. | Setahun yang lalu |
| Persentase Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Sesuai Kaidah Perencanaan (D1.2) | Penghitungan Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten yang Sesuai dengan Kaidah Perencanaan | Pengukuran Persentase Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten sesuai Kaidah perencanaan dilakukan dengan memperhatikan ketepatan waktu penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten dan keterlibatan unsur masyarakat dalam musrenbang Kabupaten sebagaimana yang diamanatkan dalam permendagri 86 tahun 2017. Apabilah keterlibatan unsur masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan maka diberi skor 1 pada tiap unsur apabilah tidak sesuai diberi skor 0. | Setahun yang lalu |
| Persentase Usulan Musrenbang Yang Diakomodir Dalam RKPD (D2.1) | Penghitungan Jumlah Usulan Musrenbang yang Diakomodir dalam RKPD | Jumlah usulan berkadang yang diakomodir ditambah dengan jumlah usulan prioritas yang diakomodir dibandingkan dengan jumlah usulan Jombang berkadang yang masuk ditambah dengan jumlah usulan prioritas yang masuk. | Setahun yang lalu |
| Persentase Keselarasan Program RKPD dengan RPJMD (D2.2) | Penghitungan Jumlah Program RKPD dengan RPJMD yang Selaras | Rumus perhitungan indikator Keselarasan Program RKPD dengan RPJMD mengacu Permendagri no. 19 Tahun 2020 besarannya ditentukan berdasarkan perhitungan total dari kesesuaian nomenklatur program, kesesuaian indikator program, kesesuaian target indikator program. Kesesuaian dilakukan dengan menyandingkan antara nomenklatur program, indikator program, dan target program yang tertuang antara RPJMD RKPD. Data yang sesuai antara RPJMD dan RKPD maka diberikan skor (1) apabilah tidak sesui diberikan skor (0). Keselarasan RKPD dengan RPJMD diperoleh dengan menjumlahkan keselarasan murni dan keselarasan perubahan antara RKPD dengan RPJMD setelah dilakukan pembobotan. | Setahun yang lalu |
| Persentase Keselarasan Program Renja PD dengan RKPD (D2.3) | Penghitungan Jumlah Program Renja PD dengan RKPD yang Selaras | Rumus perhitungan indikator Keselarasan Program Renja PD dengan RKPD mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 besarannya ditentukan berdasarkan perhitungan total dari kesesuaian nomenklatur program, Kesesuaian indikator program, kesesuaian target indikator program. Kesesuaian dilakukan dengan menyandingkan antara nomenklatur program, indikator program, dan target program yang tertuang antara pada Renja PD dan pada RKPD. Data yang sesuai antara Renja PD dan RKPD maka diberikan skor (1) apabila tidak sesui diberikan skor (0). Kemudian dilakukan pembobotan. | Setahun yang lalu |
| Persentase Dokumen Perencanaan ditetapkan tepat Waktu (D2.4) | Penghitungan Jumlah Dokumen Perencanaan yang Ditetapkan Tepat Waktu | Sebagimana pasal 104 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RKPDKabupaten/ Kota paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan. | Setahun yang lalu |
| Persentase Capaian Program dalam RKPD dengan Kategori Tinggi (D3.1) | Penghitungan Capaian Program dalam RKPD dengan Kategori Tinggi | Dihitung dengan membandingkan jumlah program dalam RKPD dengan capaian tinggi tahun n dibandingkan dengan jumlah program dalam RKPD tahun n. Capaian dikatakan kategori tinggi apabilah capaian kinerja diatas 75 %. Hasil persentase capaian program dalam RKPD dengan kategori tinggi pada aspek tindak lanjut. | Setahun yang lalu |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TIMUR | JOMBANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 5
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-31;
Digital (softcopy): 2025-12-31;
Data Mikro: -